E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
PMN|Transportasi|APBN|Film|Industri Film|KPR FLPP|Kesehatan|Pariwisata|layanan kesehatan|listrik|PLN|Ketenagalistrikan|PSO
Jakarta:
Berawan sebagian
27°C
Terasa: 33°C
Lembab: 83%
Angin: 1 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
PMN|Transportasi|APBN|Film|Industri Film|KPR FLPP|Kesehatan|Pariwisata|layanan kesehatan|listrik|PLN|Ketenagalistrikan|PSO
Jakarta:
Berawan sebagian
27°C
Terasa: 33°C
Lembab: 83%
Angin: 1 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
PMN|Transportasi|APBN|Film|Industri Film|KPR FLPP|Kesehatan|Pariwisata|layanan kesehatan|listrik|PLN|Ketenagalistrikan|PSO
Jakarta:
Berawan sebagian
27°C
Terasa: 33°C
Lembab: 83%
Angin: 1 km/h
/
/
Berita/Politik dan Keamanan

Baleg Dorong Pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat, Tekankan Kepastian Hukum dan Kearifan Lokal

Diterbitkan
Jumat, 8 Mei 2026 09.06 WIB
Bagikan:
Baleg Dorong Pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat, Tekankan Kepastian Hukum dan Kearifan Lokal

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan saat pertemuan dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Akademisi dari Universitas Andalas, Padang, berbagai elemen Masyarakat adat lainnya di Padang, Sumbar.|Foto : Ayu/Andri

PARLEMENTARIA, Jakarta — Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menegaskan pentingnya segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat sebagai bentuk pengakuan negara terhadap eksistensi masyarakat adat di Indonesia. Menurut Bob Hasan, masyarakat adat merupakan entitas yang telah ada jauh sebelum terbentuknya negara, dengan sistem nilai, karakter, dan batas-batas wilayah yang jelas.

 

“Masyarakat adat ini tentang eksistensi masyarakat yang sejak dulu sudah hidup dengan peradabannya sendiri, dengan karakter dan batasannya. Itulah yang disebut masyarakat adat,” ujar Bob usai pertemuan dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Akademisi dari Universitas Andalas, Padang, berbagai elemen Masyarakat adat lainnya di Padang, Sumbar, Rabu (6/5/2026).

Lihat Juga :

Berikan Kepastian Hukum yang Kuat, Pengesahan RUU Masyarakat Adat Mendesak Disegerakan

Berikan Kepastian Hukum yang Kuat, Pengesahan RUU Masyarakat Adat Mendesak Disegerakan

RUU Hukum Perdata Internasional Perkuat Kepastian Hukum Perkawinan Campuran hingga Sengketa Lintas Negara

RUU Hukum Perdata Internasional Perkuat Kepastian Hukum Perkawinan Campuran hingga Sengketa Lintas Negara

 

Ia menambahkan, amanat konstitusi tidak hanya menyinggung pengakuan terhadap masyarakat hukum adat, tetapi juga menekankan pentingnya demokrasi ekonomi. “Demokrasi ekonomi adalah kedaulatan. Artinya, ekonomi berada di tangan rakyat. Untuk itu diperlukan fondasi hukum yang kuat tanpa adanya kekosongan,” jelasnya.

 

Bob Hasan mengakui hingga saat ini masih terdapat kekosongan hukum terkait pengaturan masyarakat adat dalam level undang-undang. Hal inilah yang menjadi urgensi utama pembahasan RUU tersebut. “Ada kekosongan hukum yang belum terpenuhi, yaitu tentang masyarakat adat itu sendiri yang setingkat undang-undang,” tegasnya.

 

Terkait lamanya pembahasan RUU ini, ia menilai faktor politik hukum menjadi tantangan utama. Menurutnya, keberhasilan suatu undang-undang sangat dipengaruhi oleh kepemimpinan dan political will. “Kalau kita bicara politik, tidak terlepas dari kepemimpinan. Regenerasi kepemimpinan sangat menentukan tercapai atau tidaknya sebuah undang-undang,” katanya.

 

Selain itu, tantangan lain adalah memastikan agar RUU Masyarakat Hukum Adat tidak bertentangan dengan hukum positif yang berlaku. “Kendala terberat adalah bagaimana agar RUU ini tidak menyentuh atau bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum positif,” tambahnya.

 

Senada dengan Bob, Guru Besar Hukum Agraria Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang, Kurnia Warman, juga menyoroti pentingnya penataan ulang konsep pengakuan terhadap masyarakat hukum adat (MHA) dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat ini.

 

Ia menjelaskan bahwa keberadaan masyarakat hukum adat sebenarnya telah diakui dalam berbagai regulasi nasional, mulai dari UUD 1945, Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), hingga sejumlah undang-undang sektoral lainnya. Namun, implementasi pengakuan tersebut dinilai masih menghadapi banyak persoalan.

 

Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 misalnya, menurutnya, Pasal tersebut telah mengakui kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai perkembangan masyarakat serta prinsip NKRI.

 

Pengaturan tersebut ditujukan kepada komunitas adat yang telah memiliki sistem pemerintahan adat sebelum terbentuknya negara modern Indonesia, seperti Nagari di Minangkabau, Mukim di Aceh, hingga Negeri di Maluku. “Dalam aspek agraria, UUPA Tahun 1960 tetap menempatkan hukum adat sebagai dasar hukum agraria nasional. Karena itu, keberadaan hukum adat sebagai hukum positif tidak tertulis masih diakui dalam sistem hukum Indonesia,” jelasnya.

 

Kurnia Warman memberikan sejumlah rekomendasi bagi penyusunan RUU Masyarakat Adat. Ia mendorong adanya reorientasi kebijakan pengakuan hak masyarakat adat dari pendekatan berbasis subjek menjadi berbasis objek. Selain itu, pemerintah daerah diminta lebih proaktif dan progresif menggunakan kewenangannya dalam pengakuan hak masyarakat hukum adat.

 

Dalam kesempatan itu hadir juga Wakil Ketua Baleg DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tanjung, serta beberapa anggota Baleg DPR RI lainnya seperti Shadiq Pasadigoe, Mulyadi, Djamaluddin Malik, dan Eva Monalisa. Bahkan, dalam rangka mendapatkan masukan secara lebih komprehensif Baleg DPR RI Juga mengundang akademisi lainnya dari Universitas Andalas, Padang, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat tentunya, perwakilan dari Bappenas, serta berbagai elemen Masyarakat adat lainnya. (ayu/aha)

Berita terkait

Berikan Kepastian Hukum yang Kuat, Pengesahan RUU Masyarakat Adat Mendesak Disegerakan
Politik dan Keamanan
Berikan Kepastian Hukum yang Kuat, Pengesahan RUU Masyarakat Adat Mendesak Disegerakan
RUU Hukum Perdata Internasional Perkuat Kepastian Hukum Perkawinan Campuran hingga Sengketa Lintas Negara
Politik dan Keamanan
RUU Hukum Perdata Internasional Perkuat Kepastian Hukum Perkawinan Campuran hingga Sengketa Lintas Negara
RUU Masyarakat Adat Jadi Landasan Aturan yang Lebih Komprehensif
Politik dan Keamanan
RUU Masyarakat Adat Jadi Landasan Aturan yang Lebih Komprehensif

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(902)
  • Industri dan Pembangunan(3291)
  • Isu Lainnya(1020)
  • Kesejahteraan Rakyat(3276)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4017)
  • Populer(417)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

LOKAS
DPR RI Buka Pendaftaran, Seleksi, dan Pemilihan Anggota Badan Supervisi OJK

PODCAST

IKUTI KAMI

Tags:#RUU Masyarakat Adat
Sebelumnya

Tragedi Bus ALS vs Truk Tangki BBM Alarm Sistemik Kecelakaan Transportasi, Jangan Tunda Evaluasi!

Selanjutnya

Imbauan Lestari Moerdijat kepada Remaja: Jangan Palsukan Usia Saat Daftar Akun Media Sosial

Kembali ke Berita
E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
PMN|Transportasi|APBN|Film|Industri Film|KPR FLPP|Kesehatan|Pariwisata|layanan kesehatan|listrik|PLN|Ketenagalistrikan|PSO
Jakarta:
Berawan sebagian
27°C
Terasa: 33°C
Lembab: 83%
Angin: 1 km/h