E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Papua|Pendidikan|HAM|Sulsel|Anggaran|Kemiskinan|Perguruan Tinggi|PIP|Program Indonesia Pintar|Revitalisasi Sekolah|Lampung Tengah|BUMN Maritim|Maros
Jakarta:
Sebagian Cerah
32°C
Terasa: 32°C
Lembab: 38%
Angin: 19 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Papua|Pendidikan|HAM|Sulsel|Anggaran|Kemiskinan|Perguruan Tinggi|PIP|Program Indonesia Pintar|Revitalisasi Sekolah|Lampung Tengah|BUMN Maritim|Maros
Jakarta:
Sebagian Cerah
32°C
Terasa: 32°C
Lembab: 38%
Angin: 19 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Papua|Pendidikan|HAM|Sulsel|Anggaran|Kemiskinan|Perguruan Tinggi|PIP|Program Indonesia Pintar|Revitalisasi Sekolah|Lampung Tengah|BUMN Maritim|Maros
Jakarta:
Sebagian Cerah
32°C
Terasa: 32°C
Lembab: 38%
Angin: 19 km/h
/
/
Berita/Politik dan Keamanan

Maruli Siahaan Dorong Perluasan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Adat di Papua

Diterbitkan
Senin, 27 Jul 2026 12.58 WIB
Bagikan:
Maruli Siahaan Dorong Perluasan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Adat di Papua

Anggota Komisi XIII DPR RI Maruli Siahaan dalam agenda Kunjungan Kerja Reses Komisi XIII DPR RI di Kabupaten Mimika, Papua Tengah.|Foto: Salju/Mahendra

PARLEMENTARIA, Mimika – Anggota Komisi XIII DPR RI Maruli Siahaan mendorong pemerintah memperluas akses bantuan hukum bagi masyarakat adat di Papua. Meski layanan bantuan hukum telah berkembang, ujarnya, masyarakat di wilayah adat dan daerah terpencil masih kerap menghadapi keterbatasan dalam memperoleh pendampingan hukum.

 

Hal itu disampaikannya dalam agenda Kunjungan Kerja Reses Komisi XIII DPR RI di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Sabtu (25/7/2026). Dirinya itu mengapresiasi capaian layanan bantuan hukum yang telah menjangkau ribuan kampung di Tanah Papua.

Lihat Juga :

RUU Masyarakat Adat Harus Hadirkan Kepastian Hukum yang Berkeadilan

RUU Masyarakat Adat Harus Hadirkan Kepastian Hukum yang Berkeadilan

Orientasi RUU Masyarakat Hukum Adat Tidak Boleh Bergeser Jadi Perlindungan Investasi Semata

Orientasi RUU Masyarakat Hukum Adat Tidak Boleh Bergeser Jadi Perlindungan Investasi Semata

 

"Sebanyak 5.361 kampung dan kelurahan di Papua, Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan telah tercakup Posbankum. Ini saya pikir cukup bagus, ini tolong diaktifkan. Kita harus betul-betul melakukan ini dengan baik," ujar Maruli.

 

Meski demikian, ia menilai masih terdapat sejumlah persoalan yang perlu menjadi perhatian pemerintah, terutama terkait akses masyarakat adat terhadap layanan hukum. Pasalnya, kondisi geografis Papua membuat kehadiran layanan bantuan hukum belum sepenuhnya dirasakan masyarakat.

 

"Kami sarankan sesuai dengan isu-isu strategis di wilayah Papua, Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan, supaya akses layanan hukum bagi masyarakat adat masih terbatas," katanya.

 

Selain itu, Maruli juga menyoroti perlunya perlindungan hukum bagi masyarakat yang terdampak konflik serta memperluas layanan bantuan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu hingga ke tingkat kabupaten. "Perlindungan bantuan hukum gratis bagi masyarakat yang kurang mampu kami sarankan untuk diperluas hingga tingkat kabupaten," tegas legislator Fraksi Partai Golkar tersebut.

 

Ia menambahkan, penyelesaian berbagai persoalan hukum di Papua perlu melibatkan tokoh adat sebagai bagian dari pendekatan yang sesuai dengan karakteristik sosial masyarakat setempat. "Percepatan penyelesaian persoalan melalui pendekatan hukum yang melibatkan tokoh adat, karena isu ini masih kuat," tutup Maruli. (sqa/um)

Berita terkait

RUU Masyarakat Adat Harus Hadirkan Kepastian Hukum yang Berkeadilan
Politik dan Keamanan
RUU Masyarakat Adat Harus Hadirkan Kepastian Hukum yang Berkeadilan
Orientasi RUU Masyarakat Hukum Adat Tidak Boleh Bergeser Jadi Perlindungan Investasi Semata
Politik dan Keamanan
Orientasi RUU Masyarakat Hukum Adat Tidak Boleh Bergeser Jadi Perlindungan Investasi Semata
Maruli Siahaan: Pos Bantuan Hukum Tak Sekadar Berdiri, tetapi Harus Aktif Layani Masyarakat
Politik dan Keamanan
Maruli Siahaan: Pos Bantuan Hukum Tak Sekadar Berdiri, tetapi Harus Aktif Layani Masyarakat
Tags:#Papua#Masyarakat Adat#Bantuan Hukum
Sebelumnya

Franky Sibarani Usul Tim Terpadu Nasional Hadapi Ratusan Ribu Pengungsi Konflik Papua

Selanjutnya

Marinus Gea: Jangan Sampai KemenHAM dan Komnas HAM Berebut Lahan!

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(1045)
  • Industri dan Pembangunan(3664)
  • Isu Lainnya(1037)
  • Kesejahteraan Rakyat(3653)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4480)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

Syarat dan Ketentuan Umum
 AIPA

Link : https://ksap.dpr.go.id/

Instagram

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Papua|Pendidikan|HAM|Sulsel|Anggaran|Kemiskinan|Perguruan Tinggi|PIP|Program Indonesia Pintar|Revitalisasi Sekolah|Lampung Tengah|BUMN Maritim|Maros
Jakarta:
Sebagian Cerah
32°C
Terasa: 32°C
Lembab: 38%
Angin: 19 km/h