E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Papua|Pendidikan|HAM|Sulsel|Anggaran|Kemiskinan|Perguruan Tinggi|PIP|Program Indonesia Pintar|Revitalisasi Sekolah|Lampung Tengah|BUMN Maritim|Maros
Jakarta:
Sebagian Cerah
32°C
Terasa: 32°C
Lembab: 38%
Angin: 19 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Papua|Pendidikan|HAM|Sulsel|Anggaran|Kemiskinan|Perguruan Tinggi|PIP|Program Indonesia Pintar|Revitalisasi Sekolah|Lampung Tengah|BUMN Maritim|Maros
Jakarta:
Sebagian Cerah
32°C
Terasa: 32°C
Lembab: 38%
Angin: 19 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Papua|Pendidikan|HAM|Sulsel|Anggaran|Kemiskinan|Perguruan Tinggi|PIP|Program Indonesia Pintar|Revitalisasi Sekolah|Lampung Tengah|BUMN Maritim|Maros
Jakarta:
Sebagian Cerah
32°C
Terasa: 32°C
Lembab: 38%
Angin: 19 km/h
/
/
Berita/Politik dan Keamanan

Marinus Gea: Jangan Sampai KemenHAM dan Komnas HAM Berebut Lahan!

Diterbitkan
Senin, 27 Jul 2026 12.59 WIB
Bagikan:
Marinus Gea: Jangan Sampai KemenHAM dan Komnas HAM Berebut Lahan!

Anggota Komisi XIII DPR RI Marinus Gea saat Kunjungan Kerja Reses Komisi XIII DPR RI di Kabupaten Mimika, Papua Tengah.|Foto: Salju/Mahendra

PARLEMENTARIA, Mimika – Anggota Komisi XIII DPR RI Marinus Gea meminta Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyamakan persepsi, data, serta pembagian tugas dalam menangani persoalan HAM di Papua. Menurutnya, tumpang tindih kewenangan justru membuat penyelesaian berbagai persoalan HAM berjalan lambat dan membingungkan.

 

Permintaan itu disampaikannya saat Kunjungan Kerja Reses Komisi XIII DPR RI di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Sabtu (25/7/2026). Ia menilai koordinasi kedua lembaga perlu diperjelas karena sama-sama menerima pengaduan masyarakat, tetapi belum terlihat mekanisme penyelesaian yang terintegrasi.

Lihat Juga :

Jangan Sampai Anggaran Kementerian HAM 2027 Buat Korban HAM Jadi Kalah Prioritas

Jangan Sampai Anggaran Kementerian HAM 2027 Buat Korban HAM Jadi Kalah Prioritas

Kementerian HAM Jangan Sibuk Urus Organisasi Sampai Lupa Fokus Tupoksi Pemajuan HAM

Kementerian HAM Jangan Sibuk Urus Organisasi Sampai Lupa Fokus Tupoksi Pemajuan HAM

 

"Yang menjadi persoalan terjadi tumpang tindih antara kegiatan yang dilakukan oleh Komnas HAM dengan Kementerian HAM. Bapak Komnas HAM sudah memulai melakukan aksinya, lalu nanti Kementerian HAM juga mengatakan saya juga terima pengaduan yang sama. Lalu bagaimana masing-masing melaksanakan pemulihan atau menjawab pengaduan-pengaduan itu?" tegas Marinus.

 

Sorotan tersebut muncul setelah sehari sebelumnya Komisi XIII DPR RI meninjau langsung PT Freeport Indonesia. Pun, ia mengaku menemukan adanya perbedaan informasi antara paparan perusahaan dengan data yang dipresentasikan Kementerian HAM maupun Komnas HAM. Salah satunya menyangkut implementasi prinsip Business and Human Rights (Bisnis dan HAM), yang menurut Freeport telah diterapkan dalam operasional perusahaan.

 

"Kemarin Pak Tony Wenas menyampaikan bahwa Freeport sudah melaksanakan bisnis HAM. Dari program siapa ini yang dipertanyakan saya? Dari programnya Komnas HAM atau dari programnya Kementerian HAM? Ini jadi membingungkan, Pak," ujar legislator Fraksi Golkar itu.

 

Menurut Marinus, ketika terdapat perbedaan informasi seperti itu, negara seharusnya segera melakukan klarifikasi kepada publik. Ia menilai laporan yang disampaikan kepada DPR RI harus benar-benar mencerminkan kondisi di lapangan sehingga tidak menimbulkan persepsi yang saling bertolak belakang.

 

"Persoalan di depan mata, tapi Bapak melaporkannya kepada kami baik-baik. Lalu kita membandingkan dengan materi yang disampaikan oleh yang diadukan itu bertolak belakang dengan apa yang Bapak sampaikan hari ini. Artinya apa yang kami mau, apa yang diharapkan oleh masyarakat kepada kita, kalau kita sendiri tidak pernah mengatakan apa adanya," kata Marinus.

 

Lebih lanjut, Marinus mengingatkan bahwa berdasarkan fungsi kelembagaan, Kementerian HAM semestinya berperan sebagai koordinator kebijakan HAM nasional, bukan berjalan sendiri-sendiri dengan lembaga lain. Oleh karena itu, ia meminta koordinasi lintas institusi diperkuat agar penanganan persoalan HAM di Papua dapat dilakukan secara terpadu.

 

"Posisi Kementerian HAM itu sebenarnya memimpin dan mengoordinasikan. Artinya membuat kebijakan dan promosi. Bapak harus mengoordinasikan semua lembaga karena seluruh persoalan HAM ada di setiap institusi pemerintah." tutup Marinus. (sqa/um)

Berita terkait

Jangan Sampai Anggaran Kementerian HAM 2027 Buat Korban HAM Jadi Kalah Prioritas
Politik dan Keamanan
Jangan Sampai Anggaran Kementerian HAM 2027 Buat Korban HAM Jadi Kalah Prioritas
Kementerian HAM Jangan Sibuk Urus Organisasi Sampai Lupa Fokus Tupoksi Pemajuan HAM
Kesejahteraan Rakyat
Kementerian HAM Jangan Sibuk Urus Organisasi Sampai Lupa Fokus Tupoksi Pemajuan HAM
RUU Pengelolaan Ruang Udara Atur Penyidik Khusus, I Wayan Sudirta: Jangan Sampai Langgar HAM
Politik dan Keamanan
RUU Pengelolaan Ruang Udara Atur Penyidik Khusus, I Wayan Sudirta: Jangan Sampai Langgar HAM
Tags:#Komnas Ham#HAM#Papua#kemenHAM
Sebelumnya

Maruli Siahaan Dorong Perluasan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Adat di Papua

Selanjutnya

Tegakkan Hukum Secara Tegas, Tolak Provokasi SARA, dan Jaga Persatuan Bangsa!

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(1045)
  • Industri dan Pembangunan(3664)
  • Isu Lainnya(1037)
  • Kesejahteraan Rakyat(3653)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4480)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

Syarat dan Ketentuan Umum
 AIPA

Link : https://ksap.dpr.go.id/

Instagram

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Papua|Pendidikan|HAM|Sulsel|Anggaran|Kemiskinan|Perguruan Tinggi|PIP|Program Indonesia Pintar|Revitalisasi Sekolah|Lampung Tengah|BUMN Maritim|Maros
Jakarta:
Sebagian Cerah
32°C
Terasa: 32°C
Lembab: 38%
Angin: 19 km/h