
Anggota Komisi XIII DPR RI Marinus Gea saat Kunjungan Kerja Reses Komisi XIII DPR RI di Kabupaten Mimika, Papua Tengah.|Foto: Salju/Mahendra
PARLEMENTARIA, Mimika – Anggota Komisi XIII DPR RI Marinus Gea meminta Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyamakan persepsi, data, serta pembagian tugas dalam menangani persoalan HAM di Papua. Menurutnya, tumpang tindih kewenangan justru membuat penyelesaian berbagai persoalan HAM berjalan lambat dan membingungkan.
Permintaan itu disampaikannya saat Kunjungan Kerja Reses Komisi XIII DPR RI di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Sabtu (25/7/2026). Ia menilai koordinasi kedua lembaga perlu diperjelas karena sama-sama menerima pengaduan masyarakat, tetapi belum terlihat mekanisme penyelesaian yang terintegrasi.
"Yang menjadi persoalan terjadi tumpang tindih antara kegiatan yang dilakukan oleh Komnas HAM dengan Kementerian HAM. Bapak Komnas HAM sudah memulai melakukan aksinya, lalu nanti Kementerian HAM juga mengatakan saya juga terima pengaduan yang sama. Lalu bagaimana masing-masing melaksanakan pemulihan atau menjawab pengaduan-pengaduan itu?" tegas Marinus.
Sorotan tersebut muncul setelah sehari sebelumnya Komisi XIII DPR RI meninjau langsung PT Freeport Indonesia. Pun, ia mengaku menemukan adanya perbedaan informasi antara paparan perusahaan dengan data yang dipresentasikan Kementerian HAM maupun Komnas HAM. Salah satunya menyangkut implementasi prinsip Business and Human Rights (Bisnis dan HAM), yang menurut Freeport telah diterapkan dalam operasional perusahaan.
"Kemarin Pak Tony Wenas menyampaikan bahwa Freeport sudah melaksanakan bisnis HAM. Dari program siapa ini yang dipertanyakan saya? Dari programnya Komnas HAM atau dari programnya Kementerian HAM? Ini jadi membingungkan, Pak," ujar legislator Fraksi Golkar itu.
Menurut Marinus, ketika terdapat perbedaan informasi seperti itu, negara seharusnya segera melakukan klarifikasi kepada publik. Ia menilai laporan yang disampaikan kepada DPR RI harus benar-benar mencerminkan kondisi di lapangan sehingga tidak menimbulkan persepsi yang saling bertolak belakang.
"Persoalan di depan mata, tapi Bapak melaporkannya kepada kami baik-baik. Lalu kita membandingkan dengan materi yang disampaikan oleh yang diadukan itu bertolak belakang dengan apa yang Bapak sampaikan hari ini. Artinya apa yang kami mau, apa yang diharapkan oleh masyarakat kepada kita, kalau kita sendiri tidak pernah mengatakan apa adanya," kata Marinus.
Lebih lanjut, Marinus mengingatkan bahwa berdasarkan fungsi kelembagaan, Kementerian HAM semestinya berperan sebagai koordinator kebijakan HAM nasional, bukan berjalan sendiri-sendiri dengan lembaga lain. Oleh karena itu, ia meminta koordinasi lintas institusi diperkuat agar penanganan persoalan HAM di Papua dapat dilakukan secara terpadu.
"Posisi Kementerian HAM itu sebenarnya memimpin dan mengoordinasikan. Artinya membuat kebijakan dan promosi. Bapak harus mengoordinasikan semua lembaga karena seluruh persoalan HAM ada di setiap institusi pemerintah." tutup Marinus. (sqa/um)