E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Komisi XIII|RUU Profesi Kurator|Komisi VII|Komisi VI|Komisi IV|Baleg|Anggaran|SNI|RUU Kadin|RUU Reforma Agraria|Riyono|Komisi X|Komisi VIII
Jakarta:
Cerah
31°C
Terasa: 35°C
Lembab: 58%
Angin: 18 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Biro Pemberitaan Parlemen Sekretariat Jenderal DPR RI - Gedung Nusantara II Lt.2, Kompleks Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan Jakarta – Indonesia 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Komisi XIII|RUU Profesi Kurator|Komisi VII|Komisi VI|Komisi IV|Baleg|Anggaran|SNI|RUU Kadin|RUU Reforma Agraria|Riyono|Komisi X|Komisi VIII
Jakarta:
Cerah
31°C
Terasa: 35°C
Lembab: 58%
Angin: 18 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Komisi XIII|RUU Profesi Kurator|Komisi VII|Komisi VI|Komisi IV|Baleg|Anggaran|SNI|RUU Kadin|RUU Reforma Agraria|Riyono|Komisi X|Komisi VIII
Jakarta:
Cerah
31°C
Terasa: 35°C
Lembab: 58%
Angin: 18 km/h
/
/
Berita/Industri dan Pembangunan

Marinus Gea: Perlindungan Hukum dan Kode Etik Jadi Kunci Perkuat Profesi Kurator

Diterbitkan
Kamis, 3 Sep 2026 11.51 WIB
Bagikan:
Marinus Gea: Perlindungan Hukum dan Kode Etik Jadi Kunci Perkuat Profesi Kurator

Anggota Komisi XIII DPR RI Marinus Gea, saat agenda Kunjungan Kerja Komisi XIII DPR RI ke Kota Medan, Sumatera Utara.|Foto : Yasmin/Alma

PARLEMENTARIA, Medan — Anggota Komisi XIII DPR RI Marinus Gea menilai penguatan profesi kurator perlu ditopang oleh dua hal utama, yakni kepastian perlindungan hukum dalam menjalankan tugas serta kode etik profesi yang berlaku secara nasional. Kedua aspek tersebut dinilai penting untuk memastikan kurator dapat bekerja secara profesional, berintegritas, dan akuntabel.

 

Hal itu disampaikan Marinus saat Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Profesi Kurator Komisi XIII DPR RI melakukan agenda Kunjungan Kerja Komisi XIII DPR RI ke Medan, Sumatera Utara, Rabu (2/9/2026). Dalam kunjungan tersebut, Panja menyerap masukan dari berbagai pihak terkait pengaturan profesi kurator dalam RUU yang tengah disusun.

Lihat Juga :

Komisi XIII Dorong Satu Standar dan Satu Data Perkuat Profesi Kurator

Komisi XIII Dorong Satu Standar dan Satu Data Perkuat Profesi Kurator

Komisi XIII Dukung Perkuat Perlindungan Hukum bagi Kurator dalam RUU Profesi Kurator

Komisi XIII Dukung Perkuat Perlindungan Hukum bagi Kurator dalam RUU Profesi Kurator

 

Menurut Marinus, kebutuhan terhadap perlindungan hukum menjadi penting karena kurator memiliki kewenangan yang luas dalam menjalankan tugasnya, khususnya dalam proses pengurusan dan pemberesan harta debitur yang berada dalam kepailitan. Di sisi lain, pelaksanaan kewenangan tersebut dapat menimbulkan persoalan hukum apabila tidak disertai dengan batas kewenangan dan kepastian perlindungan yang jelas.

 

“Banyak sekali kriminalisasi-kriminalisasi (sehingga seperti) dianggap tidak ada perlindungan hukum bagi mereka, sementara profesi kurator ini adalah pelaksana dari putusan pengadilan yang harus ditindaklanjuti berdasarkan keputusan Pengadilan Niaga,” ujar Marinus.

 

Ia menilai kepastian tersebut diperlukan agar kurator tidak bekerja dalam kondisi yang rentan terhadap persoalan hukum sepanjang tindakan yang dilakukan berada dalam koridor tugas dan kewenangannya.

 

“Jangan sampai kurator dalam menjalankan tugas profesionalnya kemudian mudah dikriminalisasi karena melaksanakan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang dan putusan pengadilan. Ini yang harus kita berikan kepastian,” tegasnya.

 

Selain perlindungan hukum, Marinus menilai membentuk kode etik profesi yang berlaku secara nasional juga menjadi bagian penting untuk menguatkan profesi kurator. Pasalnya, standar etik diperlukan supaya pelaksanaan tugas kurator memiliki pedoman yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

Perlu diketahui, hingga saat ini setiap organisasi profesi kurator memiliki aturan etik masing-masing. Maka dari itu, menurut Marinus, RUU Profesi Kurator perlu mempunyai standar kode etik yang bisa menjadi rujukan bersama bagi seluruh kurator.

 

Menutup pernyataan, dirinya menjelaskan, keberadaan RUU Profesi Kurator tidak dimaksudkan untuk menghilangkan ketentuan mengenai kurator yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

 

Ia berharap RUU Profesi Kurator bisa menciptakan keseimbangan antara perlindungan terhadap kurator dan kepastian bagi pihak-pihak yang berkepentingan dalam proses kepailitan, baik debitur maupun kreditur. (ysm/um)

Berita terkait

Komisi XIII Dorong Satu Standar dan Satu Data Perkuat Profesi Kurator
Politik dan Keamanan
Komisi XIII Dorong Satu Standar dan Satu Data Perkuat Profesi Kurator
Komisi XIII Dukung Perkuat Perlindungan Hukum bagi Kurator dalam RUU Profesi Kurator
Politik dan Keamanan
Komisi XIII Dukung Perkuat Perlindungan Hukum bagi Kurator dalam RUU Profesi Kurator
Kunjungi Polresta Bandung, MKD Perkuat Sinergi Penegakan Kode Etik dan Apresiasi Kinerja Kepolisian
Kesejahteraan Rakyat
Kunjungi Polresta Bandung, MKD Perkuat Sinergi Penegakan Kode Etik dan Apresiasi Kinerja Kepolisian
Tags:#Komisi XIII#RUU Profesi Kurator#Marinus Gea
Sebelumnya

Urgensi Pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria Dinilai Belum Mendesak

Selanjutnya

Umbu Kabunang Soroti Celah Praktik PKPU dalam Penyusunan RUU Profesi Kurator

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(1145)
  • Industri dan Pembangunan(3906)
  • Isu Lainnya(1075)
  • Kesejahteraan Rakyat(3907)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4746)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi VIII#Komisi IV#BKSAP#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

HUT RI 81
Majalah Parlementaria 258
Parja
HUT DPR RI Ke-81

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Komisi XIII|RUU Profesi Kurator|Komisi VII|Komisi VI|Komisi IV|Baleg|Anggaran|SNI|RUU Kadin|RUU Reforma Agraria|Riyono|Komisi X|Komisi VIII
Jakarta:
Cerah
31°C
Terasa: 35°C
Lembab: 58%
Angin: 18 km/h