
Anggota Badan Legislasi DPR RI, Muhammad Khozin dalam Rapat Pleno Penyusunan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta.|Foto : Mario/Alma
PARLEMENTARIA, Jakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama Kepala Badan Keahlian Sekretariat Jenderal DPR RI Bayu Dwi Anggono dan Rieke Diah Pitaloka sebagai Pakar Komunikasi Politik, melakukan Rapat Pleno Penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Muhammad Khozin melihat belum adanya urgensi pembahasan terhadap RUU ini. Ia kemudian menyoroti potensi persoalan baru apabila RUU tersebut tidak mampu menyelaraskan berbagai ketentuan dalam regulasi sektoral. Ia mencontohkan perbedaan pengaturan mengenai tanah dalam Undang-Undang Pokok Agraria, regulasi BUMN, dan aturan mengenai aset negara.
“Kalau kemudian ini tidak mengkoreksi secara filosofis dan yuridis ini bertentangan, maka RUU ini hanya menambah masalah nanti, jatuhnya. Bukan menyelesaikan masalah, tapi ini berpotensi menjadi masalah baru saja,” ujar Khozin dalam Rapat Pleno Penyusunan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (2/9/2026).
Menurutnya, persoalan juga muncul akibat ego sektoral antarlembaga. Ia mencontohkan perbedaan kewenangan antara sektor pertanahan dan kehutanan dalam memberikan kepastian hak atas tanah.
“Nah kalau ini saling tidak dinetralisir ego sektoral kementeriannya, maka tidak akan ketemu solusi ini,” tegasnya.
Khozin juga mempertanyakan sejumlah hal yang harus dijawab RUU, antara lain status tanah eks-barat, penertiban tanah Hak Guna Usaha (HGU), sumber Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), serta pembagian kewenangan antara BPN, Kementerian Pertanian, dan pemerintah daerah. Ia juga menyoroti efektivitas Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang telah dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 62 Tahun 2023.
Sementara itu, I Nyoman Parta juga menilai Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 telah memuat prinsip penguasaan negara, fungsi sosial tanah, pembatasan penguasaan, dan pemerataan kepemilikan tanah. Karena itu, ia mempertanyakan urgensi pembentukan UU baru di tengah masih terjadinya konflik agraria.
“Dan yang terakhir, Pak Bayu dan Bu Rieke, dari seluruh penjelasan tadi, saya belum menangkap tentang urgensinya undang-undang ini,” ujar Parta.
Menurut Parta, persoalan yang terjadi di lapangan belum tentu disebabkan kesalahan regulasi, melainkan praktik yang menyimpang. Ia mencontohkan persoalan sertifikat ganda dan dugaan keberpihakan dalam praktik pertanahan.
“Saya melihat yang terjadi selama ini adalah prakteknya, bukan kesalahan undang-undang. Prakteknya yang banyak menyimpang, praktek yang dilakukan oleh BPN, membuat sertifikat ganda, lalu memenangkan modal. Rakyat ketika ditanya, kenapa tanah kami yang sudah bersertifikat pun dapat ada sertifikat baru, BPN menyuruh menggugat, gugat saja ke PTUN. Dan itu sudah disiapkan semua dan rakyat pasti kalah. Nah, apakah undang-undang ini bisa nanti kita melakukan pembatasan tentang fungsi-fungsi seperti itu yang dilakukan oleh BPN?” katanya.
Parta juga mempertanyakan sejauh mana RUU tersebut dapat memberikan pembatasan terhadap praktik dan kewenangan lembaga pertanahan agar persoalan serupa tidak kembali terjadi. (gal/rdn)