E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Komisi XIII|RUU Profesi Kurator|Komisi VII|Komisi VI|Komisi IV|Baleg|Anggaran|SNI|RUU Kadin|RUU Reforma Agraria|Riyono|Komisi X|Komisi VIII
Jakarta:
Cerah
31°C
Terasa: 35°C
Lembab: 58%
Angin: 18 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Biro Pemberitaan Parlemen Sekretariat Jenderal DPR RI - Gedung Nusantara II Lt.2, Kompleks Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan Jakarta – Indonesia 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Komisi XIII|RUU Profesi Kurator|Komisi VII|Komisi VI|Komisi IV|Baleg|Anggaran|SNI|RUU Kadin|RUU Reforma Agraria|Riyono|Komisi X|Komisi VIII
Jakarta:
Cerah
31°C
Terasa: 35°C
Lembab: 58%
Angin: 18 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Komisi XIII|RUU Profesi Kurator|Komisi VII|Komisi VI|Komisi IV|Baleg|Anggaran|SNI|RUU Kadin|RUU Reforma Agraria|Riyono|Komisi X|Komisi VIII
Jakarta:
Cerah
31°C
Terasa: 35°C
Lembab: 58%
Angin: 18 km/h
/
/
Berita/Politik dan Keamanan

Urgensi Pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria Dinilai Belum Mendesak

Diterbitkan
Kamis, 3 Sep 2026 11.50 WIB
Bagikan:
Urgensi Pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria Dinilai Belum Mendesak

Anggota Badan Legislasi DPR RI, Muhammad Khozin dalam Rapat Pleno Penyusunan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta.|Foto : Mario/Alma

PARLEMENTARIA, Jakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama Kepala Badan Keahlian Sekretariat Jenderal DPR RI Bayu Dwi Anggono dan Rieke Diah Pitaloka sebagai Pakar Komunikasi Politik, melakukan Rapat Pleno Penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria.

 

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Muhammad Khozin melihat belum adanya urgensi pembahasan terhadap RUU ini. Ia kemudian menyoroti potensi persoalan baru apabila RUU tersebut tidak mampu menyelaraskan berbagai ketentuan dalam regulasi sektoral. Ia mencontohkan perbedaan pengaturan mengenai tanah dalam Undang-Undang Pokok Agraria, regulasi BUMN, dan aturan mengenai aset negara.

Lihat Juga :

Penyusunan RUU Reforma Agraria Harus Perhatikan Persoalan RDTR

Penyusunan RUU Reforma Agraria Harus Perhatikan Persoalan RDTR

Pembahasan RUU Reforma Agraria Didorong Atasi Ketimpangan Penguasaan Tanah

Pembahasan RUU Reforma Agraria Didorong Atasi Ketimpangan Penguasaan Tanah

 

“Kalau kemudian ini tidak mengkoreksi secara filosofis dan yuridis ini bertentangan, maka RUU ini hanya menambah masalah nanti, jatuhnya. Bukan menyelesaikan masalah, tapi ini berpotensi menjadi masalah baru saja,” ujar Khozin dalam Rapat Pleno Penyusunan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (2/9/2026).

 

Menurutnya, persoalan juga muncul akibat ego sektoral antarlembaga. Ia mencontohkan perbedaan kewenangan antara sektor pertanahan dan kehutanan dalam memberikan kepastian hak atas tanah.

 

“Nah kalau ini saling tidak dinetralisir ego sektoral kementeriannya, maka tidak akan ketemu solusi ini,” tegasnya.

 

Khozin juga mempertanyakan sejumlah hal yang harus dijawab RUU, antara lain status tanah eks-barat, penertiban tanah Hak Guna Usaha (HGU), sumber Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), serta pembagian kewenangan antara BPN, Kementerian Pertanian, dan pemerintah daerah. Ia juga menyoroti efektivitas Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang telah dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 62 Tahun 2023.

 

Sementara itu, I Nyoman Parta juga menilai Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 telah memuat prinsip penguasaan negara, fungsi sosial tanah, pembatasan penguasaan, dan pemerataan kepemilikan tanah. Karena itu, ia mempertanyakan urgensi pembentukan UU baru di tengah masih terjadinya konflik agraria.

 

“Dan yang terakhir, Pak Bayu dan Bu Rieke, dari seluruh penjelasan tadi, saya belum menangkap tentang urgensinya undang-undang ini,” ujar Parta.

 

Menurut Parta, persoalan yang terjadi di lapangan belum tentu disebabkan kesalahan regulasi, melainkan praktik yang menyimpang. Ia mencontohkan persoalan sertifikat ganda dan dugaan keberpihakan dalam praktik pertanahan.

 

“Saya melihat yang terjadi selama ini adalah prakteknya, bukan kesalahan undang-undang. Prakteknya yang banyak menyimpang, praktek yang dilakukan oleh BPN, membuat sertifikat ganda, lalu memenangkan modal. Rakyat ketika ditanya, kenapa tanah kami yang sudah bersertifikat pun dapat ada sertifikat baru, BPN menyuruh menggugat, gugat saja ke PTUN. Dan itu sudah disiapkan semua dan rakyat pasti kalah. Nah, apakah undang-undang ini bisa nanti kita melakukan pembatasan tentang fungsi-fungsi seperti itu yang dilakukan oleh BPN?” katanya.

 

Parta juga mempertanyakan sejauh mana RUU tersebut dapat memberikan pembatasan terhadap praktik dan kewenangan lembaga pertanahan agar persoalan serupa tidak kembali terjadi. (gal/rdn)

Berita terkait

Penyusunan RUU Reforma Agraria Harus Perhatikan Persoalan RDTR
Politik dan Keamanan
Penyusunan RUU Reforma Agraria Harus Perhatikan Persoalan RDTR
Pembahasan RUU Reforma Agraria Didorong Atasi Ketimpangan Penguasaan Tanah
Politik dan Keamanan
Pembahasan RUU Reforma Agraria Didorong Atasi Ketimpangan Penguasaan Tanah
Aziz Subekti Ingatkan RUU Reforma Agraria Tak Ciptakan Paradoks Hak Atas Tanah
Politik dan Keamanan
Aziz Subekti Ingatkan RUU Reforma Agraria Tak Ciptakan Paradoks Hak Atas Tanah
Tags:#Baleg#Muhammad Khozin#RUU Reforma Agraria
Sebelumnya

Karhutla Mengancam, Penegakan Hukum Perlu Diperkuat

Selanjutnya

Marinus Gea: Perlindungan Hukum dan Kode Etik Jadi Kunci Perkuat Profesi Kurator

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(1145)
  • Industri dan Pembangunan(3906)
  • Isu Lainnya(1075)
  • Kesejahteraan Rakyat(3907)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4746)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi VIII#Komisi IV#BKSAP#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

HUT RI 81
Majalah Parlementaria 258
Parja
HUT DPR RI Ke-81

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Komisi XIII|RUU Profesi Kurator|Komisi VII|Komisi VI|Komisi IV|Baleg|Anggaran|SNI|RUU Kadin|RUU Reforma Agraria|Riyono|Komisi X|Komisi VIII
Jakarta:
Cerah
31°C
Terasa: 35°C
Lembab: 58%
Angin: 18 km/h