E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Komisi XIII|RUU Profesi Kurator|Komisi VII|Komisi VI|Komisi IV|Baleg|Anggaran|SNI|RUU Kadin|RUU Reforma Agraria|Riyono|Komisi X|Komisi VIII
Jakarta:
Cerah
31°C
Terasa: 35°C
Lembab: 58%
Angin: 18 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Biro Pemberitaan Parlemen Sekretariat Jenderal DPR RI - Gedung Nusantara II Lt.2, Kompleks Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan Jakarta – Indonesia 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Komisi XIII|RUU Profesi Kurator|Komisi VII|Komisi VI|Komisi IV|Baleg|Anggaran|SNI|RUU Kadin|RUU Reforma Agraria|Riyono|Komisi X|Komisi VIII
Jakarta:
Cerah
31°C
Terasa: 35°C
Lembab: 58%
Angin: 18 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Komisi XIII|RUU Profesi Kurator|Komisi VII|Komisi VI|Komisi IV|Baleg|Anggaran|SNI|RUU Kadin|RUU Reforma Agraria|Riyono|Komisi X|Komisi VIII
Jakarta:
Cerah
31°C
Terasa: 35°C
Lembab: 58%
Angin: 18 km/h
/
/
Berita/Industri dan Pembangunan

Karhutla Mengancam, Penegakan Hukum Perlu Diperkuat

Diterbitkan
Kamis, 3 Sep 2026 11.49 WIB
Bagikan:
Karhutla Mengancam, Penegakan Hukum Perlu Diperkuat

Anggota Komisi IV DPR RI, Riyono dalam diskusi Dialektika Demokrasi dengan tema ‘Dukung Penegakan Hukum Karhutla untuk Beri Efek Jera’ di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta.|Foto : Kresno/Alma

PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi IV DPR RI Riyono menyoroti masih adanya pemanfaatan kawasan hutan tanpa izin. Ia menyebut sekitar 30 entitas korporasi sedang diproses karena terindikasi melakukan pemanfaatan kawasan hutan secara ilegal.


Menurutnya, pemanfaatan kawasan hutan harus dilakukan berdasarkan izin resmi dari Kementerian Kehutanan. Terhadap pelanggaran, sanksi perlu diterapkan sesuai tingkat pelanggaran, termasuk sanksi administratif dan kewajiban rehabilitasi kawasan hutan yang mengalami kerusakan.


“Yang pertama, kalau kategori perusahaan kawasan hutannya ini adalah kategori ringan atau kategori sedang, maka ada ketentuan yang namanya tindak administrasi,” ujar Riyono dalam diskusi Dialektika Demokrasi dengan tema ‘Dukung Penegakan Hukum Karhutla untuk Beri Efek Jera’ di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu (2/9/2026).

Lihat Juga :

Penegakan Hukum Kelautan Perlu Koordinasi Aparat Hukum yang Kuat

Penegakan Hukum Kelautan Perlu Koordinasi Aparat Hukum yang Kuat

Cucun: Penegakan Hukum Karhutla Harus Beri Efek Jera

Cucun: Penegakan Hukum Karhutla Harus Beri Efek Jera


Ia menyebut penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari denda administratif sektor kehutanan pada 2025 mencapai hampir Rp1,5 triliun. Namun, ia menegaskan penegakan hukum tidak boleh berorientasi pada penerimaan negara semata.


“Dan kita minta bukan hanya PNBP, karena sanksi selama ini mereka enggak ada sanksi administrasi yang kemudian harus mengeluarkan biaya untuk rehabilitasi kawasan hutan yang sudah rusak, sekarang ada,” tegasnya.


Riyono juga mendorong tindakan tegas terhadap korporasi yang melakukan pelanggaran secara sengaja maupun berulang. Menurutnya, perusahaan yang telah dikenai sanksi tidak seharusnya dapat kembali menjalankan aktivitas serupa hanya dengan mengganti nama perusahaan.


Di sisi lain, ia menilai keterlibatan masyarakat perlu diperkuat dalam pengawasan dan pencegahan karhutla. Selain itu, penyelesaian kebijakan One Map Policy penting untuk memperjelas batas dan fungsi kawasan hutan.


“Pelibatan masyarakat ini menjadi kunci untuk kemudian bagaimana akar kebakaran hutan ini tidak terjadi meluas seperti sekarang,” tambahnya.


Selain itu, Ia juga mendorong penguatan mitigasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sejak dini. Menurutnya, kondisi yang terjadi sepanjang 2026 perlu menjadi perhatian pemerintah karena ancaman karhutla diperkirakan dapat meningkat pada 2027 seiring kondisi musim kering yang dipengaruhi siklus El Niño.


“Ini 2026 dan nanti puncaknya ini belum puncak teman-teman, ini puncaknya 2027,” tuturnya.


Riyono menilai pemerintah tidak boleh menunggu kebakaran meluas untuk melakukan penanganan. Mitigasi perlu diperkuat melalui pemetaan kawasan rawan, peningkatan pengawasan, serta penguatan sumber daya manusia penjaga hutan. (naj/gal/aha)

Berita terkait

Penegakan Hukum Kelautan Perlu Koordinasi Aparat Hukum yang Kuat
Isu Lainnya
Penegakan Hukum Kelautan Perlu Koordinasi Aparat Hukum yang Kuat
Cucun: Penegakan Hukum Karhutla Harus Beri Efek Jera
Kesejahteraan Rakyat
Cucun: Penegakan Hukum Karhutla Harus Beri Efek Jera
Kekurangan Anggaran dan Lemahnya Penegakan Hukum Sebab Utama Maraknya Karhutla
Industri dan Pembangunan
Kekurangan Anggaran dan Lemahnya Penegakan Hukum Sebab Utama Maraknya Karhutla
Tags:#Komisi IV#karhutla#Riyono
Sebelumnya

Penyusunan RUU Reforma Agraria Harus Perhatikan Persoalan RDTR

Selanjutnya

Urgensi Pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria Dinilai Belum Mendesak

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(1145)
  • Industri dan Pembangunan(3906)
  • Isu Lainnya(1075)
  • Kesejahteraan Rakyat(3907)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4746)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi VIII#Komisi IV#BKSAP#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

HUT RI 81
Majalah Parlementaria 258
Parja
HUT DPR RI Ke-81

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Komisi XIII|RUU Profesi Kurator|Komisi VII|Komisi VI|Komisi IV|Baleg|Anggaran|SNI|RUU Kadin|RUU Reforma Agraria|Riyono|Komisi X|Komisi VIII
Jakarta:
Cerah
31°C
Terasa: 35°C
Lembab: 58%
Angin: 18 km/h