
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Tonny Tesar dalam Rapat Pleno Badan Keahlian dalam rangka Penyusunan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria DPR RI di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta.|Foto : Mario/Andri
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Tonny Tesar menilai penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria penting untuk menghadirkan payung hukum dalam menyelesaikan persoalan agraria lintas sektor. Urgensi tersebut antara lain dipicu ketimpangan penguasaan tanah, tingginya konflik agraria, serta tumpang tindih regulasi, data, dan kewenangan antarsektor.
“Memang di dalam penyusunan undang-undang ini kami menganggap sangat penting karena persoalan yang tadi disampaikan bahwa ada problem di negara kita dalam pengaturan tentang undang-undang sektoral yang lain,” ujar Tonny dalam Rapat Pleno Badan Keahlian dalam rangka Penyusunan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria DPR RI di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (2/9/2026).
Ia menyoroti persoalan pengaturan sektoral yang mencakup kehutanan, minyak dan gas bumi, perikanan, pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau, serta pertambangan mineral dan batubara. Menurutnya, diperlukan satu undang-undang yang dapat menjadi payung hukum untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Politisi Fraksi Partai NasDem itu juga menilai gagasan membangun sistem permanen yang menghubungkan administrasi hak, data spasial, perencanaan ruang, perlindungan lingkungan, pembagian kewenangan, penyelesaian sengketa, hingga mekanisme koreksi kebijakan merupakan hal penting. Ia menekankan perlunya keterlibatan pemerintah daerah hingga pemerintahan desa dalam penataan dan perencanaan ruang.
“Artinya bahwa pemerintah daerah juga harus ikut dalam penataan dan perencanaan tata ruangnya. Karena di saat ini kalau kita lihat pembagian lahan yang untuk kepentingan PSN misalnya, itu masyarakat daerah, pemerintah daerah itu tidak dilibatkan,” jelasnya.
Menurut Tonny, pelibatan pemerintah daerah dan masyarakat menjadi penting untuk memberikan perlindungan, khususnya bagi masyarakat di daerah dan wilayah adat. Ia mencontohkan persoalan perizinan pertambangan di wilayah yang memiliki potensi pariwisata serta konflik penguasaan lahan di Papua.
“Kalau di Papua, di Raja Ampat itu daerah pariwisata kemudian masuk izin pertambangan, tapi daerah tidak terlibat. Kemudian daerah yang potensi pariwisata yang begitu luar biasa harus rusak hanya untuk izin pertambangan yang dikeluarkan dari pusat,” ujar Legislator dapil Papua itu.
Untuk itu, menurutnya, penting adanya revisi tentang Pengaturan Reforma Agraria ini guna menyelesaikan permasalahan konflik terkait tanah yang terus terjadi di berbagai daerah. Ia pun menyetujui aga Baleg melanjutkan pembahasan RUU ini, tetapi perlu menyepakati orientasi dan judul atau nomenklatur RUU yang tepat.
“Jadi intinya kami merasa penting sekali undang-undang ini cuman judulnya yang kita minta untuk kita sepakati bersama agar pembahasan kita bisa terus maju begitu,” pungkasnya. (gal/rdn)