PARLEMENTARIA, Medan — Panitia Khusus (Pansus) DPR RI yang membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Desain Industri mendorong penguatan pelindungan hukum bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dari praktik penjiplakan desain. Kepastian hukum dinilai penting agar desain produk yang telah dikembangkan dan didaftarkan pelaku UMKM tidak mudah dimanfaatkan pihak lain tanpa memberikan hak kepada pemilik desain.