
Anggota Komisi XIII DPR RI, Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga saat mengikuti Kunjungan Kerja Panja Penyusunan RUU Profesi Kurator Komisi XIII DPR RI di Medan, Sumatera Utara.|Foto : Yasmin/Alma
PARLEMENTARIA, Medan — Anggota Komisi XIII DPR RI Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga berharap penyusunan RUU Profesi Kurator bisa selaras dengan mekanisme kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Menurutnya, sinkronisasi pengaturan tersebut penting agar tidak membuka celah penyalahgunaan proses hukum untuk kepentingan tertentu.
Pandangan tersebut disampaikan Umbu saat mengikuti Kunjungan Kerja Panja Penyusunan RUU Profesi Kurator Komisi XIII DPR RI di Medan, Sumatera Utara, Rabu (2/9/2026). Dalam forum tersebut, Panja menyerap berbagai aspirasi dan masukan dari para pemangku kepentingan sebagai bahan penyusunan regulasi mengenai profesi kurator.
Menurut Umbu, pembahasan RUU Profesi Kurator tidak dapat dipisahkan dari praktik hukum kepailitan dan PKPU karena keduanya saling bersinggungan dalam proses penyelesaian perkara di Pengadilan Niaga. Oleh sebab itu, penyusunan regulasi harus dilakukan secara cermat agar tidak menimbulkan persoalan baru dalam pelaksanaannya.
“Memang ini bersinggungan, hampir tipis-tipis ini bedanya antara bagaimana mendorong RUU Kurator dan juga tentang kepailitan atau PKPU. Ini menjadi permasalahan yang belum terungkap,” ujar Umbu.
Ia menilai salah satu persoalan yang perlu mendapat perhatian adalah potensi penggunaan mekanisme PKPU maupun kepailitan sebagai strategi untuk menghindari kewajiban pembayaran utang. Karena itu, menurutnya, penyusun RUU perlu mempertimbangkan parameter yang mampu membedakan debitur yang benar-benar mengalami ketidakmampuan membayar dengan pihak yang sesungguhnya masih memiliki kemampuan ekonomi.
“Bagaimana upaya hukum PKPU atau kepailitan, bagaimana kita bisa menghindari bahwa itulah salah satu strategi daripada pemohon untuk menghindari utang, membersihkan utang, atau strategi bagaimana menghindari kewajiban pembayaran utang,” jelasnya.
Sebagai gambaran, Umbu mencontohkan sebuah perkara yang menurutnya menunjukkan pentingnya kehati-hatian dalam penerapan mekanisme kepailitan. Ia menyebut terdapat persoalan utang bernilai sekitar Rp2 miliar yang berkaitan dengan entitas yang memiliki nilai aset mencapai sekitar Rp7 triliun. Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan bahwa perkara dengan nilai utang yang relatif kecil bisa menimbulkan dampak besar apabila proses kepailitan tidak mempertimbangkan kondisi ekonomi debitur secara menyeluruh.
“Kadang-kadang masalah hanya satu dua miliar, tapi menghancurkan lembaga yang mengelola sekian triliun. Nah, ini juga coba kita berpikir bersama-sama,” pungkas Umbu.
Menutup penyataan, Umbu berharap berbagai masukan yang diperoleh Panja selama kunjungan kerja dapat menjadi bahan perumusan RUU Profesi Kurator yang memberikan kepastian hukum bagi profesi kurator sekaligus tetap menjaga keadilan, kepastian, dan keseimbangan dalam praktik kepailitan maupun PKPU. (Ysm/um)