
Anggota Komisi XIII DPR RI, Yasonna Laoly saat mengikuti kunjungan kerja Panja Penyusunan RUU Profesi Kurator Komisi XIII DPR RI di Medan, Sumatera Utara.|Foto: Yasmin/Karisma
PARLEMENTARIA, Medan — Anggota Komisi XIII DPR RI Yasonna H. Laoly menilai besarnya kewenangan kurator dalam mengurus dan membereskan harta debitur harus diimbangi dengan standar profesi yang seragam, kode etik yang tegas, serta mekanisme pendidikan dan pengawasan yang kuat. Karena itu, RUU Profesi Kurator perlu memastikan setiap kurator memenuhi standar kompetensi dan integritas yang jelas.
Hal tersebut disampaikan Yasonna usai mengikuti agenda Kunjungan Kerja Panja Penyusunan RUU Profesi Kurator Komisi XIII DPR RI di Medan, Sumatera Utara, Rabu (2/9/2026). Menurutnya, standardisasi penting untuk memastikan perbedaan organisasi profesi tidak berujung pada perbedaan standar dalam menjalankan profesi kurator.
Dirinya mengatakan kebebasan berserikat dan berkumpul tetap harus dihormati dalam pembentukan organisasi profesi. Namun, organisasi yang menaungi profesi kurator perlu memenuhi persyaratan tertentu agar keberadaannya tidak menimbulkan fragmentasi yang justru menyulitkan standardisasi profesi.
“kebebasan berserikat dan berkumpul itu dijamin konstitusi, tetapi tetap ada aturan. Saya kira nanti perlu diatur juga pembentukan organisasi harus memenuhi syarat-syarat yang ketat,” ujar Yasonna.
Ia mencontohkan dinamika organisasi advokat yang berkembang menjadi sejumlah kelompok sebagai salah satu pembelajaran dalam merumuskan pengaturan organisasi profesi kurator.
“Dulu kita berharap Peradi itu satu, tetapi sekarang ada beberapa Peradi dan akhirnya berkonflik sendiri. Itu harus menjadi pelajaran,” katanya.
Selain standardisasi organisasi, Yasonna mendukung adanya kepastian perlindungan hukum bagi kurator ketika menjalankan tugas berdasarkan kewenangan yang diberikan undang-undang maupun putusan pengadilan. Namun, perlindungan tersebut menurutnya tidak boleh dimaknai sebagai kekebalan dari pertanggungjawaban hukum.
“Tetap ada perlindungan kepada kurator, tetapi tidak blank check,” jelasnya.
Menurut Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu, RUU Profesi Kurator juga perlu memastikan sistem pendidikan dan pelatihan mampu menghasilkan kurator yang memiliki kompetensi multidisiplin. Dirinya berpandangan profesi kurator tidak harus hanya diisi oleh sosok yang berlatar belakang hukum saja, tetapi juga dapat mempertimbangkan keahlian di bidang lain yang relevan, seperti akuntansi dan keuangan.
“Kurator itu pekerjaannya tidak hanya soal hukum. Ada pengelolaan aset, keuangan, dan berbagai konsekuensi ekonomi. Karena itu, kompetensinya juga harus disiapkan dengan baik,” ujarnya.
Oleh sebab itu, sebutnya, pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi bagi calon kurator perlu diperkuat dalam RUU Profesi Kurator. Standar ini menjadi penting agar setiap orang yang menjalankan profesi kurator memiliki kemampuan yang terukur dan memahami tanggung jawab yang melekat pada kewenangannya.
Dalam penyusunan RUU tersebut, Yasonna juga mendorong Panja melakukan studi komparatif terhadap negara-negara yang memiliki sistem pengaturan profesi kurator, baik yang mengintegrasikannya dengan hukum kepailitan maupun yang mengatur profesi tersebut secara lebih khusus. Menurutnya, pengalaman negara lain dapat menjadi referensi untuk menemukan model pengaturan yang sesuai dengan kebutuhan Indonesia.
Ia menambahkan, perkembangan kegiatan ekonomi lintas negara juga membuat persoalan kepailitan semakin kompleks, terutama ketika aset debitur berada di luar negeri. Karena itu, pengaturan mengenai kewenangan kurator dalam perkara lintas batas perlu diperhatikan dan diselaraskan dengan ketentuan kepailitan serta PKPU.
Menutup pernyataan, Yasonna berharap berbagai masukan dari praktisi dan organisasi profesi yang diperoleh Panja dapat menjadi bahan dalam menyusun RUU Profesi Kurator. Menurutnya, pengaturan tersebut harus mampu menciptakan keseimbangan antara kepastian hukum bagi kurator dan perlindungan kepentingan para pihak dalam proses kepailitan.
“Kalau kewenangannya besar, tentu risikonya juga besar. Karena itu, semakin besar kewenangan yang diberikan, semakin ketat juga aturan, etik, dan pengawasannya,” pungkas Yasonna. (Ysm/um)