E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Komisi XIII|RUU Profesi Kurator|Komisi VII|Komisi VI|Komisi IV|Baleg|Anggaran|SNI|RUU Kadin|RUU Reforma Agraria|Riyono|Komisi X|Komisi VIII
Jakarta:
Cerah
31°C
Terasa: 35°C
Lembab: 58%
Angin: 18 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Biro Pemberitaan Parlemen Sekretariat Jenderal DPR RI - Gedung Nusantara II Lt.2, Kompleks Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan Jakarta – Indonesia 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Komisi XIII|RUU Profesi Kurator|Komisi VII|Komisi VI|Komisi IV|Baleg|Anggaran|SNI|RUU Kadin|RUU Reforma Agraria|Riyono|Komisi X|Komisi VIII
Jakarta:
Cerah
31°C
Terasa: 35°C
Lembab: 58%
Angin: 18 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Komisi XIII|RUU Profesi Kurator|Komisi VII|Komisi VI|Komisi IV|Baleg|Anggaran|SNI|RUU Kadin|RUU Reforma Agraria|Riyono|Komisi X|Komisi VIII
Jakarta:
Cerah
31°C
Terasa: 35°C
Lembab: 58%
Angin: 18 km/h
/
/
Berita/Politik dan Keamanan

Maruli Siahaan: APH Perlu Pahami Kewenangan Kurator Demi Cegah Kriminalisasi

Diterbitkan
Kamis, 3 Sep 2026 12.03 WIB
Bagikan:
Maruli Siahaan: APH Perlu Pahami Kewenangan Kurator Demi Cegah Kriminalisasi

Anggota Komisi XIII DPR RI, Maruli Siahaan dalam agenda kunjungan kerja Panja Penyusunan RUU Profesi Kurator Komisi XIII DPR RI di Medan, Sumatera Utara.|Foto: Yasmin/Karisma

PARLEMENTARIA, Medan – Anggota Komisi XIII DPR RI Maruli Siahaan menilai pemahaman aparat penegak hukum (APH) terhadap tugas dan kewenangan kurator perlu diperkuat untuk mencegah terjadinya kriminalisasi terhadap kurator yang menjalankan tugas sesuai ketentuan. Menurutnya, pemahaman tersebut penting agar tindakan kurator dalam proses kepailitan dapat dinilai berdasarkan kewenangan dan batas tanggung jawabnya.

 

Hal tersebut disampaikan Maruli saat mengikuti agenda Kunjungan Kerja Panja Penyusunan RUU Profesi Kurator Komisi XIII DPR RI di Medan, Sumatera Utara, Rabu (2/9/2026).

Lihat Juga :

Maruli Siahaan Desak Transformasi Penegakan HAM Sektor Bisnis Demi Perkuat Pengawasan

Maruli Siahaan Desak Transformasi Penegakan HAM Sektor Bisnis Demi Perkuat Pengawasan

Maruli Siahaan Pastikan LPSK Lindungi Korban KDRT di Medan

Maruli Siahaan Pastikan LPSK Lindungi Korban KDRT di Medan

 

“Jangan sampai kurator yang menjalankan tugasnya justru dikriminalisasi. Ini yang menjadi salah satu persoalan yang sering mereka hadapi di lapangan,” kata Maruli.

 

Ia mencontohkan situasi ketika debitur melarikan diri, tetapi kurator justru dianggap memiliki keterkaitan atau bekerja sama dengan debitur. Menurutnya, dugaan tersebut perlu dilihat secara objektif dengan mempertimbangkan tugas, kewenangan, serta batas tanggung jawab kurator dalam menjalankan proses kepailitan.

 

Maruli menilai persoalan tersebut perlu menjadi salah satu bahan dalam penyusunan RUU Profesi Kurator, terutama untuk memperjelas kewenangan, tanggung jawab, dan perlindungan hukum bagi kurator. Menurut pandangannya, masukan dari para praktisi yang mengalami langsung persoalan di lapangan  menjadi penting untuk memastikan regulasi yang disusun mampu menjawab kebutuhan profesi.

 

“Masih banyak kekurangan dan kelemahan yang perlu diperbaiki, baik terkait kewenangan kurator maupun persyaratan pendidikan dan profesionalitas. Masukan dari mereka yang mengalami langsung persoalan di lapangan sangat penting untuk menjadi bahan analisis dalam penyusunan regulasi,” jelasnya.

 

Di sisi lain, Maruli menegaskan bahwa perlindungan hukum bagi kurator tidak dapat dimaknai sebagai kekebalan dari proses hukum. Apabila seorang kurator terbukti melakukan tindak pidana, menurutnya, proses hukum tetap harus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Mengakhiri pernyataan, ia menekankan pentingnya setiap dugaan pelanggaran segera dilaporkan kepada APH dan tidak dibiarkan berlarut-larut. Baginya, langkah tersebut diperlukan untuk memastikan persoalan dapat ditindaklanjuti sekaligus mencegah munculnya anggapan bahwa kurator melindungi pihak tertentu.

 

“Jangan didiamkan karena sudah ada batas waktunya. Kalau memang ada persoalan, segera dilaporkan kepada APH supaya ditindaklanjuti dan mereka juga tidak dianggap melindungi,” pungkas Maruli. (Ysm/um)

Berita terkait

Maruli Siahaan Desak Transformasi Penegakan HAM Sektor Bisnis Demi Perkuat Pengawasan
Politik dan Keamanan
Maruli Siahaan Desak Transformasi Penegakan HAM Sektor Bisnis Demi Perkuat Pengawasan
Maruli Siahaan Pastikan LPSK Lindungi Korban KDRT di Medan
Politik dan Keamanan
Maruli Siahaan Pastikan LPSK Lindungi Korban KDRT di Medan
Maruli Siahaan Minta Kanim Kota Tangerang Tingkatkan Pengawasan WNA
Politik dan Keamanan
Maruli Siahaan Minta Kanim Kota Tangerang Tingkatkan Pengawasan WNA
Tags:#Komisi XIII#RUU Profesi Kurator#Maruli Siahaan
Sebelumnya

Yasonna Laoly: Kewenangan Besar Kurator Harus Diimbangi Standar dan Pengawasan Ketat

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(1145)
  • Industri dan Pembangunan(3906)
  • Isu Lainnya(1075)
  • Kesejahteraan Rakyat(3907)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4746)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi VIII#Komisi IV#BKSAP#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

HUT RI 81
Majalah Parlementaria 258
Parja
HUT DPR RI Ke-81

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Komisi XIII|RUU Profesi Kurator|Komisi VII|Komisi VI|Komisi IV|Baleg|Anggaran|SNI|RUU Kadin|RUU Reforma Agraria|Riyono|Komisi X|Komisi VIII
Jakarta:
Cerah
31°C
Terasa: 35°C
Lembab: 58%
Angin: 18 km/h