
Anggota Komisi XIII DPR RI, Maruli Siahaan dalam agenda kunjungan kerja Panja Penyusunan RUU Profesi Kurator Komisi XIII DPR RI di Medan, Sumatera Utara.|Foto: Yasmin/Karisma
PARLEMENTARIA, Medan – Anggota Komisi XIII DPR RI Maruli Siahaan menilai pemahaman aparat penegak hukum (APH) terhadap tugas dan kewenangan kurator perlu diperkuat untuk mencegah terjadinya kriminalisasi terhadap kurator yang menjalankan tugas sesuai ketentuan. Menurutnya, pemahaman tersebut penting agar tindakan kurator dalam proses kepailitan dapat dinilai berdasarkan kewenangan dan batas tanggung jawabnya.
Hal tersebut disampaikan Maruli saat mengikuti agenda Kunjungan Kerja Panja Penyusunan RUU Profesi Kurator Komisi XIII DPR RI di Medan, Sumatera Utara, Rabu (2/9/2026).
“Jangan sampai kurator yang menjalankan tugasnya justru dikriminalisasi. Ini yang menjadi salah satu persoalan yang sering mereka hadapi di lapangan,” kata Maruli.
Ia mencontohkan situasi ketika debitur melarikan diri, tetapi kurator justru dianggap memiliki keterkaitan atau bekerja sama dengan debitur. Menurutnya, dugaan tersebut perlu dilihat secara objektif dengan mempertimbangkan tugas, kewenangan, serta batas tanggung jawab kurator dalam menjalankan proses kepailitan.
Maruli menilai persoalan tersebut perlu menjadi salah satu bahan dalam penyusunan RUU Profesi Kurator, terutama untuk memperjelas kewenangan, tanggung jawab, dan perlindungan hukum bagi kurator. Menurut pandangannya, masukan dari para praktisi yang mengalami langsung persoalan di lapangan menjadi penting untuk memastikan regulasi yang disusun mampu menjawab kebutuhan profesi.
“Masih banyak kekurangan dan kelemahan yang perlu diperbaiki, baik terkait kewenangan kurator maupun persyaratan pendidikan dan profesionalitas. Masukan dari mereka yang mengalami langsung persoalan di lapangan sangat penting untuk menjadi bahan analisis dalam penyusunan regulasi,” jelasnya.
Di sisi lain, Maruli menegaskan bahwa perlindungan hukum bagi kurator tidak dapat dimaknai sebagai kekebalan dari proses hukum. Apabila seorang kurator terbukti melakukan tindak pidana, menurutnya, proses hukum tetap harus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Mengakhiri pernyataan, ia menekankan pentingnya setiap dugaan pelanggaran segera dilaporkan kepada APH dan tidak dibiarkan berlarut-larut. Baginya, langkah tersebut diperlukan untuk memastikan persoalan dapat ditindaklanjuti sekaligus mencegah munculnya anggapan bahwa kurator melindungi pihak tertentu.
“Jangan didiamkan karena sudah ada batas waktunya. Kalau memang ada persoalan, segera dilaporkan kepada APH supaya ditindaklanjuti dan mereka juga tidak dianggap melindungi,” pungkas Maruli. (Ysm/um)