
Anggota Komisi XIII DPR RU Maruli Siahaan, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Indonesia Business & Human Rights Lawyers Working Group (IBHR-LWG) di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen.|Foto: Runi/Karisma
PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi XIII DPR menuntut transformasi serius dalam penegakan hak asasi manusia di sektor bisnis akibat tingginya angka pelanggaran yang terjadi. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Indonesia Business & Human Rights Lawyers Working Group (IBHR-LWG) di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senin (13/7/2026), Anggota Komisi XIII DPR RU Maruli Siahaan menegaskan bahwa penegakan HAM di sektor korporasi harus melampaui formalitas administratif.
Berdasarkan pengamatannya, implementasi kebijakan saat ini masih memiliki celah besar karena sifatnya yang masih sukarela. "Implementasi kebijakan kita saat ini masih bersifat sukarela dan terjebak pada pemenuhan dokumen administratif, bukan pada substansi pencegahan pelanggaran HAM," tegas Maruli.
Mengutip data Komnas HAM, terdapat 10.364 aduan pelanggaran HAM di sektor bisnis sepanjang tahun 2012–2025. Terkait kondisi tersebut, dirinya mendesak adanya langkah yang lebih mengikat bagi pelaku usaha.
"Kita perlu mendorong kewajiban Uji Tuntas HAM bagi perusahaan, terutama di sektor berisiko tinggi seperti pertambangan, perkebunan, dan infrastruktur," imbuhnya.
Guna memastikan fungsi pengawasan parlemen benar-benar menghasilkan perubahan nyata, ia mengusulkan pembentukan Kaukus Parlemen Bisnis dan HAM yang bekerja lintas fraksi dan lintas komisi. Sebab itu, dirinya menekankan bahwa kaukus ini harus bergerak dengan target yang konkret.
"Perlu dibentuk Kaukus Parlemen Bisnis dan HAM lintas fraksi dan lintas komisi untuk memastikan pengawasan DPR RI menghasilkan perubahan nyata di lapangan," ujarnya.
Legislator dapil Sumatera Utara I tersebut menambahkan bahwa peran strategis kaukus ini nantinya mencakup harmonisasi regulasi hingga pengawasan lapangan yang ketat.
"Kaukus ini harus memiliki target terukur, mulai dari harmonisasi regulasi hingga evaluasi berkala atas pelaksanaan Perpres Nomor 60 Tahun 2023," pungkas Maruli. (hvt/um)