
Anggota Komisi IV DPR RI Rokhmin Dahuri saat mengikuti rapat kerja Komisi IV DPR RI dengan Menteri Kelautan dan Perikanan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (11/6/2026). |Foto : Runi/Andri
PARLEMENTARIA, Jakarta — Meski mengapresiasi berbagai program prioritas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Anggota Komisi IV DPR RI Rokhmin Dahuri mengingatkan bahwa persoalan illegal fishing masih menjadi pekerjaan rumah besar yang harus segera diselesaikan. Menurutnya, penguatan kapal modern nasional dan pengawasan laut yang lebih intensif menjadi kunci untuk menghentikan pencurian ikan oleh kapal asing di perairan Indonesia.
Menurut Rokhmin, berbagai program besar yang saat ini dijalankan KKP, seperti Kampung Nelayan Merah Putih, revitalisasi tambak, hingga pengembangan tambak udang terintegrasi, perlu diimbangi dengan upaya yang lebih serius dalam menangani praktik pencurian ikan di wilayah perairan Indonesia.
“Permasalahan struktural di sektor kelautan dan perikanan yang belum begitu tersentuh adalah illegal fishing. Sampai sekarang ternyata masih marak,” ujarnya usai mengikuti rapat kerja Komisi IV DPR RI dengan Menteri Kelautan dan Perikanan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (11/6/2026).
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Rokhmin mengusulkan penerapan dua strategi secara bersamaan. Pertama, memperkuat kehadiran nelayan nasional di wilayah-wilayah perairan yang selama ini rawan pencurian ikan oleh kapal asing, seperti Natuna, Laut Arafura, kawasan perbatasan dengan Filipina, hingga perairan Pasifik.
Ia menjelaskan, jumlah kapal perikanan modern Indonesia masih sangat terbatas. Dari sekitar 800 ribu kapal perikanan yang dimiliki Indonesia, kapal berukuran di atas 30 gross ton hanya sekitar 3.600 unit. Kondisi tersebut dinilai menjadi salah satu penyebab masih tingginya aktivitas kapal asing di sejumlah wilayah perairan Indonesia.
Karena itu, Rokhmin meminta agar program pengadaan kapal modern yang didukung skema pinjaman lunak dari Inggris dapat diarahkan ke wilayah-wilayah yang selama ini menjadi sasaran pencurian ikan, bukan ke daerah yang sudah mengalami tekanan penangkapan berlebih (overfishing).
“Jangan lagi menggelontorkan kapal-kapal ikan modern ke daerah yang sudah overfishing. Justru harus dimanfaatkan untuk memanfaatkan sumber daya ikan di wilayah-wilayah laut yang selama ini dicuri kapal asing,” tegasnya.
Strategi kedua, lanjut Rokhmin, adalah memperkuat penegakan hukum di laut melalui peningkatan kapasitas pengawasan. Ia menilai alokasi operasi pengawasan yang saat ini tersedia masih jauh dari memadai untuk mengawal luasnya wilayah perairan Indonesia.
Menurutnya, pengawasan laut harus berjalan beriringan dengan penguatan aktivitas ekonomi masyarakat pesisir melalui peningkatan jumlah kapal modern, pelatihan nelayan, serta pembangunan industri pengolahan hasil perikanan di wilayah perbatasan.
Selain menyoroti illegal fishing, Rokhmin juga mengingatkan pentingnya memastikan keberhasilan program tambak udang terintegrasi yang tengah dikembangkan pemerintah, termasuk di Kebumen dan Waingapu. Ia berharap program tersebut mampu meningkatkan produktivitas sektor budidaya tanpa mengabaikan kebutuhan tambak rakyat yang selama ini menjadi tulang punggung produksi nasional.
Dalam kesempatan itu, Rokhmin turut menekankan besarnya potensi ekonomi biru Indonesia, khususnya melalui pemanfaatan blue carbon. Menurutnya, Indonesia memiliki modal yang sangat besar karena menguasai sekitar 30 persen kawasan mangrove dunia, yang memiliki kemampuan menyerap karbon jauh lebih tinggi dibandingkan hutan daratan.
Selain mangrove, Indonesia juga memiliki potensi besar dari terumbu karang, padang lamun, hingga pengembangan rumput laut dan mikroalga yang dapat dimanfaatkan sebagai sumber energi terbarukan sekaligus mendukung upaya penyerapan karbon.
“Indonesia memiliki potensi blue carbon terbesar di dunia. Ini harus menjadi bagian penting dari strategi pembangunan kelautan karena tidak hanya memberikan manfaat ekonomi, tetapi juga mendukung upaya mitigasi perubahan iklim,” pungkasnya. (bit/aha)