Anggota Pansus RUU HPI DPR RI, Ali Mazi, saat memimpin kunjungan ke Kanwil Kemenkum Sulawesi Sekatan di Makassar.
PARLEMENTARIA, Makassar — Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) diproyeksikan segera bisa mengisi kekosongan hukum yang selama ini masih diatur regulasi warisan kolonial Belanda. Banyak aspek hukum yang harus diatur dalam RUU ini.
DPR RI pun telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) RUU ini dan sedang giat menjaring masukan dan perspektif ke berbagai daerah untuk memperkaya RUU HPI. Anggota Pansus RUU HPI DPR RI, Ali Mazi, saat memimpin kunjungan ke Kanwil Kemenkum Sulawesi Sekatan di Makassar, mengatakan, urgensi pembahasan RUU ini didorong oleh pesatnya dinamika global di bidang ekonomi, teknologi digital, dan transportasi yang meningkatkan interaksi antarindividu lintas negara.
"Hubungan hukum tersebut mencakup berbagai aspek kompleks, mulai dari transaksi bisnis internasional, kepemilikan harta, hingga isu perkawinan campuran antara Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA)," ungkapnya, Senin (20/4/2026). Hadir dalam pertemuan ini Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, akademisi, para hakim, notaris, dan dunia usaha.
Ali menjelaskan, kerangka hukum perdata internasional di Indonesia saat ini tertinggal, karena masih merujuk pada regulasi warisan kolonial, yakni Algemene Bepalingen van Wetgeving voor Indonesie (AB) tahun 1847.
Ketentuan kuno tersebut dinilai sudah tidak lagi memadai untuk menjawab tantangan zaman dan kompleksitas sengketa lintas negara di era modern. Selain itu, aturan yang ada saat ini masih tersebar di berbagai undang-undang sektoral, sehingga belum terintegrasi secara sistematis.
"Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Perdata Internasional menjadi sangat penting dan strategis untuk dibahas, sebagai upaya menghadirkan kerangka hukum nasional yang terpadu, sistematis, dan responsif terhadap perkembangan global. RUU ini juga diharapkan dapat menjadi pedoman bagi aparat penegak hukum, khususnya hakim, dalam menangani perkara-perkara perdata lintas negara," papar Ali. (mh/aha)