
Anggota Komisi III DPR RI, Safaruddin.
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Safaruddin menyatakan dukungannya terhadap wacana penambahan batas usia hakim dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim. Menurutnya, penyesuaian usia tersebut perlu dipertimbangkan dengan dasar yang kuat, termasuk kondisi kesehatan dan harapan hidup masyarakat.
Safaruddin menjelaskan, usulan penambahan usia hakim muncul dalam diskusi bersama berbagai pihak, termasuk dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama dengan IKAHI, Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc & IPASPI. Ia menilai, peningkatan kualitas kesehatan masyarakat dapat menjadi salah satu dasar untuk meninjau kembali batas usia pensiun hakim.
“Kalau memang ada penambahan umur dan memungkinkan, saya kira tidak ada masalah. Justru bisa lebih baik, sepanjang ada dasar dan referensi yang kuat,” ujar Safaruddin di Ruang Rapat Komisi III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/3/2026).
Ia menyebut, opsi penambahan usia hakim dapat dilakukan secara bertahap, misalnya dari 67 tahun menjadi 70 tahun, bahkan hingga 75 tahun, dengan tetap mempertimbangkan kemampuan fisik dan mental hakim dalam menjalankan tugas.
“Kita bisa melihat kemungkinan penambahan usia itu, tentu dengan mempertimbangkan kesehatan dan kemampuan. Harus ada alasan yang kuat untuk itu,” tegasnya.
Selain itu, Safaruddin juga menyinggung pentingnya penguatan sistem karier hakim, termasuk membuka ruang bagi hakim ad hoc untuk bertransformasi menjadi hakim karier. Namun, ia mengakui bahwa terdapat sejumlah kendala, terutama terkait batas usia yang perlu disesuaikan dengan regulasi yang berlaku.
“Saya pernah mengusulkan agar hakim ad hoc bisa menjadi hakim karier. Tapi memang ada kendala usia yang perlu kita carikan solusinya,” ujar Legislator Fraksi PDI Perjuangan dapil Kalimantan Timur itu.
Ia menambahkan, penguatan sistem karier hakim perlu dirancang secara komprehensif agar mampu menghasilkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berpengalaman dalam sistem peradilan.
Lebih jauh, Safaruddin mengingatkan pentingnya menjaga kualitas hakim di tengah berbagai tantangan yang dihadapi lembaga peradilan. Ia menilai, Indonesia masih memiliki banyak hakim yang berintegritas, sehingga perlu didukung dengan sistem yang baik.
“Kita masih punya banyak hakim yang berintegritas. Itu yang harus kita jaga dan perkuat melalui regulasi yang tepat,” katanya.
Ia juga mengingatkan agar tidak muncul wacana yang meragukan kapasitas hakim dalam negeri, seperti mendatangkan hakim dari luar negeri. Menurutnya, hal tersebut justru menunjukkan pentingnya pembenahan sistem dari dalam.
“Jangan sampai muncul wacana mendatangkan hakim dari luar. Itu menjadi catatan bahwa kita harus memperbaiki sistem kita sendiri,” ujarnya.
Melalui pembahasan RUU Jabatan Hakim, Komisi III DPR RI berupaya merumuskan kebijakan yang tidak hanya memperkuat kualitas hakim, tetapi juga menjamin keberlanjutan sistem peradilan yang profesional dan berintegritas. (fa/rdn)