
Anggota Komisi III DPR RI, Safaruddin dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim di Ruang Rapat Komisi III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/3/2026).
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Safaruddin, menekankan pentingnya penguatan sistem seleksi hakim dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim. Ia menilai, aspek integritas harus menjadi parameter utama dalam proses rekrutmen guna memastikan kualitas lembaga peradilan.
Menurut Safaruddin, berbagai masukan dari para pemangku kepentingan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) menjadi bahan penting untuk menyempurnakan substansi RUU. Ia menyebut, penguatan seleksi hakim menjadi salah satu isu krusial yang perlu mendapat perhatian serius.
“Banyak masukan yang disampaikan, ini membuat kita lebih komprehensif dalam menyusun RUU Jabatan Hakim. Salah satu yang perlu kita sempurnakan adalah sistem seleksi hakim, terutama menyangkut kualitas dan integritas,” ujar Safaruddin di Ruang Rapat Komisi III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/3/2026).
Ia menyoroti peran Komisi Yudisial (KY) dalam proses seleksi calon hakim, yang dinilai masih memiliki sejumlah kelemahan. Menurutnya, perlu adanya penyempurnaan parameter seleksi agar calon hakim yang dihasilkan benar-benar memiliki kapasitas dan integritas yang tinggi.
“Kita sudah beberapa kali mengingatkan agar seleksi dilakukan lebih teliti. Kita ingin calon hakim yang dikirim ke Komisi III benar-benar berkualitas,” tegas Legislator Fraksi PDI-Perjuangan tersebut.
Lebih lanjut, Safaruddin menekankan bahwa aspek integritas menjadi tantangan utama dalam rekrutmen hakim. Ia menilai, kemampuan teknis saja tidak cukup tanpa diimbangi dengan keteguhan moral dan komitmen terhadap keadilan.
“Salah satu yang masih sulit kita ukur adalah bagaimana keteguhan hati dan integritas seorang hakim, termasuk kemampuan untuk tidak tergoda oleh hal-hal yang bersifat materi,” ujarnya.
Ia juga menyinggung masih adanya kasus yang melibatkan oknum hakim, yang menurutnya menjadi pengingat bahwa sistem seleksi dan pengawasan perlu terus diperkuat. Hal ini penting agar lembaga peradilan tetap dipercaya oleh masyarakat.
“Kita kadang-kadang kaget masih ada kasus yang muncul. Ini menjadi catatan penting bagi kita semua untuk memperbaiki sistem,” tambahnya.
Safaruddin menegaskan bahwa hakim memiliki posisi strategis dalam menegakkan hukum dan keadilan. Oleh karena itu, ia berharap proses seleksi dapat menghasilkan sosok hakim yang tidak hanya kompeten, tetapi juga memiliki integritas tinggi.
“Hakim itu adalah wakil Tuhan dalam memutus perkara. Kita ingin mereka benar-benar mampu menghadirkan keadilan,” tegasnya.
Melalui pembahasan RUU Jabatan Hakim, Komisi III berkomitmen untuk mendorong lahirnya sistem seleksi yang lebih baik, transparan, dan akuntabel, sehingga mampu menghasilkan sumber daya manusia peradilan yang berkualitas dan berintegritas. (fa/aha)