E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Bencana|Kesehatan|Pendidikan|WNI|layanan kesehatan|Perguruan Tinggi|sekolah|Kekerasan Seksual|UU TPKS|Judi Online|Sumatra|PTS|SPMB
Jakarta:
Cerah
29°C
Terasa: 34°C
Lembab: 72%
Angin: 4 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Bencana|Kesehatan|Pendidikan|WNI|layanan kesehatan|Perguruan Tinggi|sekolah|Kekerasan Seksual|UU TPKS|Judi Online|Sumatra|PTS|SPMB
Jakarta:
Cerah
29°C
Terasa: 34°C
Lembab: 72%
Angin: 4 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Bencana|Kesehatan|Pendidikan|WNI|layanan kesehatan|Perguruan Tinggi|sekolah|Kekerasan Seksual|UU TPKS|Judi Online|Sumatra|PTS|SPMB
Jakarta:
Cerah
29°C
Terasa: 34°C
Lembab: 72%
Angin: 4 km/h
/
/
Berita/Kesejahteraan Rakyat

Lestari Moerdijat Dorong Penguatan Partisipasi Masyarakat Cegah Kekerasan Seksual

Diterbitkan
Senin, 29 Jun 2026 08.19 WIB
Bagikan:
Lestari Moerdijat Dorong Penguatan Partisipasi Masyarakat Cegah Kekerasan Seksual

Anggota Komisi X DPR RI, Lestari Moerdijat.|Foto : Jaka/Alma

PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi X DPR RI Lestari Moerdijat mendorong penguatan partisipasi masyarakat sebagai salah satu pilar utama dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kasus kekerasan seksual yang masih terus berulang di berbagai daerah.

 

Menurut Lestari, keterlibatan aktif pemerintah, aparat penegak hukum, keluarga, hingga masyarakat harus terus diperkuat secara konsisten agar mampu menekan angka kekerasan seksual yang dinilai masih menunjukkan tren memprihatinkan.

Lihat Juga :

Lestari Moerdijat Dorong Peningkatan Keterampilan Guru untuk Wujudkan Pendidikan Inklusif

Lestari Moerdijat Dorong Peningkatan Keterampilan Guru untuk Wujudkan Pendidikan Inklusif

Dorong Sanksi Pelaku Kekerasan Seksual di Unsoed dengan UU TPKS

Dorong Sanksi Pelaku Kekerasan Seksual di Unsoed dengan UU TPKS

 

"Penguatan keterlibatan banyak pihak, mulai dari pemerintah, penegak hukum, serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual harus konsisten dilakukan untuk menekan angka kasus yang semakin meningkat," kata Lestari dalam pernyataan tertulisnya, Jumat (26/6/2026).

 

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul kembali mencuatnya kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial YTR (29) yang diduga dilakukan oleh kekasihnya sendiri. Korban ditemukan keluarganya di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Bandung, pada pertengahan Juni 2026 setelah sebelumnya dilaporkan hilang selama tiga tahun. Korban mengalami luka fisik berat yang diduga akibat kekerasan berkepanjangan.

 

Legislator Partai NasDem itu menilai kasus tersebut menunjukkan masih rendahnya kepedulian lingkungan sekitar dalam mendeteksi dan mencegah tindak kekerasan sejak dini.

 

Menurut Lestari, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) telah memberikan landasan hukum bagi keterlibatan masyarakat dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. Pasal 85 mengamanatkan partisipasi masyarakat, keluarga, dan komunitas, sedangkan Pasal 86 mewajibkan pemerintah dan pemerintah daerah memfasilitasi, memberdayakan, serta melindungi masyarakat yang berpartisipasi.

 

"Melalui penguatan partisipasi masyarakat, diharapkan tetangga, keluarga, dan sahabat dapat menjadi pihak yang pertama mengetahui ketika terjadi kekerasan seksual terhadap korban, sehingga penanganan dapat dilakukan lebih cepat," ujarnya.

 

Lestari, yang akrab disapa Rerie, juga menyoroti temuan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengenai masih adanya penundaan berlarut dalam penanganan perkara kekerasan seksual. Berdasarkan pengaduan yang diterima sepanjang 2018–2023, terdapat 24 kasus yang mengalami proses hukum berkepanjangan tanpa kepastian penyelesaian.

 

Sementara itu, data Ombudsman Republik Indonesia (ORI) periode 2019–2023 menunjukkan bahwa penundaan berlarut menjadi bentuk maladministrasi yang paling sering ditemukan di lembaga penegak hukum, terutama di lingkungan kepolisian.

 

Selain persoalan penanganan hukum, Rerie juga mengingatkan pentingnya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai berbagai bentuk kekerasan seksual. Komnas Perempuan telah mengidentifikasi sedikitnya 15 bentuk kekerasan seksual terhadap perempuan, mulai dari perkosaan, pelecehan seksual, eksploitasi seksual, prostitusi paksa, perbudakan seksual, pemaksaan perkawinan, hingga praktik-praktik diskriminatif bernuansa seksual.

 

Menurut Wakil Ketua MPR ini, sosialisasi mengenai berbagai bentuk kekerasan seksual harus dilakukan secara masif agar masyarakat dan aparat penegak hukum memiliki pemahaman yang sama dalam mengenali, mencegah, dan menangani setiap kasus.

 

Di akhir pernyataannya, Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat sinergi dalam membangun lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.

 

"Keseriusan dan partisipasi semua pihak, mulai dari pemerintah, penegak hukum, serta masyarakat, sangat dibutuhkan untuk mewujudkan lingkungan yang aman dan nyaman bagi setiap warga negara dalam menjalankan kehidupan sehari-hari," tutup Lestari. (rdn/ssb) 

Berita terkait

Lestari Moerdijat Dorong Peningkatan Keterampilan Guru untuk Wujudkan Pendidikan Inklusif
Kesejahteraan Rakyat
Lestari Moerdijat Dorong Peningkatan Keterampilan Guru untuk Wujudkan Pendidikan Inklusif
Dorong Sanksi Pelaku Kekerasan Seksual di Unsoed dengan UU TPKS
Politik dan Keamanan
Dorong Sanksi Pelaku Kekerasan Seksual di Unsoed dengan UU TPKS
BK DPR bersama PUU Teken MoU dengan Kampus di Bima, Dorong Partisipasi Masyarakat dalam Perancangan UU
Kesejahteraan Rakyat
BK DPR bersama PUU Teken MoU dengan Kampus di Bima, Dorong Partisipasi Masyarakat dalam Perancangan UU
Tags:#Kekerasan Seksual#UU TPKS#YTR
Sebelumnya

Kurniasih Apresiasi Percepatan Revitalisasi Sekolah Terdampak Bencana di Sumatera

Selanjutnya

Lucy Kurniasari Soroti Minimnya Dokter Spesialis Tumbuh Kembang Anak

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(934)
  • Industri dan Pembangunan(3345)
  • Isu Lainnya(1023)
  • Kesejahteraan Rakyat(3344)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4079)
  • Populer(417)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

DPR RI Buka Pendaftaran, Seleksi, dan Pemilihan Anggota Badan Supervisi OJK
Parlemen Remaja

Parlemen Remaja

Syarat dan Ketentuan Umum

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Bencana|Kesehatan|Pendidikan|WNI|layanan kesehatan|Perguruan Tinggi|sekolah|Kekerasan Seksual|UU TPKS|Judi Online|Sumatra|PTS|SPMB
Jakarta:
Cerah
29°C
Terasa: 34°C
Lembab: 72%
Angin: 4 km/h