Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka. |Foto: Runi/Karisma
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka meminta aparat penegak hukum bertindak cermat dalam menangani kasus kekerasan berbasis gender (KBG) ekstrem yang diduga dilakukan oleh Taufik Hidayat. Dirinya mengingatkan agar tidak ada celah hukum sekecil apa pun yang dapat dimanfaatkan serta menguntungkan pihak pelaku.
Langkah ini dinilai mendesak mengingat fatalnya dampak kejahatan pelaku terhadap korban, mulai dari penyekapan bertahun-tahun hingga disabilitas permanen dalam lingkaran ketimpangan relasi kuasa. Secara khusus, Rieke mengkritik argumentasi Komisioner Komnas Perempuan, Sondang Frishka Simanjuntak, yang dinilainya keliru karena menyandarkan perkara ini pada Konvensi Anti Penyiksaan (Convention Against Torture/CAT).
“Saya menilai argumentasi tersebut kurang tepat secara doktrin hukum materiil. Pasal 1 CAT mensyaratkan bahwa tindakan penyiksaan harus dilakukan oleh atau atas persetujuan pejabat publik atau aparat negara. Memaksakan CAT pada pelaku warga sipil justru berpotensi menjadi blunder yang membuka loophole bagi penasihat hukum pelaku untuk membatalkan dakwaan karena salah menerapkan hukum internasional,” tegas Rieke dalam keterangan tertulisnya kepada Parlementaria di Jakarta, Sabtu (27/06/2026).
Politisi Fraksi PDI Perjuangan tersebut memaparkan bahwa kasus ini seharusnya diletakkan pada koridor hukum yang tepat, yaitu Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) yang telah diratifikasi melalui UU Nomor 7 Tahun 1984. Payung hukum ini merupakan landasan filosofis utama dari lahirnya UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) serta KUHP Baru.
Atas dasar itu, ia menuntut Kepolisian dan Jaksa Penuntut Umum untuk tidak ragu menyusun formulasi dakwaan yang kumulatif dan berlapis, mulai dari pasal penganiayaan berat berencana di KUHP hingga pasal kekerasan seksual fisik berat dalam UU TPKS. “Dakwaan berlapis merupakan langkah yang diperlukan agar seluruh rangkaian tindak pidana yang dilakukan pelaku dapat dipertanggungjawabkan secara utuh dan memberikan perlindungan maksimal bagi korban,” kata Rieke.
Dalam poin rekomendasi resminya, Rieke mendesak Komnas Perempuan segera memulihkan presisi dokumen akademiknya dengan melakukan reposisi narasi hukum total ke kerangka CEDAW. Selain menuntut hukuman maksimal bagi pelaku, ia juga mengingatkan bahwa penegakan hukum harus berpihak pada pemulihan hak korban, termasuk penyitaan aset pelaku untuk kebutuhan restitusi finansial dan medis korban.
Lebih lanjut, ia menegaskan untuk menutup pintu rapat-rapat terhadap segala bentuk penyelesaian perkara di luar pengadilan atau melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) mengingat kejamnya derajat kekerasan yang dialami korban. “Segala bentuk upaya perdamaian atau penyelesaian di luar pengadilan harus ditutup rapat. Derajat kekerasan dalam kasus ini masuk kategori ekstrem dan mematikan sehingga tidak boleh ada kompromi terhadap proses penegakan hukum,” tegas Rieke.
Menutup pernyataannya, legislator Daerah Pemilihan Jawa Barat VII ini meminta komitmen bersama dari seluruh elemen masyarakat sipil di Indonesia untuk mengawal kasus ini. Hal ini penting guna memastikan aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional dan memberikan rasa keadilan yang utuh bagi korban. “Indonesia, mari kita beri dukungan kepada aparat penegak hukum untuk tidak berkompromi demi keadilan publik dan perlindungan hak asasi perempuan secara utuh,” pungkasnya. (NAL/um)