Anggota Komisi III DPR RI, Mercy Chriesty Barends, dalam agenda Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR RI ke Provinsi NTB yang bertempat di Kejaksaan Tinggi NTB.
PARLEMENTARIA, Mataram - Anggota Komisi III DPR RI, Mercy Chriesty Barends menegaskan pentingnya perlindungan dan akses keadilan bagi perempuan dan anak dalam implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Hal tersebut disampaikannya dalam agenda Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR RI ke Provinsi NTB yang bertempat di Kejaksaan Tinggi NTB, pada Rabu (22/04/2026).
Mercy menekankan bahwa perempuan dan anak sebagai kelompok rentan harus mendapatkan perlakuan yang adil dalam sistem hukum. Ia mengingatkan agar hambatan struktural seperti persoalan hierarki, prosedur, keterbatasan sumber daya manusia, hingga infrastruktur tidak menjadi penghalang bagi korban kekerasan untuk memperoleh keadilan.
“Perempuan dan anak memiliki hak yang sama sebagai warga negara untuk mendapatkan keadilan, terutama ketika mereka menjadi korban kekerasan. Jangan sampai berbagai kendala justru membuat mereka tidak bisa mengakses keadilan,” ungkap Mercy.
Lebih lanjut, Mercy menyoroti ketentuan dalam KUHAP baru yang mewajibkan pendampingan hukum bagi korban sejak tahap penyidikan di kepolisian. Ia menjelaskan bahwa tanpa kehadiran penasehat hukum, berkas perkara yang diajukan ke kejaksaan berpotensi dikembalikan karena tidak memenuhi syarat administratif.
Menurut Legislator Dapil Maluku ini, ketentuan tersebut harus diimbangi dengan sosialisasi yang masif kepada masyarakat. Hal ini penting mengingat masih banyak masyarakat yang beranggapan bahwa menggunakan jasa pengacara selalu membutuhkan biaya besar.
“Perlu dipahami bahwa negara telah menyediakan skema bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu, baik melalui pengacara probono maupun bantuan hukum yang didanai negara (prodeo). Ini harus disosialisasikan secara luas,” ujarnya.
Mercy yang merupakan Anggota Badan Anggaran DPR RI juga menyoroti keterbatasan anggaran bantuan hukum yang dinilai masih belum memadai, terutama untuk menjangkau masyarakat di wilayah terpencil dan kepulauan. Ia menilai kondisi ini dapat memengaruhi kualitas pendampingan hukum yang diterima masyarakat.
Oleh karena itu, Politisi Fraksi PDIP ini menekankan Komisi III DPR RI bersama mitra kerja berkomitmen untuk terus mengawal implementasi KUHP dan KUHAP baru agar benar-benar memberikan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat khususnya korban kejahatan.
“Ini menjadi tanggung jawab kita bersama untuk memastikan bahwa implementasi hukum yang baru ini benar-benar berpihak pada korban dan memberikan keadilan yang substantif bagi seluruh rakyat Indonesia,” tegasnya. (rsa/we)