E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
energi|RUU Masyarakat Hukum Adat|Reses|Pendidikan|pangan|Haji|timwas haji|Transportasi|BBM|Subsidi|Duka Cita|Kekerasan Seksual|kecelakaan
Jakarta:
Berawan
30°C
Terasa: 35°C
Lembab: 66%
Angin: 9 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
energi|RUU Masyarakat Hukum Adat|Reses|Pendidikan|pangan|Haji|timwas haji|Transportasi|BBM|Subsidi|Duka Cita|Kekerasan Seksual|kecelakaan
Jakarta:
Berawan
30°C
Terasa: 35°C
Lembab: 66%
Angin: 9 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
energi|RUU Masyarakat Hukum Adat|Reses|Pendidikan|pangan|Haji|timwas haji|Transportasi|BBM|Subsidi|Duka Cita|Kekerasan Seksual|kecelakaan
Jakarta:
Berawan
30°C
Terasa: 35°C
Lembab: 66%
Angin: 9 km/h
/
/
Berita/Kesejahteraan Rakyat

UU TPKS Dapat Beratkan Hukuman Pelaku Cabul Santriwati

Diterbitkan
Jumat, 8 Mei 2026 15.34 WIB
Bagikan:
UU TPKS Dapat Beratkan Hukuman Pelaku Cabul Santriwati

Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanulhaq.| Foto: Arief/Karisma

PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanulhaq mendorong agar pelaku pencambulan puluhan santriwati di Pondok Pesantren Kabupaten Pati, Jawa Tengah, mendapat pemberatan hukuman. Hal ini dimungkinkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

 

“Kasus seperti ini merupakan gunung es yang harus ditindaklanjuti secara menyeluruh. Dan sebenarnya kasus di Pati ini sudah kami suarakan dari 3 bulan yang lalu,” kata Maman Imanulhaq dalam keterangan persnya, Jumat (8/5/2026).

Lihat Juga :

Dorong Sanksi Pelaku Kekerasan Seksual di Unsoed dengan UU TPKS

Dorong Sanksi Pelaku Kekerasan Seksual di Unsoed dengan UU TPKS

DPR Sahkan UU TPKS dan UU KIA, Tanda Komitmen Perlindungan Masyarakat

DPR Sahkan UU TPKS dan UU KIA, Tanda Komitmen Perlindungan Masyarakat

 

Seperti diketahui, puluhan santriwati menjadi korban pencabulan pendiri dan pimpinan Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, AS (51). Selain menjadi korban kekerasan seksual, para santriwati beserta keluarganya mengalami intimidasi dari pelaku saat hendak mengungkap kasus.

 

Pelaku yang menggunakan modus relasi kuasai kepada korban pun sempat kabur, namun akhirnya berhasil ditangkap. AS ditangkap di Wonogiri ketika kabur dengan dalih berziarah.

 

Terkait kasus ini, Maman menegaskan pelaku harus mendapat hukuman maksimal. “Ini kejahatan serius, bukan sekadar pelanggaran moral pencabulan terhadap santriwati adalah kejahatan seksual yang masuk kategori berat karena ada relasi kuasa (guru–santri),” tegas pria yang akrab disapa Kiai Maman itu.

 

“Pelaku harus diproses secara hukum maksimal, termasuk dengan pemberatan hukuman sesuai UU TPKS. Tidak boleh ada kompromi, mediasi, atau ‘penyelesaian internal’,” imbuhnya.

 

Sebelum kasus pencambulan di Ponpes Ndolo Kusumo menjadi perhatian publik, AS menggunakan berbagai cara untuk menghindari hukuman. AS juga tak langsung ditahan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, hingga akhirnya kabur.

 

Sementara mengenai pemberatan hukuman seperti yang dimaksud Maman tertuang dalam Pasal 15 UU TPKS. Pasal tersebut menyatakan pidana penjara bagi pelaku dapat ditambah sepertiga

(1/3) dari pidana maksimal jika pelaku adalah tokoh agama, pendidik, orang tua/wali, atau orang yang memiliki relasi kuasa khusus yang seharusnya melindungi korban.

 

“Pelaku harus dihukum berat. Jika pesantren terbukti lalai atau terlibat, izinnya layak dicabut. Namun jika tidak, maka yang harus dilakukan adalah pembenahan total dengan pengawasan ketat,” ungkap Kiai Maman.

 

Kiai Maman juga menekankan pentingnya evaluasi total sistem pendidikan di Ponpes. Apalagi kasus kekerasan seksual di pesantren sudah sering terjadi.

 

Selain di Pati, baru-baru ini juga terjadi kasus kekerasan seksual di salah satu Ponpes di Ciawi, Bogor. Korbannya ada sebanyak 17 santri laki-laki, di mana pelaku disebut merupakan pengajar dan teman satu pesantren.

 

Oleh karenanya, Kiai Maman menyebut diperlukan ada perbaikan dalam tata kelola pesantren meski bukan berarti ada generalisasi masalah di semua pesantren.

 

“Lembaga tidak boleh langsung digeneralisasi, tapi wajib dievaluasi total. Ponpes adalah institusi pendidikan yang memiliki peran besar dan tidak boleh dihukum secara serampangan karena ulah individu,” tuturnya.

 

“Jika terbukti ada pembiaran, sistem yang rusak, atau pengelola lain terlibat, maka negara wajib membekukan hingga mencabut izin operasional,” imbuh Kiai Maman.

 

Jika kasusnya murni oknum dan pengelola kooperatif, kata Anggota Komisi DPR yang membidangi urusan sosial dan keagamaan ini, maka pendekatannya adalah pembersihan total. Kiai Maman juga menilai perlu ada restrukturisasi pengasuhan dan pengawasan ketat terhadap pesantren dengan oknum bermasalah.

 

“Jadi, penutupan bukan tujuan utama, melainkan perlindungan santri-lah yang menjadi tujuan utama. Penutupan adalah opsi jika lembaga gagal menjamin itu,” sebut Legislator dari Dapil Jawa Barat IX itu.

 

Kiai Maman menegasan, Negara harus hadir melindungi korban dan melakukan audit sistem perlindungan bagi korban kekerasan seksual. Menurutnya, fokus dalam kasus kekerasan seksual bukan hanya pada pelaku saja, tetapi juga pemulihan terhadap korban baik dari sisi psikologis, hukum, dan sosial.

 

“Audit menyeluruh terhadap sistem pengasuhan di pesantren. Standar perlindungan anak wajib diterapkan di semua lembaga pendidikan keagamaan, termasuk harus disediakannya kanal pengaduan yang aman bagi santri dan santriwati,” papar Kiai Maman.

 

Pengasuh Pondok Pesantren Al-Mizan Jatiwangi Majalengka ini pun menyatakan, kejahatan yang dilakukan oknum tidak boleh dibiarkan menjadi hal yang merusak kepercayaan publik terhadap lembaga pesantren. Untuk itu, kata Kiai Maman, kasus di Pati harus menjadi momentum untuk bersih-bersih pesantren dari oknum tak bertanggung jawab.

 

“Sekaligus memastikan pesantren tetap menjadi tempat yang aman dan bermartabat bagi para santri. Kita juga butuh pendidikan kesadaran seksual berbasis akhlak dan transparansi tata kelola lembaga pendidikan agama,” ucapnya.

 

Maman meminta komitmen Pemerintah untuk melakukan pembenahan. Termasuk untuk menutup celah potensi kekerasan seksual di setiap pesantren, dan berbagai upaya pencegahan lainnya.

 

“Di sisi lain, penting juga dicatat bahwa mayoritas pesantren di Indonesia tidak terlibat kasus semacam ini dan tetap menjadi pusat pendidikan agama, moral, dan pengabdian masyarakat,” terang Kiai Maman.

 

“Namun kasus-kasus yang muncul menunjukkan perlunya reformasi serius agar pesantren benar-benar menjadi ruang aman bagi santri atau peserta didik,” pungkasnya. (aha)

Berita terkait

Dorong Sanksi Pelaku Kekerasan Seksual di Unsoed dengan UU TPKS
Politik dan Keamanan
Dorong Sanksi Pelaku Kekerasan Seksual di Unsoed dengan UU TPKS
DPR Sahkan UU TPKS dan UU KIA, Tanda Komitmen Perlindungan Masyarakat
Populer
DPR Sahkan UU TPKS dan UU KIA, Tanda Komitmen Perlindungan Masyarakat
Legislator Minta Percepatan Regulasi Turunan UU TPKS, Demi Perlindungan Korban
Kesejahteraan Rakyat
Legislator Minta Percepatan Regulasi Turunan UU TPKS, Demi Perlindungan Korban
Tags:#Pendidikan#pesantren#UU TPKS
Sebelumnya

Legislator Ingatkan Potensi Multitafsir Lampiran Perpres soal Ekstremisme

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(805)
  • Industri dan Pembangunan(2998)
  • Isu Lainnya(1004)
  • Kesejahteraan Rakyat(2900)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(3617)
  • Populer(417)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

Lomba Foto Kreatif SAPA Sayembara Parlementaria
LOKAS

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
energi|RUU Masyarakat Hukum Adat|Reses|Pendidikan|pangan|Haji|timwas haji|Transportasi|BBM|Subsidi|Duka Cita|Kekerasan Seksual|kecelakaan
Jakarta:
Berawan
30°C
Terasa: 35°C
Lembab: 66%
Angin: 9 km/h