E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Kesehatan|Bencana|SPMB|PTN|Anggaran|Perguruan Tinggi|PTS|Backlog|Pendidikan|WNI|Infrastruktur|layanan kesehatan|OJK
Jakarta:
Berawan
30°C
Terasa: 33°C
Lembab: 65%
Angin: 9 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Kesehatan|Bencana|SPMB|PTN|Anggaran|Perguruan Tinggi|PTS|Backlog|Pendidikan|WNI|Infrastruktur|layanan kesehatan|OJK
Jakarta:
Berawan
30°C
Terasa: 33°C
Lembab: 65%
Angin: 9 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Kesehatan|Bencana|SPMB|PTN|Anggaran|Perguruan Tinggi|PTS|Backlog|Pendidikan|WNI|Infrastruktur|layanan kesehatan|OJK
Jakarta:
Berawan
30°C
Terasa: 33°C
Lembab: 65%
Angin: 9 km/h
/
/
Berita/Kesejahteraan Rakyat

Legislator Minta Percepatan Regulasi Turunan UU TPKS, Demi Perlindungan Korban

Diterbitkan
Kamis, 30 Jan 2025 11.25 WIB
Bagikan:
Legislator Minta Percepatan Regulasi Turunan UU TPKS, Demi Perlindungan Korban
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi XIII DPR RI, Raja Faisal Manganju Sitorus, menyoroti maraknya kasus pelecehan terhadap perempuan, termasuk di lingkungan pondok pesantren. Salah satu kasus yang disorotnya terjadi di Kota Semarang, di mana enam santriwati menjadi korban pelecehan. Untuk itu, Raja Faisal mendorong pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di setiap wilayah guna memberikan pendampingan kepada para korban.

“Salah satu kasus di dapil saya, di sebuah pondok pesantren di Kota Semarang, ada enam santriwati yang menjadi korban pelecehan. Saya berharap ke depan setiap daerah memiliki UPTD agar kasus-kasus seperti ini mendapatkan perhatian dan pendampingan yang memadai,” ujarnya dalam audiensi Komisi XIII dengan Komnas Perempuan di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (23/01/2025).

Raja Faisal menambahkan bahwa pembentukan UPTD untuk menangani kasus kekerasan seksual sudah diamanatkan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Namun, hingga saat ini, peraturan turunan dari UU TPKS belum juga disahkan, sehingga menjadi hambatan dalam implementasi di lapangan.

“Peraturan turunan dari UU TPKS sangat penting untuk memastikan pelaksanaan pendampingan korban di daerah. Kita perlu mendorong pemerintah agar segera menyelesaikan regulasi ini,” tegasnya.

Selain itu, politisi Fraksi Partai Demokrat ini juga mendorong Komnas Perempuan untuk lebih aktif berkontribusi dalam pendampingan di daerah, terutama di lingkungan pondok pesantren. Menurutnya, pondok pesantren menjadi salah satu tempat yang sangat rentan terhadap kekerasan seksual, khususnya bagi santri perempuan.

“Perlu pengawasan dan pendampingan khusus di pesantren, karena tempat tersebut sangat rentan terjadinya kekerasan seksual, terutama bagi santri-santriwati. Kami berharap Komnas Perempuan dapat meningkatkan perannya di sana,” ujar Legislator dari dapil Jawa Tengah I tersebut.

Raja Faisal berharap adanya sinergi antara pemerintah, Komnas Perempuan, dan seluruh pihak terkait untuk mempercepat pembentukan UPTD dan memberikan perlindungan maksimal bagi korban kekerasan seksual di seluruh Indonesia. •gal/aha

Berita terkait

DPR Sahkan UU TPKS dan UU KIA, Tanda Komitmen Perlindungan Masyarakat
Populer
DPR Sahkan UU TPKS dan UU KIA, Tanda Komitmen Perlindungan Masyarakat
Komisi XIII Rampungkan Revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban, Hadirkan Keadilan bagi Korban
Politik dan Keamanan
Komisi XIII Rampungkan Revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban, Hadirkan Keadilan bagi Korban
Tampung Aspirasi Masyarakat Sipil Terkait Revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban
Politik dan Keamanan
Tampung Aspirasi Masyarakat Sipil Terkait Revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban
Tags:#Seputar Parlemen
Sebelumnya

Titiek Soeharto Tegas Minta KKP Ambil Tindakan Konkret Terkait Pagar Laut

Selanjutnya

RUU Minerba Jadi Perdebatan, Baleg Tegaskan Pentingnya Mitigasi Risiko

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(935)
  • Industri dan Pembangunan(3349)
  • Isu Lainnya(1025)
  • Kesejahteraan Rakyat(3350)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4083)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

DPR RI Buka Pendaftaran, Seleksi, dan Pemilihan Anggota Badan Supervisi OJK
Parlemen Remaja

Parlemen Remaja

Syarat dan Ketentuan Umum

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Kesehatan|Bencana|SPMB|PTN|Anggaran|Perguruan Tinggi|PTS|Backlog|Pendidikan|WNI|Infrastruktur|layanan kesehatan|OJK
Jakarta:
Berawan
30°C
Terasa: 33°C
Lembab: 65%
Angin: 9 km/h