E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Reses|Parlemen Kampus|sampah|pangan|pesantren|Iduladha|Rumah Layak|MBG|Pariwisata|BUMD|KUHAP|El Nino|HAM
Jakarta:
Gerimis
29°C
Terasa: 34°C
Lembab: 75%
Angin: 9 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Reses|Parlemen Kampus|sampah|pangan|pesantren|Iduladha|Rumah Layak|MBG|Pariwisata|BUMD|KUHAP|El Nino|HAM
Jakarta:
Gerimis
29°C
Terasa: 34°C
Lembab: 75%
Angin: 9 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Reses|Parlemen Kampus|sampah|pangan|pesantren|Iduladha|Rumah Layak|MBG|Pariwisata|BUMD|KUHAP|El Nino|HAM
Jakarta:
Gerimis
29°C
Terasa: 34°C
Lembab: 75%
Angin: 9 km/h
/
/
Berita/Politik dan Keamanan

Komisi XIII Rampungkan Revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban, Hadirkan Keadilan bagi Korban

Diterbitkan
Selasa, 11 Nov 2025 12.08 WIB
Bagikan:
Komisi XIII Rampungkan Revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban, Hadirkan Keadilan bagi Korban

Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya usai Rapat Panja dan Internal Komisi XIII mengenai Perubahan Undang-Undang PSdK di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (10/11/2025). Foto : Runi/Andri.

PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menyampaikan bahwa Komisi XIII DPR RI telah menuntaskan pembahasan perubahan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (PSdK). Ia menegaskan, perubahan ini bukan sekadar revisi biasa, melainkan lebih dari 50 persen isi undang-undang tersebut mengalami perombakan mendasar untuk memperkuat perlindungan bagi korban.

Menurut Willy, fokus utama rancangan undang-undang ini bukan hanya pada kelembagaan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), tetapi juga pada aspek perlindungannya secara luas. “Jadi (perubahan undang-undang PSdK), tidak hanya berbicara institusinya, tapi berbicara tentang perlindungannya. Ini undang-undang yang mencoba memberikan rasa keadilan dan kehadiran negara bagi korbannya,” ujar Willy kepada Parlementaria usai Rapat Panja dan Internal Komisi XIII mengenai Perubahan Undang-Undang PSdK di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (10/11/2025).

Ia menjelaskan, semangat utama revisi ini adalah penerapan restorative justice, yang menekankan pemulihan hak-hak korban. Selama ini, menurutnya, perhatian publik dan aparat hukum lebih banyak tertuju pada menghukum pelaku kejahatan seberat-beratnya, sementara posisi korban, saksi, informan, dan ahli sering kali terabaikan.

“Selama ini kan tendensi kita, fokus kita itu menghukum si pelaku seberat-beratnya. Kita lupa tentang hak-hak korban, saksi korban, informan, ahli yang juga mendapatkan ancaman. Undang-undang ini hadir untuk memberikan perlindungan yang komprehensif,” jelasnya. 

Komisi XIII juga memperkuat peran LPSK agar tidak hanya beroperasi di tingkat pusat, tetapi juga memiliki perwakilan di provinsi serta kabupaten dan kota, mengingat penyebaran korban dan kebutuhan perlindungan yang meluas di daerah.

Selain itu, Willy menambahkan adanya penguatan dan meminta partisipasi publik melalui kehadiran sahabat saksi dan korban. Hal ini menjadi bentuk nyata dari semangat voluntarism masyarakat yang kini diakui secara eksplisit dalam undang-undang setelah melalui berbagai konsultasi lintas pihak.

Bagian lain yang tak kalah penting adalah pembentukan dana abadi korban yang bersumber dari APBN, APBD, dan juga sumber partisipasi publik lainnya. “Bagaimana kehadiran kalau yang trendnya kan victim trust fund untuk kemudian bisa menopang semua pekerjaan-pekerjaan yang selama ini dilakukan oleh LPSK,” tutur Willy.

Lebih lanjut, Ia menyatakan hasil kerja Panitia Kerja (Panja) Komisi XIII terkait Perubahan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (PSdK) ini akan segera dikirim ke Badan Legislasi untuk proses harmonisasi. “Kalau bisa cepat, insya Allah di masa sidang ini bisa dibawa ke paripurna untuk disahkan sebagai hak inisiatif DPR,” pungkasnya. •gal/aha

Berita terkait

Mercy Barends Dorong Optimalisasi Bantuan Hukum bagi Korban Kekerasan Perempuan dan Anak
Politik dan Keamanan
Mercy Barends Dorong Optimalisasi Bantuan Hukum bagi Korban Kekerasan Perempuan dan Anak
DPR Sahkan UU PPRT, Komisi XIII: Ini Komitmen Tinggi Memanusiakan Manusia
Politik dan Keamanan
DPR Sahkan UU PPRT, Komisi XIII: Ini Komitmen Tinggi Memanusiakan Manusia
Komisi VI Dorong BUMN Hadirkan Keadilan Energi bagi Masyarakat
Industri dan Pembangunan
Komisi VI Dorong BUMN Hadirkan Keadilan Energi bagi Masyarakat
Tags:#Seputar Parlemen#Komisi XIII
Sebelumnya

DPR Tekankan Dialog Lintas Peradaban pada Forum Perdamaian Dunia ke-9 di Jakarta

Selanjutnya

Legislator Dorong Transparansi Industri Air Minum Soal Sumber Air dan Informasi Produk

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(799)
  • Industri dan Pembangunan(2988)
  • Isu Lainnya(998)
  • Kesejahteraan Rakyat(2897)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(3609)
  • Populer(417)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

Lomba Foto Kreatif SAPA Sayembara Parlementaria

https://s.id/wggQZ

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Reses|Parlemen Kampus|sampah|pangan|pesantren|Iduladha|Rumah Layak|MBG|Pariwisata|BUMD|KUHAP|El Nino|HAM
Jakarta:
Gerimis
29°C
Terasa: 34°C
Lembab: 75%
Angin: 9 km/h