
nggota Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Harris Turino.|Foto: Ist/Karisma
PARLEMENTARIA, Jakarta – Kegelisahan guru honorer terkait kepastian status kerja pasca 2026 kembali mencuat menyusul terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026. Ketentuan dalam beleid tersebut dinilai menimbulkan kekhawatiran di kalangan guru non-ASN, khususnya terkait masa penugasan yang disebut hanya berlaku sampai 31 Desember 2026.
Anggota Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI Harris Turino mengaku menerima langsung aspirasi dari para guru honorer yang mempertanyakan kepastian nasib mereka setelah masa penugasan berakhir. Menurutnya, para guru mengaku resah karena belum memperoleh kejelasan apakah mereka tetap dapat mengajar setelah 2026 atau justru harus berhenti, padahal sebagian telah mengabdi selama puluhan tahun dan mengikuti sertifikasi pendidikan.
“Hari ini saya kembali menerima aspirasi dari para guru honorer. Mereka menyampaikan kegelisahan karena khawatir setelah 31 Desember 2026 tidak lagi bisa mengajar. Padahal mereka sudah mengabdi cukup lama, bahkan sudah mengikuti sertifikasi pendidikan,” ujar Harris dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria di Jakarta, Selasa (5/5/2026).
Menurut Harris, keresahan tersebut tidak boleh dipandang sebagai persoalan administratif semata. Ia menilai persoalan guru honorer menyangkut keberlanjutan sistem pendidikan dasar yang selama ini banyak ditopang oleh pengabdian guru non-ASN, khususnya di daerah.
Legislator Fraksi PDI-Perjuangan itu menegaskan, guru honorer memiliki peran strategis dalam menopang pendidikan dasar, terutama dalam membangun fondasi awal pembelajaran anak. Karena itu, kebijakan terkait penugasan guru non-ASN harus disusun secara hati-hati agar tidak menimbulkan ketidakpastian yang justru mengganggu keberlangsungan proses belajar-mengajar.
“Guru-guru ini bukan sekadar tenaga pengajar, tetapi fondasi penting pendidikan dasar kita. Mereka mengajar bertahun-tahun, membangun generasi sejak level paling awal. Karena itu, negara harus memberi kepastian, bukan justru menambah kegelisahan,” tegasnya.
Harris menjelaskan, meskipun persoalan pendidikan secara teknis berada dalam lingkup Komisi X, aspirasi para guru tetap menjadi perhatian Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI. Ia menyatakan telah menyampaikan langsung persoalan tersebut kepada anggota Komisi X agar dapat diperjuangkan dalam pembahasan bersama pemerintah.
“Saya sudah menyampaikan aspirasi ini kepada rekan-rekan di Komisi X agar diperjuangkan sesuai bidangnya. Persoalan ini harus segera mendapat kejelasan, karena menyangkut nasib guru dan keberlangsungan pendidikan kita,” jelas Politisi asal Dapil Jawa Tengah IX yang meliputi Kabupaten Brebes, Kabupaten Tegal dan Kota Tegal.
Ia berharap pemerintah segera memberikan penjelasan yang utuh terkait implementasi Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 agar tidak menimbulkan keresahan berkepanjangan di kalangan guru honorer.
Menurut Harris, negara harus hadir memberikan kepastian dan penghargaan yang layak atas pengabdian para guru, khususnya mereka yang selama ini telah menjadi penopang pendidikan dasar di berbagai daerah. (fa/aha)