
Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih.
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih menyampaikan pandangannya terkait pentingnya kejelasan status guru dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), khususnya terkait penggunaan istilah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dinilai masih multitafsir.
Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Forum Martabat Guru Indonesia (FMGI), Forum Guru Banten (FGB), dan Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) di Ruang Rapat Komisi X DPR RI, Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (7/4/2026).
Dalam forum tersebut, Fikri menyoroti kebijakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang saat ini diterapkan dengan beragam skema di daerah. Perbedaan status, seperti penuh waktu dan paruh waktu, dinilai berdampak pada variasi tingkat kesejahteraan guru.
Menurutnya, diperlukan kejelasan dalam pengaturan status ASN bagi guru ke depan, termasuk usulan adanya satu skema yang lebih seragam guna memberikan kepastian bagi tenaga pendidik.
Selain itu, ia juga menekankan bahwa guru non-PNS tetap perlu memperoleh kepastian status, kesejahteraan, serta jaminan sosial yang sesuai dengan peran dan kontribusinya dalam sistem pendidikan.
Fikri juga menyinggung pentingnya penegasan terminologi “guru” dalam RUU Sisdiknas, agar tidak menimbulkan perbedaan penafsiran dalam implementasinya, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Lebih lanjut, ia menilai ketidakjelasan istilah ASN dalam regulasi dapat berdampak pada aspek administratif di pemerintah daerah (Pemda), terutama dalam proses pengajuan formasi tenaga pendidik yang perlu diselaraskan dengan kemampuan anggaran.
“Kami tidak mentolerir istilah-istilah ASN yang tidak jelas sumbernya masuk ke RUU Sisdiknas. Semangatnya adalah satu jenis ASN yang jelas untuk guru, agar Pemda tidak kasihan saat mengajukan formasi namun DAU nya tidak bertambah. Guru harus memiliki posisi tertinggi,” pungkas Politisi Fraksi PKS ini. (bit/rdn)