E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Seputar Parlemen|Berita Utama|Komisi X|Komisi III|Komisi IV|BKSAP|Komisi VIII|Komisi IX|Komisi II|Komisi VII|Komisi V|Komisi VI|Komisi I
Jakarta:
Berawan sebagian
32°C
Terasa: 38°C
Lembab: 61%
Angin: 13 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Seputar Parlemen|Berita Utama|Komisi X|Komisi III|Komisi IV|BKSAP|Komisi VIII|Komisi IX|Komisi II|Komisi VII|Komisi V|Komisi VI|Komisi I
Jakarta:
Berawan sebagian
32°C
Terasa: 38°C
Lembab: 61%
Angin: 13 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Seputar Parlemen|Berita Utama|Komisi X|Komisi III|Komisi IV|BKSAP|Komisi VIII|Komisi IX|Komisi II|Komisi VII|Komisi V|Komisi VI|Komisi I
Jakarta:
Berawan sebagian
32°C
Terasa: 38°C
Lembab: 61%
Angin: 13 km/h
/
/
Berita/Politik dan Keamanan

Junjung Tinggi Praduga Tak Bersalah, RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Alat Abuse of Power Aparat

Diterbitkan
Rabu, 8 Apr 2026 17.50 WIB
Bagikan:
Junjung Tinggi Praduga Tak Bersalah, RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Alat Abuse of Power Aparat

Anggota Komisi III DPR RI, Rikwanto.

PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi III DPR RI menerima masukan dari Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) yang diselenggarakan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. RDPU ini berlangsung di ruang rapat Komisi III, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (8/4/2026).

 

Anggota Komisi III DPR RI, Rikwanto, dalam wawancara langsung dengan tim Parlementaria, menegaskan bahwa masukan dari PERMAHI menitikberatkan pada pentingnya prinsip kehati-hatian dalam penerapan perampasan aset. Menurutnya, kebijakan tersebut harus tetap melindungi hak milik serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Lihat Juga :

Bahas RUU Perampasan Aset, Kewenangan Negara Harus Diperjelas Demi Lindungi Harga Warga

Bahas RUU Perampasan Aset, Kewenangan Negara Harus Diperjelas Demi Lindungi Harga Warga

Legislator: RUU Perampasan Aset Harus Benahi Tata Kelola Aset Yang Dirampas

Legislator: RUU Perampasan Aset Harus Benahi Tata Kelola Aset Yang Dirampas

 

“Perampasan aset harus tetap konstitusional, tidak melanggar hukum, serta mengedepankan hak asasi manusia, termasuk memperhatikan pihak ketiga yang beritikad baik,” ujar Rikwanto.

 

Rikwanto menegaskan, setiap upaya perampasan aset harus memiliki keterkaitan yang jelas dengan tindak pidana. Mekanisme tersebut tidak boleh didasarkan pada kecurigaan semata terhadap kepemilikan harta seseorang.

 

“Harus ada tindak pidananya terlebih dahulu. Tidak bisa hanya karena seseorang memiliki banyak harta, lalu langsung dirampas,” tegas Politisi Fraksi Partai Golkar ini.

 

Terkait mekanisme Non-Conviction Based (NCB), Rikwanto menjelaskan bahwa penerapannya dimungkinkan dalam kondisi tertentu, seperti ketika tersangka atau terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, atau mengalami sakit permanen sehingga tidak dapat dihadirkan di persidangan. Namun demikian, proses tersebut tetap harus didukung bukti yang kuat dan memiliki hubungan dengan tindak pidana yang disangkakan.

 

“Semua harus diverifikasi dan memiliki kaitan yang jelas dengan tindak pidana, kemudian diajukan ke hakim untuk penetapan penyitaan,” jelasnya.

 

Selain itu, Komisi III juga menyoroti pentingnya pengelolaan aset hasil rampasan negara. Rikwanto menyebut, aset yang disita dapat berupa berbagai bentuk, mulai dari kendaraan hingga aset bernilai besar seperti perkebunan, tambang, dan tambak yang memerlukan pengelolaan berkelanjutan.

 

“Setelah dirampas, aset tersebut harus dikelola dengan baik. Nilainya bisa berubah seiring waktu, sehingga perlu dipikirkan mekanisme atau lembaga yang tepat untuk mengelolanya,” ungkap Mantan Kapolda Kalsel itu.

 

Komisi III DPR RI juga mengingatkan agar penyusunan RUU ini mampu mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) oleh aparat penegak hukum. Oleh karena itu, diperlukan rambu-rambu dan norma hukum yang jelas dalam implementasinya.

 

Rikwanto menambahkan, pihaknya membuka ruang bagi berbagai pihak untuk terus memberikan masukan guna menyempurnakan RUU Perampasan Aset agar dapat diterapkan secara adil, transparan, dan sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku. (bit/rdn)

Berita terkait

Bahas RUU Perampasan Aset, Kewenangan Negara Harus Diperjelas Demi Lindungi Harga Warga
Politik dan Keamanan
Bahas RUU Perampasan Aset, Kewenangan Negara Harus Diperjelas Demi Lindungi Harga Warga
Legislator: RUU Perampasan Aset Harus Benahi Tata Kelola Aset Yang Dirampas
Politik dan Keamanan
Legislator: RUU Perampasan Aset Harus Benahi Tata Kelola Aset Yang Dirampas
Dasco Jelaskan Perkembangan Pembahasan RUU PPRT, Revisi UU Ketenagakerjaan, dan RUU Perampasan Aset
Politik dan Keamanan
Dasco Jelaskan Perkembangan Pembahasan RUU PPRT, Revisi UU Ketenagakerjaan, dan RUU Perampasan Aset
Tags:#RUU Perampasan Aset
Sebelumnya

Fikri Faqih Tekankan Kepastian Status Guru dalam RUU Sisdiknas

Selanjutnya

Habib Aboe: Arogansi Presiden AS Buat Situasi Global di Ambang Ketidakpastian

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(773)
  • Industri dan Pembangunan(2785)
  • Isu Lainnya(984)
  • Kesejahteraan Rakyat(2660)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(3350)
  • Populer(416)
  • Uncategorized(1)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Seputar Parlemen|Berita Utama|Komisi X|Komisi III|Komisi IV|BKSAP|Komisi VIII|Komisi IX|Komisi II|Komisi VII|Komisi V|Komisi VI|Komisi I
Jakarta:
Berawan sebagian
32°C
Terasa: 38°C
Lembab: 61%
Angin: 13 km/h