E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Diplomasi|Pendidikan|ASN|APBN|Aspirasi|APBD|PPPK|RUU Komoditas Strategis|RUU Kabupaten/Kota|Fiskal Daerah|UU Polri|Paripurna|BBM
Jakarta:
Sebagian Cerah
30°C
Terasa: 33°C
Lembab: 62%
Angin: 7 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Diplomasi|Pendidikan|ASN|APBN|Aspirasi|APBD|PPPK|RUU Komoditas Strategis|RUU Kabupaten/Kota|Fiskal Daerah|UU Polri|Paripurna|BBM
Jakarta:
Sebagian Cerah
30°C
Terasa: 33°C
Lembab: 62%
Angin: 7 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Diplomasi|Pendidikan|ASN|APBN|Aspirasi|APBD|PPPK|RUU Komoditas Strategis|RUU Kabupaten/Kota|Fiskal Daerah|UU Polri|Paripurna|BBM
Jakarta:
Sebagian Cerah
30°C
Terasa: 33°C
Lembab: 62%
Angin: 7 km/h
/
/
Berita/Kesejahteraan Rakyat

Lestari Moerdijat: Persoalan Guru Jangan Dipahami Masalah Administratif Semata

Diterbitkan
Selasa, 12 Mei 2026 09.58 WIB
Bagikan:
Lestari Moerdijat: Persoalan Guru Jangan Dipahami Masalah Administratif Semata

Anggota Komisi X DPR RI, Lestari Moerdijat. |Foto: Tari/Karisma

PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi X DPR RI Lestari Moerdijat menilai diperlukan political will yang kuat dari para pengambil kebijakan untuk memastikan reformasi tata kelola aparatur negara tidak mengorbankan keberlanjutan pendidikan nasional dan masa depan generasi bangsa.

 

Hal ini disampaikannya dalam rangka menanggapi kebijakan penghapusan istilah tenaga honorer pada 2027 yang berdampak pada nasib guru non-ASN di berbagai daerah.

Lihat Juga :

Lestari Moerdijat Dorong Peningkatan Keterampilan Guru untuk Wujudkan Pendidikan Inklusif

Lestari Moerdijat Dorong Peningkatan Keterampilan Guru untuk Wujudkan Pendidikan Inklusif

Imbauan Lestari Moerdijat kepada Remaja: Jangan Palsukan Usia Saat Daftar Akun Media Sosial

Imbauan Lestari Moerdijat kepada Remaja: Jangan Palsukan Usia Saat Daftar Akun Media Sosial

 

“Persoalan guru tidak boleh semata dipahami sebagai urusan administratif kepegawaian. Ini adalah soal arah kebangsaan, soal bagaimana negara memenuhi amanat konstitusi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa,” tegasnya dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria, di Jakarta, Selasa (12/5/2026).

 

Menurut Lestari yang juga Wakil Ketua MPR RI itu, penghapusan status tenaga honorer melalui implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) memang dimaksudkan untuk memperbaiki tata kelola birokrasi nasional.

 

Namun, kebijakan tersebut tidak boleh berhenti pada perubahan nomenklatur atau penertiban administratif semata.

 

Karena pada kenyataannya, ujar Rerie, sapaan akrab Lestari, selama bertahun-tahun sistem pendidikan nasional justru ditopang oleh ribuan guru non-ASN yang hadir mengisi kekosongan negara, terutama di daerah-daerah yang kekurangan tenaga pendidik.

 

“Mereka bukan sekadar pelengkap sistem. Mereka adalah penyangga utama keberlangsungan pendidikan di banyak wilayah,” tegas Politisi Fraksi Partai NasDem itu.

 

Legislator dari Dapil II Jawa Tengah itu menilai, persoalan yang dihadapi saat ini sesungguhnya menunjukkan adanya problem fundamental dalam tata kelola pendidikan nasional, yakni ketidaksinkronan antara kebutuhan riil pendidikan di lapangan dengan kebijakan rekrutmen, distribusi, dan perlindungan tenaga pendidik.

 

Akibatnya, kata Rerie, negara selama ini membiarkan lahirnya praktik ketergantungan terhadap guru non-ASN tanpa sistem perlindungan dan kepastian yang memadai.

 

“Jangan sampai reformasi birokrasi justru melahirkan ketidakpastian baru bagi para guru yang selama ini mengabdi menjaga keberlangsungan pendidikan nasional,” ujarnya.

 

Rerie berpandangan, negara membutuhkan solusi yang lebih fundamental dan berjangka panjang, bukan sekadar skema transisi administratif.

 

Menurut dia, diperlukan peta jalan nasional yang serius terkait kebutuhan guru Indonesia ke depan, mulai dari distribusi tenaga pendidik, sistem rekrutmen yang adil, kepastian status kerja, perlindungan profesi, hingga kesejahteraan yang layak.

 

Karena, tegasnya, kualitas pendidikan nasional tidak mungkin dibangun di atas ketidakpastian nasib para pendidiknya.

 

“Kalau negara sungguh-sungguh ingin membangun sumber daya manusia unggul, maka guru harus ditempatkan sebagai fondasi utama pembangunan bangsa, bukan sekadar variabel birokrasi,” ujarnya.

 

Rerie menegaskan, Pasal 31 UUD 1945 telah memberikan mandat yang jelas bahwa negara wajib menyelenggarakan sistem pendidikan nasional untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

 

Karena itu, tambahnya, seluruh kebijakan terkait pendidikan semestinya dibangun dengan perspektif kebangsaan yang utuh, yakni memastikan keberlanjutan pendidikan, keadilan akses, dan kepastian bagi para pendidik sebagai aktor utama pembentukan karakter dan masa depan Indonesia.

 

“Bangsa yang besar tidak mungkin dibangun dengan mengabaikan para guru. Di tangan merekalah kualitas generasi dan arah masa depan Indonesia dipertaruhkan,” tegas Rerie. (rdn)

Berita terkait

Lestari Moerdijat Dorong Peningkatan Keterampilan Guru untuk Wujudkan Pendidikan Inklusif
Kesejahteraan Rakyat
Lestari Moerdijat Dorong Peningkatan Keterampilan Guru untuk Wujudkan Pendidikan Inklusif
Imbauan Lestari Moerdijat kepada Remaja: Jangan Palsukan Usia Saat Daftar Akun Media Sosial
Kesejahteraan Rakyat
Imbauan Lestari Moerdijat kepada Remaja: Jangan Palsukan Usia Saat Daftar Akun Media Sosial
Kebijakan Penghapusan Status Guru Honorer 2025 Jangan Ciptakan Ketidakpastian Baru bagi Pendidik
Kesejahteraan Rakyat
Kebijakan Penghapusan Status Guru Honorer 2025 Jangan Ciptakan Ketidakpastian Baru bagi Pendidik
Tags:#Pendidikan#Guru#PPPK
Sebelumnya

Hindari Kepanikan Masyarakat, Pemerintah Harus Beri Ketepatan Informasi Soal Hantavirus

Selanjutnya

Anis Byarwati Apresiasi Pendampingan BI, Dorong UMKM Kalbar Naik Kelas

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(872)
  • Industri dan Pembangunan(3166)
  • Isu Lainnya(1018)
  • Kesejahteraan Rakyat(3196)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(3876)
  • Populer(417)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

LOKAS
DPR RI Buka Pendaftaran, Seleksi, dan Pemilihan Anggota Badan Supervisi OJK

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Diplomasi|Pendidikan|ASN|APBN|Aspirasi|APBD|PPPK|RUU Komoditas Strategis|RUU Kabupaten/Kota|Fiskal Daerah|UU Polri|Paripurna|BBM
Jakarta:
Sebagian Cerah
30°C
Terasa: 33°C
Lembab: 62%
Angin: 7 km/h