
Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina sebelum mengikuti Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI - DPD RI di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta.
PARLEMENTARIA, Jakarta — Komisi VIII DPR RI mendorong Kementerian Agama (Kemenag) untuk mempercepat perbaikan status kesejahteraan dan kepastian karir ribuan guru madrasah di seluruh Indonesia. Komisi VIII menyoroti masih tingginya ketimpangan akses sertifikasi pendidik serta rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) antara guru di bawah Kemenag dengan guru di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina kepada Parlementaria sebelum mengikuti Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI - DPD RI di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Berdasarkan data Kemenag, capaian Sertifikasi Pendidik (PPG) untuk guru madrasah saat ini baru menyentuh angka sekitar 52 persen dari total sekitar 800 ribu guru madrasah di Indonesia. Angka ini tertinggal jauh jika dibandingkan dengan cakupan sertifikasi guru sekolah umum di bawah Kemendikdasmen yang sudah melampaui 75%. Di sisi lain, ribuan guru madrasah yang telah lulus uji ambang batas (passing grade) dalam seleksi PPPK sebelumnya masih tertahan pengangkatannya akibat keterbatasan formasi.
Selly menjelaskan bahwa untuk memperjuangkan nasib guru madrasah swasta agar bisa terakomodasi dalam seleksi CASN/PPPK, Komisi VIII berkoordinasi secara lintas komisi dengan Komisi II DPR RI yang membidangi reformasi birokrasi dan regulasi ASN.
"Mengenai guru madrasah yang menjadi sorotan kami, tentu saja kita tidak bisa bergerak sendiri karena harus berkolaborasi dengan Komisi II. Di situ jelas ada perubahan Undang-Undang ASN yang menjadi ranahnya Komisi II, di mana nantinya guru-guru madrasah dari swasta harus bisa ikut terlibat di dalam penerimaan CPNS," kata Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.
Ia menegaskan bahwa dalam revisi regulasi ASN mendatang, pengangkatan guru madrasah yang telah lolos passing grade harus menjadi prioritas utama Kemenag bersamaan dengan percepatan program sertifikasi pendidik.
"Karena undang-undangnya belum berubah, kami menginginkan pada saat perubahan Undang-Undang ASN tersebut, Kemenag menjadikannya bagian yang tidak terpisahkan. Terutama guru-guru passing grade yang sudah lulus, itu harus menjadi prioritas utama," tegas Selly.
Terakhir, Selly juga menginginkan adanya percepatan sertifikasi yang saat ini baru sekitar 52% dibandingkan dengan Kemendikdasmen. "Ini menjadi PR utama Kementerian Agama agar tidak ada kesenjangan kualitas maupun kesejahteraan guru," pungkasnya. (ndy/rdn)