
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan saat menerima audiensi SIAGA - Silaturahim Guru Indonesia bersama sejumlah forum guru swasta dan madrasah di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta.|Foto: Mahendra
PARLEMENTARIA, Jakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menerima audiensi dari SIAGA - Silaturahim Guru Indonesia bersama sejumlah forum guru swasta dan madrasah di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026). Dalam pertemuan tersebut, pihaknya menyoroti pentingnya penguatan regulasi serta afirmasi anggaran untuk menjamin kesejahteraan dan kepastian status para guru. Audiensi tersebut dihadiri berbagai organisasi guru, antara lain PGSI, PGMM, GM PRO, FGSNI, IGSS PLPGI, FGHM, FTHMI, FKSS, dan AGMM.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menegaskan DPR akan mendorong penguatan regulasi untuk menjamin kesejahteraan guru, khususnya guru swasta dan madrasah. Sebab, menurutnya, Baleg memiliki kewenangan untuk memantau pelaksanaan undang-undang, termasuk Undang-Undang Guru dan Dosen serta Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), yang berkaitan dengan status dan kesejahteraan tenaga pendidik.
Perlu diketahui, audiensi bersama organisasi guru ini membahas aspirasi guru madrasah dan sekolah swasta yang menginginkan kepastian status sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Oleh karena itu, Baleg menilai perlu adanya penguatan regulasi yang diikuti dukungan politik anggaran agar jumlah dan kebutuhan guru dapat tercatat secara jelas dalam kebijakan negara.
“Yang pertama, memang Baleg memiliki kewenangan untuk memantau dan meninjau pelaksanaan peraturan perundang-undangan, termasuk di dalamnya adalah Undang-Undang Guru dan Dosen serta Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Tadi ada pertimbangan mengenai Undang-Undang ASN terkait dengan permohonan dari forum guru yang ingin masuk sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN),” ujar Bob Hasan.
Lebih lanjut, Baleg juga menaruh perhatian pada ketimpangan kesejahteraan antara guru negeri dan guru swasta. Menurutnya, perbedaan fasilitas yang diterima para guru masih cukup jauh, padahal para guru memegang peran penting dalam menentukan masa depan generasi bangsa.
“Maka dari itu, kami memberikan advokasi bahwa kita harus lebih fokus pada regulasi tentang guru, bagaimana jumlah guru itu dicatatkan, kemudian memasukkannya ke dalam politik anggaran. Oleh karena posisi ini berada di DPR, hal tersebut akan menjadi satu bahan perjuangan kita bersama,” ungkapnya.
Secara tegas, ia menyampaikan, regulasi pendidikan ke depan harus mampu memberikan kepastian hukum dan menjamin kesejahteraan seluruh guru tanpa membedakan status sekolah maupun lembaga pendidikan tempat mereka mengajar.
“Jadi, di sini memang ada ketimpangan dan perbedaan antara guru swasta dengan guru negeri. Artinya, fasilitas yang diterima sangat berbeda jauh. Inilah yang harus coba kita lihat kembali ke depan, mengingat masa depan warga negara dan putra-putri kita berada di pundak para guru yang ada di daerah-daerah, yang pada saat ini justru sedang memperjuangkan nasib kesejahteraan pribadinya sendiri,” pungkasnya
Sementara itu, Direktur Pendidikan Agama Islam Kementerian Agama M. Munir menyatakan dukungan pemerintah terhadap aspirasi para guru madrasah dan sekolah swasta. Menurutnya, Kementerian Agama akan mendukung upaya penyetaraan hak kesejahteraan dan karier guru.
“Kami dari instansi pemerintah akan mendukung sepenuhnya aspirasi yang disampaikan oleh guru-guru kami. Kami memohon agar kesamaan hak, baik dalam hal kesejahteraan maupun karir, ke depannya dapat disamakan dengan guru-guru yang lain,” ujar Munir.
Di sisi lain, perwakilan SIAGA (Silaturahim Guru Indonesia) Muh Zen Adv mengapresiasi langkah Baleg DPR RI yang dinilai membuka peluang percepatan revisi regulasi pendidikan untuk memperkuat afirmasi anggaran bagi guru swasta dan madrasah. Menurutnya, percepatan revisi Undang-Undang Sisdiknas dan Undang-Undang Guru dan Dosen menjadi langkah penting agar kesejahteraan guru memperoleh kepastian hukum melalui kebijakan negara.
“Pertama, kami sangat mengapresiasi adanya langkah percepatan. Akan ada percepatan proses dalam pemenuhan harapan kesejahteraan guru-guru Indonesia. Langkah ini dilakukan melalui percepatan revisi atau amendemen Undang-Undang Sisdiknas serta Undang-Undang Guru dan Dosen, yang tentu akan segera diharmonisasi oleh Baleg DPR RI,” kata Muh Zen.
Terakhir, ia berharap pemerintah dan DPR RI dapat menghadirkan regulasi khusus di luar Undang-Undang ASN guna menjamin status dan kesejahteraan guru swasta di Indonesia. “Yang kedua, tentu menjadi harapan dari sekitar 630 ribu guru Indonesia, khususnya guru madrasah dan guru-guru sekolah swasta, agar ada undang-undang atau aturan khusus di luar Undang-Undang ASN. Aturan tersebut diharapkan dapat menjamin status guru swasta agar mereka juga bisa mendapatkan kesejahteraan yang layak,” pungkasnya. (hal/um)