Wakil Ketua Pansus RUU HPI, Soedeson Tandra, saat ditemui Parlementaria usai agenda Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta.|Foto: Karisma
PARLEMENTARIA, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Hukum Perdata Internasional (HPI) DPR RI menerima berbagai masukan dari sejumlah organisasi advokat dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026). Masukan tersebut dinilai penting untuk memperkuat substansi RUU, khususnya dalam meningkatkan kepastian hukum dan kepercayaan dunia internasional terhadap sistem bisnis di Indonesia.
Dalam RDPU tersebut, Pansus HPI mengundang sejumlah organisasi advokat, di antaranya Peradi Suara Advokat Indonesia dan Peradi Rumah Bersama Advokat. Kehadiran para praktisi hukum ini dimaksudkan untuk memperkaya perspektif serta menggali berbagai persoalan yang selama ini muncul dalam praktik hukum perdata internasional.
“RUU HPI ini memang sangat luas ya, jadi tadi kami mendapatkan banyak masukan dari organisasi advokat, yaitu Peradi SAI, Suara Advokat Indonesia dan Peradi RBA Rumah Bersama Advokat. Masukan-masukan mereka itu sangat konkret,” ujar Soedeson Tandra, Wakil Ketua Pansus RUU HPI saat ditemui Parlementaria usai agenda tersebut.
Salah satu isu yang mengemuka dalam forum tersebut ialah persoalan pelaksanaan putusan arbitrase internasional yang kerap menghadapi kendala eksekusi. Kondisi tersebut dinilai dapat memengaruhi tingkat kepercayaan pelaku usaha dan investor asing terhadap sistem hukum nasional.
Ia menjelaskan, Pansus ini sengaja mengundang para praktisi untuk “berbelanja masalah” sehingga berbagai hambatan di lapangan dapat diidentifikasi sejak awal penyusunan beleid. Menurutnya, salah satu masukan penting berkaitan dengan kasus arbitrase yang telah diputus, namun masih sulit dieksekusi.
“Nah oleh karena itu kami belajar banyak dan tentu kami akan menyusun aturan-aturan ini yang lebih baik, lebih konkret, lebih berkepastian hukum,” kata politisi Fraksi Partai Golkar itu.
Terkait potensi disharmonisasi antara RUU HPI dengan rezim arbitrase internasional, Pansus menilai keduanya justru memiliki keterkaitan yang erat karena sama-sama menyangkut kepentingan asing dalam suatu perkara hukum.
Menurutnya, HPI merupakan hukum yang mengatur persoalan yang memiliki unsur asing, sementara arbitrase internasional juga lahir dari sengketa yang melibatkan kepentingan lintas negara. Karena itu, pengaturan yang telah berkembang dalam praktik arbitrase dapat menjadi rujukan dalam pembentukan RUU HPI.
“Oleh karena itu apa yang sudah diatur oleh arbitrase akan kita adopsi juga dalam hukum perdata internasional untuk lebih menekankan kepastian hukum dan tingkat kepercayaan dunia internasional kepada dunia bisnis kita,” pungkas Soedeson yang juga bertugas di Komisi III DPR RI ini.
Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Perdata Internasional merupakan RUU usul inisiatif Pemerintah. Rapat Paripurna DPR RI pada tanggal 8 Desember 2025, telah menyetujui pembentukan Panitia Khusus DPR RI mengenai RUU tentang Hukum Perdata Internasional. (uc/rdn)