E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Haji|timwas haji|APBN|DPR RI|Rapat Paripurna|Prabowo|RAPBN 2027|KEM PPKF|Pidato Presiden|Pendidikan|UMKM|Armuzna|Kesehatan
Jakarta:
Gerimis
33°C
Terasa: 36°C
Lembab: 54%
Angin: 11 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Haji|timwas haji|APBN|DPR RI|Rapat Paripurna|Prabowo|RAPBN 2027|KEM PPKF|Pidato Presiden|Pendidikan|UMKM|Armuzna|Kesehatan
Jakarta:
Gerimis
33°C
Terasa: 36°C
Lembab: 54%
Angin: 11 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Haji|timwas haji|APBN|DPR RI|Rapat Paripurna|Prabowo|RAPBN 2027|KEM PPKF|Pidato Presiden|Pendidikan|UMKM|Armuzna|Kesehatan
Jakarta:
Gerimis
33°C
Terasa: 36°C
Lembab: 54%
Angin: 11 km/h
/
/
Berita/Politik dan Keamanan

Pansus HPI Tak Ingin Tergesa Demi Utamakan Kepentingan Nasional

Diterbitkan
Kamis, 21 Mei 2026 14.27 WIB
Bagikan:
Pansus HPI Tak Ingin Tergesa Demi Utamakan Kepentingan Nasional

Wakil Ketua Pansus RUU HPI Soedeson Tandra, dalam agenda Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama organisasi advokat di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta.|Foto: Karisma

PARLEMENTARIA, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Hukum Perdata Internasional (HPI) DPR RI memastikan pembahasan beleid tersebut dilakukan secara hati-hati dan tidak terburu-buru. Langkah itu dilakukan untuk memastikan aturan yang lahir nantinya mampu melindungi kepentingan nasional sekaligus memberi kepastian hukum dalam hubungan perdata yang melibatkan unsur asing.

 

Memimpin agenda, Wakil Ketua Pansus RUU HPI Soedeson Tandra menjelaskan salah satu perhatian utama dalam penyusunan RUU HPI adalah mengantisipasi potensi persoalan dalam kebebasan memilih hukum pada perjanjian lintas negara. Meski para pihak dapat menentukan hukum yang digunakan dalam suatu sengketa, jelasnya, prinsip tersebut tetap tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum maupun aturan dasar yang berlaku di Indonesia.

Lihat Juga :

Pansus RUU HPI Tegaskan Kepentingan Nasional Jadi Prioritas

Pansus RUU HPI Tegaskan Kepentingan Nasional Jadi Prioritas

Pansus RUU HPI Serap Masukan Advokat demi Perkuat Kepastian Hukum

Pansus RUU HPI Serap Masukan Advokat demi Perkuat Kepastian Hukum

 

“Jadi prinsip asas-asas hukum internasional itu sudah mengatur bahwa perjanjian apapun itu tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum kesusilaan. Itu pasti di mana-mana,” ujar Soedason usai memimpin agenda Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama organisasi advokat di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026).

 

Ia menjelaskan, Indonesia tetap memiliki batasan hukum yang tidak dapat dikesampingkan hanya karena adanya pilihan hukum tertentu dalam kontrak internasional. Sebagai contoh, aturan mengenai batas usia perkawinan tetap harus tunduk pada ketentuan nasional meskipun praktik di negara lain berbeda.

 

Menurutnya, setiap pengaturan dalam hubungan hukum lintas negara harus tetap memperhatikan kepentingan nasional dan tidak membuka ruang bagi praktik yang merugikan sistem hukum Indonesia.

 

“Yang kedua, di dalam perjanjian-perjanjian itu kita nggak boleh bertentangan dengan kepentingan nasional kita. Nah itulah semua sudah masukan-masukan itu tentu akan kita atur. Di mana batas-batas kepentingan nasional, di mana batas-batas aturan-aturan sehingga tidak gampang dimainkan,” kata politisi Fraksi Partai Golkar itu.

 

Oleh karena itu, tegasnya, Pansus HPI menegaskan pembahasan RUU HPI akan terus dilakukan dengan menggali berbagai masukan dari praktisi maupun akademisi agar substansi aturan benar-benar matang sebelum disahkan.

 

“HPI ini berkaitan dengan kepentingan nasional, berkaitan dengan kepentingan pribadi, berkepentingan dengan kepentingan perlindungan pada harta benda dan sebagainya. Kami tidak ingin tergesa-gesa. Kami masih terus menggali-gali persoalan, mendapatkan sampai kami merasakan itu cukup,” tegasnya.

 

Pun, terangnya, regulasi tersebut nantinya diharapkan mampu menjamin perlindungan warga negara Indonesia, baik yang berada di dalam maupun luar negeri, serta menciptakan rasa aman dalam berbagai hubungan hukum internasional. Sebagai informasi, Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) dibentuk untuk menjawab tantangan globalisasi dan pesatnya transaksi lintas negara. 

 

Regulasi ini dibutuhkan guna memberikan kepastian hukum, melindungi hak-hak para pihak, dan menjadi pedoman bagi hakim dalam menyelesaikan sengketa perdata yang melibatkan lebih dari satu yurisdiksi. (uc)

Berita terkait

Pansus RUU HPI Tegaskan Kepentingan Nasional Jadi Prioritas
Politik dan Keamanan
Pansus RUU HPI Tegaskan Kepentingan Nasional Jadi Prioritas
Pansus RUU HPI Serap Masukan Advokat demi Perkuat Kepastian Hukum
Politik dan Keamanan
Pansus RUU HPI Serap Masukan Advokat demi Perkuat Kepastian Hukum
Serap Aspirasi di Jabar, Pansus RUU HPI Perkuat Substansi Regulasi Hukum Lintas Negara
Politik dan Keamanan
Serap Aspirasi di Jabar, Pansus RUU HPI Perkuat Substansi Regulasi Hukum Lintas Negara
Tags:#RUU HPI#Advokat
Sebelumnya

Pansus RUU HPI Serap Masukan Advokat demi Perkuat Kepastian Hukum

Selanjutnya

Integrasi Data Nasional Harus Perhatikan Batasan Akses Informasi Pertahanan-Keamanan Negara

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(841)
  • Industri dan Pembangunan(3049)
  • Isu Lainnya(1006)
  • Kesejahteraan Rakyat(3010)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(3699)
  • Populer(417)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

Lomba Foto Kreatif SAPA Sayembara Parlementaria
LOKAS

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Haji|timwas haji|APBN|DPR RI|Rapat Paripurna|Prabowo|RAPBN 2027|KEM PPKF|Pidato Presiden|Pendidikan|UMKM|Armuzna|Kesehatan
Jakarta:
Gerimis
33°C
Terasa: 36°C
Lembab: 54%
Angin: 11 km/h