Wakil Ketua Pansus RUU HPI Soedeson Tandra, dalam agenda Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama organisasi advokat di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta.|Foto: Karisma
PARLEMENTARIA, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Hukum Perdata Internasional (HPI) DPR RI memastikan pembahasan beleid tersebut dilakukan secara hati-hati dan tidak terburu-buru. Langkah itu dilakukan untuk memastikan aturan yang lahir nantinya mampu melindungi kepentingan nasional sekaligus memberi kepastian hukum dalam hubungan perdata yang melibatkan unsur asing.
Memimpin agenda, Wakil Ketua Pansus RUU HPI Soedeson Tandra menjelaskan salah satu perhatian utama dalam penyusunan RUU HPI adalah mengantisipasi potensi persoalan dalam kebebasan memilih hukum pada perjanjian lintas negara. Meski para pihak dapat menentukan hukum yang digunakan dalam suatu sengketa, jelasnya, prinsip tersebut tetap tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum maupun aturan dasar yang berlaku di Indonesia.
“Jadi prinsip asas-asas hukum internasional itu sudah mengatur bahwa perjanjian apapun itu tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum kesusilaan. Itu pasti di mana-mana,” ujar Soedason usai memimpin agenda Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama organisasi advokat di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Ia menjelaskan, Indonesia tetap memiliki batasan hukum yang tidak dapat dikesampingkan hanya karena adanya pilihan hukum tertentu dalam kontrak internasional. Sebagai contoh, aturan mengenai batas usia perkawinan tetap harus tunduk pada ketentuan nasional meskipun praktik di negara lain berbeda.
Menurutnya, setiap pengaturan dalam hubungan hukum lintas negara harus tetap memperhatikan kepentingan nasional dan tidak membuka ruang bagi praktik yang merugikan sistem hukum Indonesia.
“Yang kedua, di dalam perjanjian-perjanjian itu kita nggak boleh bertentangan dengan kepentingan nasional kita. Nah itulah semua sudah masukan-masukan itu tentu akan kita atur. Di mana batas-batas kepentingan nasional, di mana batas-batas aturan-aturan sehingga tidak gampang dimainkan,” kata politisi Fraksi Partai Golkar itu.
Oleh karena itu, tegasnya, Pansus HPI menegaskan pembahasan RUU HPI akan terus dilakukan dengan menggali berbagai masukan dari praktisi maupun akademisi agar substansi aturan benar-benar matang sebelum disahkan.
“HPI ini berkaitan dengan kepentingan nasional, berkaitan dengan kepentingan pribadi, berkepentingan dengan kepentingan perlindungan pada harta benda dan sebagainya. Kami tidak ingin tergesa-gesa. Kami masih terus menggali-gali persoalan, mendapatkan sampai kami merasakan itu cukup,” tegasnya.
Pun, terangnya, regulasi tersebut nantinya diharapkan mampu menjamin perlindungan warga negara Indonesia, baik yang berada di dalam maupun luar negeri, serta menciptakan rasa aman dalam berbagai hubungan hukum internasional. Sebagai informasi, Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) dibentuk untuk menjawab tantangan globalisasi dan pesatnya transaksi lintas negara.
Regulasi ini dibutuhkan guna memberikan kepastian hukum, melindungi hak-hak para pihak, dan menjadi pedoman bagi hakim dalam menyelesaikan sengketa perdata yang melibatkan lebih dari satu yurisdiksi. (uc)