
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firman Soebagyo dalam agenda Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Penyusunan Satu Data di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan.|Foto: Mahendra
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firman Soebagyo menekankan pentingnya perlindungan data strategis TNI dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia.
Menurutnya, pengintegrasian data nasional tetap harus memperhatikan batasan akses terhadap informasi pertahanan dan keamanan negara yang bersifat rahasia.
Firman menjelaskan, keberadaan satu data nasional diperlukan untuk menyinkronkan data pembangunan antarinstansi agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan maupun pelaksanaan program di lapangan.
Namun demikian, ia menegaskan data strategis milik TNI tetap harus dikategorikan sebagai informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Hal ini disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Baleg DPR RI bersama Pusat Geospasial TNI AU, Direktorat Topografi TNI Angkatan Darat, dan Pusat Hidro-Oseanografi TNI Angkatan Laut dalam rangka mendengarkan masukan terkait penyusunan RUU tentang Satu Data Indonesia di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026).
“Namun tentunya kita menyadari bahwa data strategis TNI itu masuk kategori informasi dikecualikan menurut Undang-Undang 14 Tahun 2008 Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17. Contohnya kekuatan personel, alutsista, lokasi satuan, rencana operasi militer, ini yang betul-betul tidak boleh diakses oleh siapapun,” ujar Politisi Fraksi Partai Golkar ini.
Ia menilai pengaturan mengenai sinkronisasi data TNI dengan data pembangunan nasional perlu dirumuskan secara jelas dalam RUU tersebut. Menurutnya, data pembangunan yang dibutuhkan untuk pelaksanaan program pemerintah harus dapat diintegrasikan tanpa membuka akses terhadap data pertahanan yang bersifat rahasia.
“Nah oleh karena itu kami ingin menanyakan tentang data-data yang kita inginkan adalah menyinkronkan antara data TNI, tetapi yang tidak sebagaimana diatur di dalam Pasal 17 tadi. Namun data untuk pembangunan, yang kami ingin tanyakan adalah bagaimana cara menyinkronkan supaya nanti tidak terjadi overlapping,” lanjutnya.
Firman juga menyoroti pentingnya penentuan wali data dalam sistem satu data nasional. Menurutnya, mekanisme pengelolaan data harus dirancang secara ketat agar tidak terjadi penyalahgunaan atau kebocoran informasi strategis negara.
“Dan kemudian siapa nanti akan menjadi wali datanya. Karena tentunya wali data ini kan sangat menentukan, jangan sampai terjadi keputusan-keputusan data yang sebetulnya tidak boleh diakses,” katanya.
Ia menambahkan, keterlibatan TNI dalam berbagai program pembangunan nasional, seperti koperasi desa Merah Putih hingga program Makan Bergizi Gratis, membuat kebutuhan sinkronisasi data semakin penting. Menurutnya, kondisi di lapangan masih menunjukkan adanya tumpang tindih data antara kementerian, pemerintah daerah, dan TNI.
“Karena beberapa waktu yang kami temukan itu adalah ada rencana pembangunan yang dilaksanakan dan dikoordinasikan dengan TNI, tetapi faktanya di salah satu desa itu tidak memiliki alokasi bahan yang dibutuhkan. Sehingga TNI menetapkan alokasi itu sendiri. Ini menimbulkan konflik karena akhirnya muncul tiga data dasar yang tentunya harus disinkronisasikan,” jelasnya.
Firman berharap pengaturan dalam RUU Satu Data Indonesia nantinya mampu menghadirkan sistem data pembangunan yang terintegrasi tanpa mengabaikan perlindungan terhadap data strategis TNI.
“Karena ini penting sekali, karena ke depan saya yakin rencana pembangunan itu akan melibatkan TNI sampai ke bawah,” pungkasnya. (hal/rdn)