
Anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU Hukum Perdata Internasional (HPI) DPR RI, Andreas Hugo Pareira mengikuti kunjungan kerja Pansus Hukum Perdata Internasioanal ke Bandung, Jawa Barat.
PARLEMENTARIA, Bandung — Anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU Hukum Perdata Internasional (HPI) DPR RI, Andreas Hugo Pareira, menegaskan bahwa kepentingan nasional harus menjadi pijakan utama dalam penyusunan RUU HPI. Apalagi di tengah kondisi kompleksitas hubungan hukum lintas negara saat ini.
Untuk itu, Pansus RUU HPI melakukan kunjungan kerja ke Bandung untuk menyerap berbagai masukan dari publik. Kunjungan ini melibatkan dialog dengan akademisi, hakim, pelaku usaha, dinas sosial, serta berbagai kelompok masyarakat.
Ia mengakui, banyak masukan yang diterima bersifat konstruktif sekaligus menantang bagi proses penyusunan regulasi. “Banyak hal yang menurut kami menarik, tapi sekaligus juga tantangan untuk pembuatan hukum perdata internasional ini, termasuk nanti dalam pelaksanaannya. Karena harus diakui, hukum perdata internasional ini cukup komplikatif, cukup rumit,” ujar Andreas mengikuti kunjungan kerja Pansus Hukum Perdata Internasioanal ke Bandung, Jawa Barat, Senin (20/4/2026).
Menurut Andreas, RUU HPI tidak dimaksudkan sebagai aturan yang terlalu rinci, melainkan sebagai payung atau koridor hukum. “Bagaimana diatur sehingga dia hanya menjadi payung, koridor untuk pemberlakuan hukum-hukum, baik di dalam negeri maupun ketika berkaitan dengan pihak luar, baik personal, korporasi, maupun antarnegara,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa pengaturan tersebut tidak harus terlalu detail, namun cukup memberikan arah yang jelas. “Kalau dibilang harus mengatur secara detail mungkin tidak perlu, tetapi menjadi payung untuk hukum-hukum yang akan kita berlakukan, baik dalam kerja sama multilateral maupun bilateral,” ujarnya.
Dalam diskusi bersama para ahli, Pansus juga menyoroti berbagai kasus konkret di masyarakat, termasuk persoalan perkawinan campuran dan pewarisan lintas negara yang kerap menimbulkan ketidakpastian hukum.
Andreas mencontohkan situasi ketika warga negara Indonesia menikah dengan warga negara asing, kemudian anak memilih kewarganegaraan asing dan menjadi ahli waris tunggal atas harta di Indonesia. “Nah bagaimana penyelesaian dari kasus seperti ini? Ini yang membutuhkan payung hukum perdata internasional,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa dalam konteks tersebut terdapat konsep choice of law atau pilihan hukum. “Apakah nanti memilih hukum Indonesia atau hukum negara lain, misalnya hukum Jerman. Atau juga choice of forum, forum di mana proses keadilan itu berlangsung,” tambahnya.
Di tengah kompleksitas tersebut, Andreas menegaskan bahwa arah kebijakan tetap harus jelas. “Dalam persilangan kepentingan, tentu kepentingan nasional yang diutamakan, terutama untuk melindungi warga negara dan kepentingan hukum Indonesia,” tegasnya.
Namun demikian, ia mengingatkan pentingnya menjaga prinsip keadilan agar sistem hukum Indonesia tetap dihormati. “Kita melindungi kepentingan nasional kita, kita melindungi warga negara kita, tetapi ini juga harus diberlakukan secara adil sehingga orang menghormati hukum dan keadilan yang ada di Indonesia,” pungkasnya. (ysm/aha)