
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ansory Siregar, saat melakukan Kunjungan Kerja Komisi VIII di Pekanbaru, Riau.|Foto: Devi/Karisma
PARLEMENTARIA, Pekanbaru – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ansory Siregar menegaskan pihaknya akan mengawal berbagai aspirasi terkait tata kelola pendidikan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag), terutama peningkatan kesejahteraan guru honorer. Aspirasi tersebut menjadi salah satu fokus pembahasan usai Komisi VIII DPR RI melaksanakan Kunjungan Kerja Spesifik ke Provinsi Riau.
Ansory mengatakan berbagai masukan yang disampaikan Pemerintah Provinsi Riau, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau, kepala kantor Kemenag kabupaten/kota, serta perwakilan madrasah dan pondok pesantren akan dibawa dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI bersama Menteri Agama.
"Alhamdulillah, kami telah mendengarkan paparan dari jajaran Kementerian Agama, kepala kantor Kemenag kabupaten/kota, serta masukan dari pondok pesantren dan madrasah. Seluruh masukan ini akan kami bahas di Komisi VIII DPR RI dan kami sampaikan dalam rapat bersama Menteri Agama," ujar Ansory di Pekanbaru, Riau, Rabu (8/7/2026).
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian, lanjutnya, adalah masih tingginya jumlah tenaga pendidik honorer di lingkungan Kementerian Agama. Berdasarkan data yang diterima Komisi VIII DPR RI, dari sekitar 22 ribu tenaga pendidik di Provinsi Riau, hanya sekitar 2 ribu yang berstatus PNS dan sekitar seribu merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Selebihnya masih berstatus guru honorer.
Ansory mengungkapkan, guru honorer yang telah memiliki sertifikasi saat ini menerima penghasilan sekitar Rp2 juta per bulan. Sementara itu, guru honorer yang belum tersertifikasi masih memperoleh honor sekitar Rp250 ribu per bulan. Menurutnya, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian pemerintah karena belum mencerminkan kesejahteraan yang layak bagi tenaga pendidik.
Untuk itu, Komisi VIII DPR RI mendorong pemerintah agar pada penyusunan anggaran tahun 2027 dapat meningkatkan insentif bagi guru honorer yang belum tersertifikasi menjadi sekitar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per bulan.
"Kami akan terus mengawal usulan ini. Harapannya, sebelum mereka diangkat menjadi PPPK atau ASN, para guru honorer terlebih dahulu memperoleh insentif yang lebih layak untuk meningkatkan kesejahteraan mereka," tegasnya.
Selain persoalan kesejahteraan guru, Ansory menyampaikan Komisi VIII DPR RI juga memberikan perhatian terhadap pembahasan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Menurutnya, regulasi tersebut diharapkan mampu menghapus dikotomi antara pendidikan umum dan pendidikan agama sehingga seluruh peserta didik maupun tenaga pendidik memperoleh hak dan perlakuan yang setara.
"Dalam RUU Sisdiknas yang sedang dibahas, kami berharap tidak lagi ada dikotomi antara pendidikan umum dan pendidikan agama. Apa yang diperoleh sekolah umum juga harus dapat dirasakan oleh sekolah agama," pungkasnya. (dep/ssb)