
Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih.|Foto: Septamares/Karisma
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih menyatakan dukungannya terhadap yang menetapkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai salah satu ancaman nonmiliter. Ia juga menyambut baik usulan yang mendorong penyusunan rancangan undang-undang mengenai pidana lesbian, gay, biseksual, transgender, dan queer (LGBTQ) sebagai bahan pertimbangan DPR RI.
Menurut Fikri, usulan tersebut perlu dikaji secara komprehensif dengan memperhatikan aspek filosofis, yuridis, dan sosiologis sebelum diputuskan menjadi sebuah undang-undang. Dia pun mendukung penuh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 yang menetapkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter.
"Saya kira tidak ada asap kalau tidak ada api. Kalau tidak mengganggu kepentingan publik mungkin tidak ada masalah, tetapi di sana-sini memang ini menjadi problematika yang tidak sederhana," ujar Fikri dalam keterangannya kepada Parlementaria di Jakarta, Selasa (7/7/2026).
Legislator Fraksi PKS itu menilai usulan regulasi yang disampaikan MUI merupakan aspirasi yang dapat dipertimbangkan DPR RI. Namun, ia menegaskan setiap pembentukan undang-undang harus melalui kajian yang matang sesuai mekanisme legislasi.
"Jadi kalau misalnya memang sudah layak untuk menjadi undang-undang, ya kenapa tidak? Tentu secara filosofis, secara yuridis, dan secara sosiologis harus dikaji secara matang," tegasnya.
Selain mendorong pembahasan regulasi, Fikri menilai penanganan persoalan tersebut perlu dilakukan secara menyeluruh, mulai dari upaya pencegahan hingga pemulihan. Menurutnya, pemerintah dapat mengkaji penguatan edukasi pencegahan melalui kurikulum pendidikan yang melibatkan kementerian terkait, seperti Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, serta Kementerian Agama.
Ia menambahkan, pendekatan rehabilitasi dan terapi psikososial juga perlu dipertimbangkan sebagai bagian dari penanganan, sehingga penyelesaiannya tidak semata-mata bertumpu pada pendekatan pidana.
Sebagai langkah taktis jangka panjang di sektor hulu, Fikri mendorong kementerian terkait di bidang pendidikan—termasuk Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen), Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Diktisaintek), serta Kementerian Agama—untuk segera mengkaji implementasi edukasi pencegahan dalam kurikulum sekolah.
Upaya preventif ini merujuk pada gagasan Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi'i agar penyelesaian masalah tidak hanya dilakukan saat dampak buruknya sudah terjadi.
Selain jalur pendidikan formal, Fikri menawarkan gagasan humanis agar negara mengedepankan pendekatan terapi psikososial dibandingkan sekadar memberikan sanksi pidana kurungan kepada pelaku penyimpangan.
"Bisa saja kemudian ide selanjutnya adalah bagaimana kalau mereka tidak harus dikriminalisasi, tidak harus dihukum, berarti diterapi supaya benar, supaya mereka kembali ke kodratnya," ujarnya.
Fikri menegaskan, setiap kebijakan yang akan diambil hendaknya disusun berdasarkan kajian yang komprehensif dan didukung data yang memadai. Dengan demikian, regulasi yang dihasilkan diharapkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum secara efektif. (rdn/ssb)