
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.|Foto : Has/Andri
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan Surat Presiden (Surpres) terkait usulan calon Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah diterima DPR RI, selanjutnya akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku. Diketahui, Surpres tersebut telah diserahkan pemerintah kepada DPR pada Senin (10/8/2026) lalu.
Surpres tersebut memuat usulan calon pejabat untuk mengisi posisi baru sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (KE BMKS) di OJK.
Dasco menjelaskan, surat tersebut baru diterima Ketua DPR RI, sehingga pimpinan DPR belum membahas nama calon yang diusulkan pemerintah. Pembahasan awal akan dilakukan melalui rapat pimpinan DPR yang dijadwalkan berlangsung Selasa (18/8/2026).
“Kalau nama kita-kita ini belum baca karena suratnya itu nyampe ke Ketua DPR dan baru akan dibahas pada rapat pimpinan hari Selasa,” ujar Dasco kepada Parlementaria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Politisi Fraksi Partai Gerindra ini mengatakan, setelah dibahas dalam rapat pimpinan, Surpres tersebut rencananya akan dibacakan dalam rapat paripurna DPR. Selanjutnya, DPR akan menugaskan komisi teknis, yakni Komisi XI DPR RI, untuk melakukan uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test terhadap calon yang diusulkan.
“Rangkaian fit and proper itu kan seharusnya surpresnya dibacakan dulu di paripurna hari Selasa rencananya. Setelah itu kami akan menugaskan komisi teknis dalam hal ini Komisi XI untuk melakukan fit and proper,” jelas Pimpinan DPR RI Koordinator Politik dan Keamanan ini.
Dasco menegaskan, proses terhadap calon ADK OJK tersebut akan berjalan setelah tahapan di rapat pimpinan dan rapat paripurna selesai. Ia meminta informasi mengenai nama calon menunggu tahapan pembahasan resmi di DPR.
“Kalau mau tanya nanti Selasa,” pungkas Dasco. (als/rdn)