
Anggota Baleg DPR RI, Ferdiansyah dalam kunjungan kerja Baleg di Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (10/6/2026). |Foto: Ndy/Karisma
PARLEMENTARIA, Balikpapan — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengkaji pengaturan bentuk apresiasi bagi masyarakat adat yang berhasil menjaga lingkungan hidup dan ketahanan pangan dalam RUU tentang Masyarakat Adat. Wacana itu disampaikan Anggota Baleg DPR RI Ferdiansyah dalam kunjungan kerja Baleg di Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (10/6/2026).
Politisi Fraksi Partai Golkar itu menilai, selama ini kontribusi masyarakat adat dalam menjaga kelestarian lingkungan dan ketahanan pangan nyata dirasakan namun nyaris tanpa penghargaan dari negara. Padahal, luasnya wilayah kelola masyarakat adat menyimpan potensi besar sebagai penopang pembangunan pertanian berkelanjutan, sehingga sudah selayaknya undang-undang memberi tempat bagi bentuk pengakuan atas jasa tersebut.
"Harus ada apresiasi pada pasal tertentu untuk diberikan kepada masyarakat adat yang berhasil atau dinilai cakap menjaga lingkungan hidup, termasuk pangan. Wilayah masyarakat adat yang konon mencapai 30,1 juta hektare itu perlu menjadi cadangan kita dalam konteks pembangunan pertanian yang berkelanjutan," ujarnya.
Dari penjaringan aspirasi di Kaltim, Ferdiansyah mencatat kebutuhan paling mendesak yang disuarakan adalah kecepatan penyelesaian persoalan. Ia menyebut Baleg membuka opsi pendekatan kodifikasi, yakni menggabungkan ketentuan tentang masyarakat adat yang selama ini tersebar di berbagai peraturan perundang-undangan ke dalam satu naskah utuh, dengan catatan hanya persoalan-persoalan pokok yang dapat diakomodasi agar penyusunan tidak berlarut. Selain itu, ia melihat potensi wilayah adat sebagai destinasi wisata minat khusus yang dapat menambah kesejahteraan masyarakat adat dan masyarakat sekitar.
Menyangkut kekhasan perempuan adat yang berbeda di tiap daerah, Ferdiansyah menyatakan pengaturannya dimungkinkan turun ke peraturan pelaksana sesuai karakteristik masing-masing wilayah. "Bisa saja diatur lebih lanjut dalam bentuk PP, Perpres, Permen, hingga Perda tentang kekhasan perempuan adat yang ada di setiap provinsi," jelasnya.
Arah pemberdayaan yang disuarakan Ferdiansyah sejalan dengan langkah yang telah dirintis Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sebagaimana dipaparkan dalam forum. Melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Pemprov telah menjalankan pelatihan paralegal bagi komunitas adat, penguatan ketahanan pangan, pendampingan verifikasi teknis sejumlah komunitas, hingga fasilitasi pembentukan sekolah adat sebagai wadah pewarisan tradisi kepada generasi muda.
Pemprov juga tengah menyiapkan program pemberdayaan ekonomi masyarakat adat tahun 2027 dengan target 550 peserta terlatih untuk melahirkan produk ekonomi berbasis sumber daya lokal. (ndy/aha)