
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Daniel Johan, dalam Kunjungan Kerja Baleg di Balai Petitih, Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (10/6/2026). |Foto: Munchen/Karisma
PARLEMENTARIA, Pontianak – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Daniel Johan menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat harus mampu menjamin ruang hidup, memberikan perlindungan hukum, serta memperkuat hak ekonomi masyarakat adat di seluruh Indonesia. Menurutnya, kehadiran regulasi yang komprehensif sangat penting karena masyarakat adat masih menghadapi berbagai persoalan mendasar, mulai dari konflik agraria, kriminalisasi, hingga belum optimalnya perlindungan terhadap hak-hak ekonomi mereka.
"Melalui Undang-Undang Masyarakat Adat, kita berharap seluruh aspek penting yang menjadi kebutuhan masyarakat adat dapat terakomodasi. Salah satu yang paling utama adalah adanya jaminan ruang hidup bagi masyarakat adat yang selama ini menghadapi berbagai tantangan," ujar Daniel saat pendalaman pada Kunjungan Kerja Baleg di Balai Petitih, Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (10/6/2026).
Ia menjelaskan bahwa semakin berkurangnya ruang hidup akibat konflik agraria menjadi salah satu persoalan utama yang dihadapi masyarakat adat. Kondisi tersebut menyebabkan hak-hak masyarakat adat terus tergerus dan membutuhkan kehadiran negara melalui regulasi yang mampu memberikan kepastian hukum dan keadilan.
Persoalan tersebut sejalan dengan berbagai temuan yang menjadi bahan penyusunan RUU Masyarakat Adat. Dalam pembahasan Baleg DPR, konflik yang melibatkan masyarakat adat masih banyak terjadi, terutama terkait penguasaan lahan, wilayah adat, perkebunan, pertambangan, hingga pemanfaatan sumber daya alam lainnya.
Selain persoalan ruang hidup, Daniel juga menyoroti masih terjadinya kriminalisasi terhadap masyarakat adat yang memperjuangkan hak-haknya. Menurutnya, masyarakat adat pada dasarnya berjuang untuk mempertahankan kehidupan, melindungi ruang hidup, serta menjamin masa depan generasi mereka. Namun, tidak sedikit yang justru berhadapan dengan proses hukum saat memperjuangkan hak tersebut.
"Oleh karena itu, undang-undang ini juga harus mampu memberikan perlindungan kepada masyarakat adat dari berbagai bentuk kriminalisasi," tegas Politisi Fraksi PKB tersebut.
Daniel menambahkan bahwa perlindungan terhadap hak ekonomi masyarakat adat juga harus menjadi perhatian dalam penyusunan RUU Masyarakat Adat. Menurutnya, masyarakat adat perlu mendapatkan kepastian akses terhadap sumber-sumber ekonomi yang selama ini menjadi bagian dari kehidupan dan penghidupan mereka.
Lebih lanjut, ia menilai berbagai masukan yang diperoleh Baleg dari daerah perlu segera diterjemahkan ke dalam rumusan norma yang lebih konkret. Karena itu, pembahasan RUU Masyarakat Adat perlu difokuskan pada penyempurnaan substansi dan perumusan pasal demi pasal agar mampu menjawab persoalan yang dihadapi masyarakat adat di lapangan.
"Persoalan-persoalan adat yang dihadapi masyarakat setiap hari perlu segera diterjemahkan ke dalam rumusan yang lebih konkret. Karena itu, fokus pembahasan berikutnya perlu diarahkan pada aspek legal drafting dan substansi pasal demi pasal," ujarnya.
Daniel juga menilai berbagai alternatif pendekatan dalam pengakuan masyarakat adat dan wilayah adat perlu menjadi bagian dari pembahasan. Salah satunya adalah pendekatan deklaratif yang dinilai dapat menyederhanakan proses pengakuan masyarakat adat yang selama ini masih panjang dan kompleks.
Menurutnya, tujuan utama pembentukan RUU Masyarakat Adat adalah memastikan masyarakat adat memiliki kedudukan yang kuat di hadapan hukum sekaligus memperoleh kepastian dan perlindungan atas ruang hidup mereka. "Tujuan kita adalah memastikan masyarakat adat memiliki posisi yang kuat di hadapan hukum sekaligus memiliki kepastian dan perlindungan atas ruang hidup mereka," tutupnya. (mun/um)