Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan DPR RI Dewi Juliani dalam RDPU Pansus RUU tentang Daerah Kepulauan DPR RI bersama Kementerian Perhubungan dan DPD RI di Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta.|Foto : Mahen/MRI.
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan DPR RI Dewi Juliani menegaskan RUU tentang Daerah Kepulauan harus mampu menjamin layanan transportasi bagi masyarakat di wilayah kepulauan. Dewi menekankan transportasi laut dan penyeberangan merupakan akses utama masyarakat untuk memperoleh layanan kesehatan, pendidikan, menjalankan aktivitas ekonomi, distribusi pangan, serta memenuhi kebutuhan pokok.
“Masyarakat kepulauan, transportasi laut dan penyeberangan ini adalah akses utama menuju layanan kesehatan, pendidikan, ekonomi, distribusi pangan, dan juga kebutuhan pokok. Jadi saya berharap RUU Daerah Kepulauan ini dapat mendorong adanya jaminan standar pelayanan minimum transportasi kepulauan, pendanaan khusus, penyediaan kapal cadangan dan subsidi yang berkelanjutan serta integrasi antara pelabuhan,” ujar Dewi dalam RDPU Pansus RUU tentang Daerah Kepulauan DPR RI bersama Kementerian Perhubungan dan DPD RI di Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7/2026).
Oleh karena itu, Legislator Fraksi PDI-Perjuangan tersebut berharap RUU tentang Daerah Kepulauan segera disahkan agar mampu menjawab berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat di wilayah kepulauan. Menurutnya, regulasi tersebut perlu mengatur jaminan standar pelayanan minimum transportasi kepulauan, pendanaan khusus, penyediaan kapal cadangan, subsidi yang berkelanjutan, serta integrasi antar pelabuhan.
Sebagai wakil rakyat dari Daerah Pemilihan Riau I, Dewi menuturkan masih banyak persoalan transportasi yang dihadapi masyarakat di wilayah kepulauan, seperti Kepulauan Meranti, Bengkalis, dan Pulau Rupat. Ia kemudian menceritakan pengalamannya saat melaksanakan reses di Pulau Bengkalis.
Saat itu, ungkap Dewi, dari empat kapal roll-on/roll-off (RoRo) yang melayani penyeberangan, hanya satu kapal yang beroperasi karena tiga lainnya sedang menjalani docking. Akibatnya, masyarakat harus mengantri dan berbagai aktivitas, mulai dari perekonomian, pendidikan, hingga pemenuhan kebutuhan yang mudah diperoleh di daratan menjadi terhambat.
“Bapak bisa bayangkan bagaimana masyarakat itu harus mengantri. Sementara yang harus kita pikirkan itu bagaimana perekonomian di daerah kepulauan, bagaimana pendidikan, bagaimana hal-hal yang mudah didapatkan di daratan, sementara di pulau tersendat dengan adanya problem masalah kapal RoRo ini,” ungkapnya.
Dewi mengatakan persoalan tersebut juga telah disampaikannya dalam rapat komisi. Karena itu, ia berharap RUU tentang Daerah Kepulauan dapat segera disahkan sehingga mampu menjawab berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat di wilayah kepulauan.
“Harapan saya RUU Kepulauan ini segera disahkan dan ini bisa menjawab permasalahan-permasalahan dari masyarakat yang di pulau,” pungkas Dewi. (pun/aha)