Ketua Pansus RUU tentang Daerah Kepulauan DPR RI Mercy Chriesty Barends saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Pansus RUU tentang Daerah Kepulauan DPR RI bersama Kementerian Perhubungan dan DPD RI yang digelar di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta.|Foto : Mahen/MRI.
PARLEMENTARIA, Jakarta — Panitia Khusus (Pansus) RUU tentang Daerah Kepulauan DPR RI menegaskan pentingnya transformasi paradigma pembangunan nasional dari yang selama ini berorientasi pada daratan menjadi berbasis kepulauan. Perubahan paradigma tersebut diperlukan untuk mewujudkan pemerataan pembangunan sekaligus memperkuat konektivitas antar pulau di Indonesia.
Hal itu disampaikan Ketua Pansus RUU tentang Daerah Kepulauan DPR RI Mercy Chriesty Barends sebagaimana termaktub dalam kesimpulan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Pansus RUU tentang Daerah Kepulauan DPR RI bersama Kementerian Perhubungan dan DPD RI yang digelar di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7/2026).
“Pansus DPR RI, DPD RI, dan Kementerian Perhubungan menyepakati perlunya mendorong perubahan paradigma pembangunan yang berbasis daratan dengan mentransformasi perencanaan pembangunan berbasis kepulauan. Mencakup penguatan konektivitas antar pulau berbasis multimoda transportasi, perbaikan tata kelola logistik barang dan jasa dan dukungan ketersediaan infrastruktur perhubungan (udara, daratan, dan laut) secara terpadu dan berdaya guna,” ujar Mercy.
Lebih lanjut, Legislator Fraksi PDI-Perjuangan tersebut mengungkapkan Pansus DPR RI bersama DPD RI dan Kementerian Perhubungan sepakat mendorong penguatan konektivitas antar pulau melalui sistem transportasi multimoda, perbaikan tata kelola logistik barang dan jasa, serta penyediaan infrastruktur transportasi darat, laut, dan udara yang terpadu serta berdaya guna.
Selain itu, Mercy menyampaikan Pansus memandang pembentukan dana khusus kepulauan dapat menjadi instrumen penting untuk mempercepat pembangunan konektivitas di wilayah kepulauan. Menurutnya, instrumen tersebut masih akan didiskusikan lebih lanjut bersama Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian PPN/Bappenas guna memperoleh formulasi yang paling tepat.
“Ini kan sebenarnya instrumentasi baru yang hendak kita masukkan di dalam Daerah Kepulauan ini, yang nanti akan kita diskusikan dengan Kemenkeu, Kemendagri, dan Bappenas untuk dicari formulasi yang paling terbaik,” ujar Mercy.
Tak hanya itu, Pansus DPR RI bersama DPD RI juga mendorong Kementerian Perhubungan untuk segera menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dengan terlebih dahulu melakukan pendalaman bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, serta Kementerian dan Lembaga terkait lainnya guna mempercepat pembahasan RUU tentang Daerah Kepulauan.
Mercy menjelaskan bahwa penyusunan DIM sektoral dari masing-masing kementerian diperlukan agar seluruh substansi pembahasan dapat diintegrasikan menjadi satu kesatuan dalam proses penyusunan DIM Pemerintah.
“Kemendagri kan tidak mengerti permasalahan-permasalahan DIM sektoral dari masing-masing Kementerian. Nanti disiapkan saja untuk masing-masing kementerian pada saat penyelarasan DIM bersama seluruh kementerian/lembaga, sehingga DIM sektoral dari Kementerian Perhubungan dapat disatukan dengan Kementerian lainnya,” jelasnya.
Sebagai tindak lanjut rapat, Pansus DPR RI juga meminta Kementerian Perhubungan menyampaikan jawaban tertulis atas seluruh pertanyaan yang berkembang dalam RDPU paling lambat 30 Juli 2026.
Menutup rapat, Mercy menegaskan seluruh kesimpulan RDPU akan menjadi referensi penting dalam penyusunan DIM. "Kesimpulan rapat ini akan menjadi referensi yang sangat berharga pada saat nanti penyusunan DIM masing-masing fraksi. Jadi, DIM akan berasal dari dua pihak, DIM dari Pemerintah dan DIM dari DPR RI. Nah DIM dari DPR RI, masing-masing fraksi di DPR RI akan diserasikan menjadi satu DIM DPR RI, yang nantinya akan dikoordinasikan dengan kementerian terkait," tutup Mercy. (pun/aha)