Anggota Pansus RUU Daerah Kepulauan Ahmad Heryawan saat mengikuti RDPU Pansus RUU Daerah Kepulauan bersama Kementerian Perhubungan di Ruang Rapat Badan Anggaran DPR RI, Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta.|Foto : Mahen/MRI.
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Pansus RUU tentang Daerah Kepulauan DPR RI Ahmad Heryawan menegaskan daerah kepulauan membutuhkan perhatian khusus negara agar tidak terus tertinggal dibandingkan wilayah nonkepulauan. Menurutnya, biaya pembangunan dan pelayanan publik di wilayah kepulauan jauh lebih tinggi, sehingga membutuhkan dukungan fiskal yang lebih besar dari pemerintah pusat.
Hal itu disampaikannya kepada Parlementaria usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Pansus RUU tentang Daerah Kepulauan DPR RI bersama Kementerian Perhubungan di Ruang Rapat Badan Anggaran DPR RI, Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7/2026).
Politisi Fraksi PKS ini pun mengapresiasi dukungan Kementerian Perhubungan terhadap pembahasan RUU Daerah Kepulauan. Menurutnya, dukungan tersebut menjadi modal penting agar regulasi yang telah lama diperjuangkan dapat segera disahkan.
"Tadi ada Kementerian PU, sekarang Kementerian Perhubungan secara eksplisit mendukung. Tentu kementerian-kementerian lain yang sebelumnya hadir di ruang sidang pansus juga mendukung," ujarnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, karakteristik wilayah kepulauan membuat kebutuhan anggaran pembangunan menjadi lebih besar dibandingkan daerah non kepulauan. Biaya logistik, transportasi, hingga penyediaan infrastruktur dasar memerlukan pembiayaan yang lebih tinggi sehingga tidak dapat disamakan dengan wilayah daratan.
"Tentu biaya logistik transportasi untuk kawasan kepulauan dengan menggunakan kapal itu lebih boros biaya daripada darat. Oleh karena itulah muncul disparitas," katanya.
Mantan Gubernur Jawa Barat dua periode itu menilai disparitas pembangunan selama ini muncul karena belum adanya perlakuan khusus dalam kebijakan fiskal bagi daerah kepulauan. Akibatnya, konektivitas antar pulau dan pelayanan dasar masyarakat belum berkembang secara optimal.
Oleh karena itu, ia mendorong agar RUU Daerah Kepulauan memuat skema Dana Khusus Kepulauan (DKK) sebagai bentuk dukungan khusus pemerintah pusat. Menurutnya, dana tersebut merupakan kebutuhan untuk menjawab tantangan geografis yang dihadapi daerah kepulauan.
"Dana Khusus Kepulauan itu jangan dipersoalkan sebagai kalimat yang nanti bertabrakan dengan undang-undang hubungan keuangan pusat dan daerah. Sejak awal kita ingin menetapkan undang-undang ini sebagai undang-undang lex specialis, sehingga ini merupakan perlakuan khusus kepada daerah kepulauan," tegasnya.
Ia menambahkan, dengan adanya dukungan berbagai kementerian terhadap RUU Daerah Kepulauan, tidak ada lagi alasan untuk menunda pengesahan regulasi tersebut. Ahmad Heryawan optimistis regulasi itu dapat menjadi dasar menghadirkan pembangunan yang lebih adil bagi masyarakat di wilayah kepulauan.
"Dengan demikian saya optimistis kali ini RUU Daerah Kepulauan insyaallah bisa terwujud," pungkasnya. (als/rdn)