Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan DPR RI Siti Mukaromah dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Pansus RUU tentang Daerah Kepulauan DPR RI bersama Kementerian Perhubungan yang digelar di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta.|Foto : Mahen/MRI.
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan DPR RI Siti Mukaromah menilai sektor transportasi menjadi kunci untuk mengurangi kesenjangan pembangunan antara wilayah daratan dan kepulauan. Karena itu, penguatan konektivitas antar pulau perlu menjadi perhatian dalam penyusunan RUU tentang Daerah Kepulauan guna mewujudkan pemerataan pembangunan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.
“Transportasi ini adalah bagian penting dan krusial yang sangat dibutuhkan. Kesenjangan yang selama ini terjadi antara daerah daratan dan kepulauan salah satu inti utamanya adalah transportasi,” ujar Siti Mukaromah dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Pansus RUU tentang Daerah Kepulauan DPR RI bersama Kementerian Perhubungan yang digelar di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7/2026).
Menurut Siti Mukaromah, selama ini salah satu persoalan utama yang menyebabkan kesenjangan pembangunan antara wilayah daratan dan kepulauan adalah keterbatasan transportasi. Oleh karena itu, kebijakan transportasi tidak dapat digeneralisasi, melainkan harus disesuaikan dengan karakteristik masing-masing wilayah kepulauan.
Lebih lanjut, Legislator Fraksi PKB tersebut mengimbau Kementerian Perhubungan menghadirkan program konkret yang mendukung transformasi ekonomi biru serta memperluas akses ekonomi masyarakat lokal, khususnya nelayan kecil dan pelaku UMKM di wilayah pesisir. Ditegaskannya, efisiensi logistik dan pengembangan pelabuhan di wilayah kepulauan harus memberikan dampak nyata terhadap peningkatan nilai tambah produk masyarakat, terutama hasil perikanan.
“Kita ingin memastikan bahwa efisiensi logistik dan pengembangan pelabuhan di wilayah kepulauan betul-betul berdampak pada peningkatan nilai tambah produk, terutama perikanan, nelayan kecil, dan pelaku UMKM pesisir,” tandasnya.
Oleh karena itu, Siti Mukaromah berpendapat pembahasan RUU tentang Daerah Kepulauan sudah harus mulai merumuskan pasal-pasal yang memberikan perlindungan dan fasilitasi bagi masyarakat di wilayah kepulauan, terutama daerah terpencil, sehingga potensi ekonomi lokal dapat berkembang secara optimal.
Sebagai Anggota Komisi VII DPR RI, ia juga menyoroti pentingnya dukungan transportasi terhadap sektor pariwisata. Siti Mukaromah mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 tentang Kepariwisataan mengedepankan pendekatan berbasis ekosistem yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk sektor transportasi.
Menurutnya, Indonesia memiliki potensi pariwisata yang sangat besar hingga ke wilayah kepulauan terdalam. Namun, tingginya biaya transportasi masih menjadi tantangan yang harus diatasi agar potensi tersebut mampu memberikan nilai tambah ekonomi bagi masyarakat.
“Indonesia punya potensi kepariwisataan yang sangat luar biasa sampai titik-titik kepulauan terdalam. Kekurangan kita adalah transportasi yang sangat mahal. Karena itu, pembangunan infrastruktur transportasi harus menjadi bagian yang mendukung pembangunan kepariwisataan sehingga memberikan nilai tambah ekonomi, bukan hanya bagi negara tetapi juga bagi masyarakat karena akan menghidupkan UMKM dan potensi lokal,” tegasnya.
Di akhir penyampaiannya, Siti berharap penguatan infrastruktur transportasi dalam RUU tentang Daerah Kepulauan juga mengoptimalkan peran masyarakat lokal, termasuk nelayan dan masyarakat adat, serta mendukung keamanan dan kedaulatan maritim, khususnya di wilayah perbatasan.
“Kita juga ingin tahu bagaimana Kementerian Perhubungan akan mengoptimalkan peran serta komunitas lokal, termasuk masyarakat nelayan adat, sekaligus bersama-sama menjaga keamanan dan kedaulatan maritim di wilayah perbatasan,” pungkas Siti Mukaromah. (pun/aha)