
Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU tentang Daerah Kepulauan DPR RI Mercy Chriesty Barends dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Khusus RUU tentang Daerah Kepulauan DPR RI bersama Kementerian Pekerjaan Umum di Senayan, Jakarta.|Foto: Devi/Mahendra
PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU tentang Daerah Kepulauan DPR RI Mercy Chriesty Barends menilai pembangunan infrastruktur di wilayah kepulauan memerlukan tata kelola yang berbeda dengan daerah daratan. Oleh karena itu, ia mendorong adanya penguatan aspek implementasi, pemeliharaan, hingga pengawasan agar infrastruktur yang dibangun benar-benar memberi manfaat jangka panjang bagi masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Mercy dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Khusus RUU tentang Daerah Kepulauan DPR RI bersama Kementerian Pekerjaan Umum di Ruang Rapat Badan Anggaran DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7/2026).
Menurut Mercy, penggunaan Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK) sebagai satu-satunya variabel dalam penentuan biaya pembangunan belum mampu menjawab tantangan pembangunan di daerah kepulauan. Ia menilai perlu ada variabel tambahan, seperti tingkat kerentanan wilayah, kondisi logistik, hingga karakteristik geografis kepulauan.
"Tadi Bapak-Bapak memaparkan bahwa satu-satunya variabel tunggal yang digunakan dalam penetapan unit cost untuk seluruh daerah adalah indeks kemahalan konstruksi. Kami berharap dari Kementerian PU datang dengan terobosan pemikiran, terobosan variabel. Ternyata dengan menggunakan indeks kemahalan konstruksi sampai dengan hari ini tidak cukup menjawab," ujarnya.
Mercy mencontohkan, tidak sedikit infrastruktur di daerah perbatasan dan kepulauan yang mengalami kerusakan hanya beberapa bulan setelah selesai dibangun. Kondisi tersebut, menurutnya, menunjukkan perlunya pendekatan pembangunan yang lebih sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
Selain aspek pembangunan, Mercy juga menyoroti persoalan pemeliharaan infrastruktur setelah diserahkan kepada pemerintah daerah. Menurutnya, banyak daerah kepulauan dan wilayah 3T memiliki kemampuan fiskal yang terbatas sehingga kesulitan merawat infrastruktur yang telah dibangun pemerintah pusat.
"Kalau (pemeliharaan) infrastruktur ini diserahkan (ke daerah), biaya pemeliharaannya dari mana? Kabupaten saja sekarang tidak punya duit. Oleh sebab itu, urusan ownership dan pemeliharaan ini harus mendapat perhatian. Ini harus mungkin dibicarakan dengan benar di seluruh model perencanaan lintas seluruh kementerian," tegas Politisi Fraksi PDI-Perjuangan tersebut.
Ia menilai pemerintah perlu menyiapkan skema pemeliharaan jangka panjang agar masyarakat tidak menanggung dampak dari infrastruktur yang cepat rusak. Menurutnya, keberhasilan pembangunan tidak cukup diukur dari selesainya proyek fisik, tetapi juga dari manfaat yang dirasakan masyarakat dalam jangka panjang.
Oleh karena itu, Mercy mengusulkan agar RUU tentang Daerah Kepulauan turut mengatur mekanisme monitoring dan evaluasi yang lebih kuat, termasuk membuka ruang pengaturan sanksi bagi pihak-pihak yang tidak menjalankan pembangunan sesuai standar.
"Saya bahkan mengusulkan nanti kalau dibuka satu pasal berkaitan dengan sanksi. Karena tidak semua aparatur negara kita punya semangat yang sama untuk memajukan daerah-daerah kepulauan. Sistem harus memaksa semua pihak yang terlibat untuk bekerja dengan kejujuran dan semangat mempercepat pembangunan daerah kepulauan," pungkasnya. (als/rdn)