
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Deddy Sitorus, dalam Kunjungan Kerja Baleg di Balai Petitih, Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (10/6/2026). |Foto: Munchen/Karisma
PARLEMENTARIA, Pontianak – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Deddy Sitorus menegaskan bahwa penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat perlu memperhatikan sejumlah dimensi strategis agar mampu menjawab berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat adat di Indonesia. Menurutnya, terdapat perbedaan mendasar antara masyarakat adat dan masyarakat hukum adat.
Ia menjelaskan bahwa seluruh masyarakat hukum adat merupakan bagian dari masyarakat adat, tetapi tidak semua masyarakat adat dapat dikategorikan sebagai masyarakat hukum adat. "Semua masyarakat hukum adat pasti merupakan masyarakat adat, tetapi tidak semua masyarakat adat adalah masyarakat hukum adat. Dari persoalan yang kita bahas hari ini, berdasarkan pengalaman dan berbagai presentasi yang telah disampaikan, saya melihat setidaknya ada lima dimensi yang perlu menjadi perhatian bersama," ujar Deddy saat pendalaman pada Kunjungan Kerja Baleg di Balai Petitih, Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (10/6/2026).
Deddy menjelaskan, dimensi pertama yang perlu menjadi perhatian adalah aspek sosiologis atau ruang hidup masyarakat adat. Menurutnya, regulasi yang disusun harus mampu mengakomodasi kondisi dan kebutuhan nyata masyarakat adat yang hidup di berbagai wilayah Indonesia.
Dimensi kedua adalah aspek ekonomi. Ia menilai negara perlu memastikan masyarakat adat dapat terlibat dalam proses pembangunan dan kegiatan ekonomi secara adil tanpa kehilangan hak-hak yang melekat pada mereka. Karena itu, diperlukan kebijakan yang mampu memperkuat kemandirian ekonomi masyarakat adat sekaligus menjaga keberlangsungan kehidupan mereka.
Selain aspek ekonomi, Deddy juga menekankan pentingnya dimensi ekologis. Menurutnya, masyarakat adat memiliki berbagai kearifan lokal (local wisdom) yang telah teruji selama ratusan tahun dalam menjaga keseimbangan lingkungan dan kelestarian sumber daya alam.
"Kita perlu membangun cara berpikir bahwa alam, hutan, dan tanah yang kita kelola saat ini pada dasarnya adalah titipan yang harus diwariskan dalam kondisi baik kepada generasi berikutnya. Dengan cara pandang seperti itu, kita tidak akan bertindak semena-mena terhadap sumber daya alam yang ada," jelasnya.
Lebih lanjut, Deddy menilai dimensi hukum menjadi salah satu aspek yang paling kompleks dalam pembahasan RUU Masyarakat Hukum Adat sebelumnya. Pasalnya, pengaturan mengenai masyarakat hukum adat melibatkan banyak kementerian dan lembaga yang memiliki kewenangan berbeda, mulai dari sektor agraria, pemerintahan dalam negeri, kehutanan, energi dan sumber daya mineral, transmigrasi, hingga perikanan.
"Ketika membahas Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat, banyak kementerian dan lembaga yang terlibat. Semua harus duduk bersama dalam satu meja. Berkali-kali pertemuan dilakukan, tetapi sering kali belum menemukan titik penyelesaian yang tuntas," ungkap Politisi Fraksi PDI-Perjuangan tersebut.
Ia menambahkan, dimensi kelima yang tidak kalah penting adalah integrasi berbagai kepentingan dan kebijakan agar tidak menimbulkan benturan maupun gesekan di lapangan. Menurutnya, seluruh pemangku kepentingan perlu mencari titik temu agar perlindungan dan pengakuan terhadap masyarakat adat dapat diwujudkan secara efektif.
Selain lima dimensi tersebut, Deddy juga menyoroti pentingnya menghadirkan keadilan dalam akses terhadap sumber-sumber agraria. Menurutnya, negara harus mampu menjamin pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya agraria secara adil, baik yang berkaitan dengan tanah, pertambangan, maupun wilayah laut.
"Tanpa adanya keadilan, negara tidak akan mampu menjawab persoalan distribusi dan pengelolaan sumber daya agraria. Karena itu, penyusunan RUU Masyarakat Adat harus memiliki fondasi yang kuat melalui proses legal drafting yang baik agar mampu menghadirkan keadilan bagi seluruh pihak," tutupnya. (mun/aha)