E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
harga BBM|BBM|BBM Subsidi|Harga Pertamax Naik|BBM Non Subsidi|Pertalite|Pertamax|Inflasi|Pendidikan|Film|Diplomasi|RUU Polri|Kesehatan
Jakarta:
Sebagian Cerah
30°C
Terasa: 34°C
Lembab: 69%
Angin: 13 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
harga BBM|BBM|BBM Subsidi|Harga Pertamax Naik|BBM Non Subsidi|Pertalite|Pertamax|Inflasi|Pendidikan|Film|Diplomasi|RUU Polri|Kesehatan
Jakarta:
Sebagian Cerah
30°C
Terasa: 34°C
Lembab: 69%
Angin: 13 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
harga BBM|BBM|BBM Subsidi|Harga Pertamax Naik|BBM Non Subsidi|Pertalite|Pertamax|Inflasi|Pendidikan|Film|Diplomasi|RUU Polri|Kesehatan
Jakarta:
Sebagian Cerah
30°C
Terasa: 34°C
Lembab: 69%
Angin: 13 km/h
/
/
Berita/Politik dan Keamanan

Penyusunan RUU Masyarakat Adat Perlu Memperhatikan Lima Dimensi Strategis

Diterbitkan
Kamis, 11 Jun 2026 15.01 WIB
Bagikan:
Penyusunan RUU Masyarakat Adat Perlu Memperhatikan Lima Dimensi Strategis

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Deddy Sitorus, dalam Kunjungan Kerja Baleg di Balai Petitih, Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (10/6/2026). |Foto: Munchen/Karisma

PARLEMENTARIA, Pontianak – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Deddy Sitorus menegaskan bahwa penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat perlu memperhatikan sejumlah dimensi strategis agar mampu menjawab berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat adat di Indonesia. Menurutnya, terdapat perbedaan mendasar antara masyarakat adat dan masyarakat hukum adat. 


Ia menjelaskan bahwa seluruh masyarakat hukum adat merupakan bagian dari masyarakat adat, tetapi tidak semua masyarakat adat dapat dikategorikan sebagai masyarakat hukum adat. "Semua masyarakat hukum adat pasti merupakan masyarakat adat, tetapi tidak semua masyarakat adat adalah masyarakat hukum adat. Dari persoalan yang kita bahas hari ini, berdasarkan pengalaman dan berbagai presentasi yang telah disampaikan, saya melihat setidaknya ada lima dimensi yang perlu menjadi perhatian bersama," ujar Deddy saat pendalaman pada Kunjungan Kerja Baleg di Balai Petitih, Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (10/6/2026).


Deddy menjelaskan, dimensi pertama yang perlu menjadi perhatian adalah aspek sosiologis atau ruang hidup masyarakat adat. Menurutnya, regulasi yang disusun harus mampu mengakomodasi kondisi dan kebutuhan nyata masyarakat adat yang hidup di berbagai wilayah Indonesia.

Lihat Juga :

RUU Masyarakat Adat Harus Jamin Ruang Hidup dan Lindungi dari Kriminalisasi

RUU Masyarakat Adat Harus Jamin Ruang Hidup dan Lindungi dari Kriminalisasi

Apresiasi Penjaga Lingkungan Dikaji dalam RUU Masyarakat Adat

Apresiasi Penjaga Lingkungan Dikaji dalam RUU Masyarakat Adat


Dimensi kedua adalah aspek ekonomi. Ia menilai negara perlu memastikan masyarakat adat dapat terlibat dalam proses pembangunan dan kegiatan ekonomi secara adil tanpa kehilangan hak-hak yang melekat pada mereka. Karena itu, diperlukan kebijakan yang mampu memperkuat kemandirian ekonomi masyarakat adat sekaligus menjaga keberlangsungan kehidupan mereka.


Selain aspek ekonomi, Deddy juga menekankan pentingnya dimensi ekologis. Menurutnya, masyarakat adat memiliki berbagai kearifan lokal (local wisdom) yang telah teruji selama ratusan tahun dalam menjaga keseimbangan lingkungan dan kelestarian sumber daya alam.


"Kita perlu membangun cara berpikir bahwa alam, hutan, dan tanah yang kita kelola saat ini pada dasarnya adalah titipan yang harus diwariskan dalam kondisi baik kepada generasi berikutnya. Dengan cara pandang seperti itu, kita tidak akan bertindak semena-mena terhadap sumber daya alam yang ada," jelasnya.


Lebih lanjut, Deddy menilai dimensi hukum menjadi salah satu aspek yang paling kompleks dalam pembahasan RUU Masyarakat Hukum Adat sebelumnya. Pasalnya, pengaturan mengenai masyarakat hukum adat melibatkan banyak kementerian dan lembaga yang memiliki kewenangan berbeda, mulai dari sektor agraria, pemerintahan dalam negeri, kehutanan, energi dan sumber daya mineral, transmigrasi, hingga perikanan.


"Ketika membahas Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat, banyak kementerian dan lembaga yang terlibat. Semua harus duduk bersama dalam satu meja. Berkali-kali pertemuan dilakukan, tetapi sering kali belum menemukan titik penyelesaian yang tuntas," ungkap Politisi Fraksi PDI-Perjuangan tersebut.


Ia menambahkan, dimensi kelima yang tidak kalah penting adalah integrasi berbagai kepentingan dan kebijakan agar tidak menimbulkan benturan maupun gesekan di lapangan. Menurutnya, seluruh pemangku kepentingan perlu mencari titik temu agar perlindungan dan pengakuan terhadap masyarakat adat dapat diwujudkan secara efektif.


Selain lima dimensi tersebut, Deddy juga menyoroti pentingnya menghadirkan keadilan dalam akses terhadap sumber-sumber agraria. Menurutnya, negara harus mampu menjamin pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya agraria secara adil, baik yang berkaitan dengan tanah, pertambangan, maupun wilayah laut.


"Tanpa adanya keadilan, negara tidak akan mampu menjawab persoalan distribusi dan pengelolaan sumber daya agraria. Karena itu, penyusunan RUU Masyarakat Adat harus memiliki fondasi yang kuat melalui proses legal drafting yang baik agar mampu menghadirkan keadilan bagi seluruh pihak," tutupnya. (mun/aha)

Berita terkait

RUU Masyarakat Adat Harus Jamin Ruang Hidup dan Lindungi dari Kriminalisasi
Politik dan Keamanan
RUU Masyarakat Adat Harus Jamin Ruang Hidup dan Lindungi dari Kriminalisasi
Apresiasi Penjaga Lingkungan Dikaji dalam RUU Masyarakat Adat
Politik dan Keamanan
Apresiasi Penjaga Lingkungan Dikaji dalam RUU Masyarakat Adat
Enam Undang-Undang Disinkronkan dalam Penyusunan RUU Masyarakat Adat
Politik dan Keamanan
Enam Undang-Undang Disinkronkan dalam Penyusunan RUU Masyarakat Adat
Tags:#RUU Masyarakat Adat
Sebelumnya

Anggaran Kementerian UMKM Harus Ditambah, Demi Wujudkan 10 Juta UMKM Naik Kelas

Selanjutnya

BAKN Soroti Akurasi DTSEN, Pastikan Subsidi Listrik Tepat Sasaran

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(877)
  • Industri dan Pembangunan(3205)
  • Isu Lainnya(1019)
  • Kesejahteraan Rakyat(3218)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(3905)
  • Populer(417)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

LOKAS
DPR RI Buka Pendaftaran, Seleksi, dan Pemilihan Anggota Badan Supervisi OJK

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
harga BBM|BBM|BBM Subsidi|Harga Pertamax Naik|BBM Non Subsidi|Pertalite|Pertamax|Inflasi|Pendidikan|Film|Diplomasi|RUU Polri|Kesehatan
Jakarta:
Sebagian Cerah
30°C
Terasa: 34°C
Lembab: 69%
Angin: 13 km/h