E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Kesehatan|Bencana|SPMB|PTN|Anggaran|Perguruan Tinggi|PTS|Backlog|Pendidikan|WNI|Infrastruktur|layanan kesehatan|OJK
Jakarta:
Berawan
29°C
Terasa: 33°C
Lembab: 69%
Angin: 8 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Kesehatan|Bencana|SPMB|PTN|Anggaran|Perguruan Tinggi|PTS|Backlog|Pendidikan|WNI|Infrastruktur|layanan kesehatan|OJK
Jakarta:
Berawan
29°C
Terasa: 33°C
Lembab: 69%
Angin: 8 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Kesehatan|Bencana|SPMB|PTN|Anggaran|Perguruan Tinggi|PTS|Backlog|Pendidikan|WNI|Infrastruktur|layanan kesehatan|OJK
Jakarta:
Berawan
29°C
Terasa: 33°C
Lembab: 69%
Angin: 8 km/h
/
/
Berita/Politik dan Keamanan

Fauqi Hapidekso Tekankan Seluruh Lapas Harus Sesuai dengan KUHP dan KUHAP Baru

Diterbitkan
Selasa, 31 Mar 2026 10.08 WIB
Bagikan:
Fauqi Hapidekso Tekankan Seluruh Lapas Harus Sesuai dengan KUHP dan KUHAP Baru

Anggota Komisi XIII DPR RI, Fauqi Hapidekso dalam kunjungan kerja spesifik di Lapas Banceuy Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (11/3/2026).|Foto: Taufan/Mahendra

PARLEMENTARIA, Bandung - Anggota Komisi XIII DPR RI Fauqi Hapidekso mengatakan, memasuki tahun 2026, sistem peradilan pidana di Indonesia berada pada fase transisi penting. Hal itu karena KUHP Nasional (UU No I Tahun 2023) dan KUHAP baru (UU No 20 Tahun 2025) telah berlaku efektif sejak 2 Januari 2026. Pemberlakuan dua rezim hukum ini membawa perubahan paradigma pemidanaan dari dominasi pemenjaraan menuju pendekatan yang lebih korektif, rehabilitatif dan restoratif.

 

Ia menuturkan KUHAP baru bertujuan menjadikan sistem pemidanaan tidak semata menghukum, tetapi juga mendorong pembinaan pelaku, pemulihan keseimbangan sosial serta perlindungan korban dan masyarakat. Dalam KUHP Nasional hakim memiliki ruang lebih luas untuk menjatuhkan pidana alternatif seperti pidana pengawasan dan pidana kerja sosial.

Lihat Juga :

Ketentuan Pidana dalam RUU Satu Data Indonesia Harus Mengacu pada KUHP dan KUHAP

Ketentuan Pidana dalam RUU Satu Data Indonesia Harus Mengacu pada KUHP dan KUHAP

RUU Polri Harus Selaras KUHP dan KUHAP Jadi Kunci Penguatan Keadilan Restoratif

RUU Polri Harus Selaras KUHP dan KUHAP Jadi Kunci Penguatan Keadilan Restoratif

 

“Dalam kunjungan kerja ini kami ingin mendengarkan secara langsung kesiapan pemasyarakatan perlu dilihat bukan hanya dari aspek keamanan dan ketertiban dan layanan dasar tetapi juga kesiapan sistem SDM, sarana, prasarana, SOP dan kolaborasi untuk menjalankan konsekuensi KUHP dan KUHAP yang baru,”  imbuhnya di Lapas Banceuy Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (11/3/2026).

 

Politisi Fraksi PKB ini menegaskan setiap lembaga pemasyarakatan (lapas) harus melakukan penyesuaian terhadap perubahan pola pemidanaan dan penguatan program rehabilitatif dan korektif bagi warga binaan yang tetap menjalani pidana di dalam lapas. “Dukungan ekosistem keadilan restoratif dan pembimbing kemasyarakatan agar reintegrasi sosial berjalan terukur,” ungkapnya. (tn/rdn)

Berita terkait

Ketentuan Pidana dalam RUU Satu Data Indonesia Harus Mengacu pada KUHP dan KUHAP
Politik dan Keamanan
Ketentuan Pidana dalam RUU Satu Data Indonesia Harus Mengacu pada KUHP dan KUHAP
RUU Polri Harus Selaras KUHP dan KUHAP Jadi Kunci Penguatan Keadilan Restoratif
Politik dan Keamanan
RUU Polri Harus Selaras KUHP dan KUHAP Jadi Kunci Penguatan Keadilan Restoratif
Legislator Tekankan KUHP dan KUHAP Baru Butuh Aturan Teknis yang Cepat
Politik dan Keamanan
Legislator Tekankan KUHP dan KUHAP Baru Butuh Aturan Teknis yang Cepat
Tags:#Komisi XIII
Sebelumnya

Cegah Perbedaan Penafsiran, Komisi XIII Dorong Pembahasan Detail Aturan Kerja Sosial

Selanjutnya

Budi Sulistyono Ingatkan Pupuk Indonesia, Jangan Hilangkan Peran Koperasi Desa

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(935)
  • Industri dan Pembangunan(3349)
  • Isu Lainnya(1025)
  • Kesejahteraan Rakyat(3350)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4083)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

DPR RI Buka Pendaftaran, Seleksi, dan Pemilihan Anggota Badan Supervisi OJK
Parlemen Remaja

Parlemen Remaja

Syarat dan Ketentuan Umum

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Kesehatan|Bencana|SPMB|PTN|Anggaran|Perguruan Tinggi|PTS|Backlog|Pendidikan|WNI|Infrastruktur|layanan kesehatan|OJK
Jakarta:
Berawan
29°C
Terasa: 33°C
Lembab: 69%
Angin: 8 km/h