1 artikel dengan tag ini
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka menegaskan bahwa penguatan mandat Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) melalui Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2024 harus diikuti dengan perlindungan yang lebih nyata bagi perempuan. Menurutnya, perluasan kewenangan lembaga belum sepenuhnya berbanding lurus dengan penguatan perlindungan terhadap korban kekerasan.