
Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka, dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi XIII DPR RI bersama Komnas Perempuan dan Komnas HAM di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.|Foto: Runi/Karisma
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka menegaskan bahwa penguatan mandat Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) melalui Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2024 harus diikuti dengan perlindungan yang lebih nyata bagi perempuan. Menurutnya, perluasan kewenangan lembaga belum sepenuhnya berbanding lurus dengan penguatan perlindungan terhadap korban kekerasan.
Hal tersebut disampaikan Rieke dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi XIII DPR RI bersama Komnas Perempuan dan Komnas HAM di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7/2026). Ia menjelaskan, Perpres Nomor 8 Tahun 2024 memperkuat mandat Komnas Perempuan melalui perluasan fungsi analisis terhadap isu kerentanan perempuan, penguatan struktur organisasi, koordinasi lintas sektor, serta peningkatan akuntabilitas kelembagaan.
Reformasi tersebut dinilainya sebagai langkah penting dalam menjalankan amanat konstitusi untuk melindungi, menghormati, dan memenuhi hak-hak Perempuan Berdasarkan paparan Komnas Perempuan, sepanjang 2025 lembaga tersebut menghasilkan 49 produk pengetahuan, 31 instrumen kerja, dan 55 rekomendasi kebijakan.
Selain itu, Komnas Perempuan menerima 4.597 pengaduan, menangani 3.682 kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan (KBGtP), serta melakukan 1.332 penyikapan. Hingga 30 Juni 2026, tercatat 1.833 pengaduan, dengan 1.279 kasus dapat ditindaklanjuti, sementara 554 kasus belum dapat diproses karena berbagai kendala.
"Mayoritas kasus masih terjadi di ranah personal, sedangkan kekerasan berbasis gender di ruang digital terus meningkat. Kinerja tersebut patut diapresiasi. Namun, capaian administratif tidak boleh menutupi persoalan mendasar bahwa perlindungan konstitusional belum sepenuhnya berbanding lurus dengan penguatan kelembagaan. Dari 55 rekomendasi kebijakan, baru tujuh rekomendasi yang ditindaklanjuti," ujar Rieke.
Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan bahwa efektivitas rekomendasi Komnas Perempuan masih sangat bergantung pada komitmen kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Karena itu, negara tidak cukup hanya membentuk regulasi, tetapi juga harus memastikan setiap kebijakan benar-benar terlaksana dan memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Rieke juga menyoroti aspek penganggaran. Ia mencatat realisasi anggaran Komnas Perempuan pada 2025 mencapai 89,79 persen. Namun, dalam APBN 2026 sebagian besar alokasi anggaran masih terkonsentrasi pada dukungan manajemen, yakni 85,65 persen, sedangkan anggaran untuk penanganan dan pemulihan korban hanya mencapai 4,49 persen.
"Kondisi ini memperlihatkan adanya ketidakseimbangan antara kompleksitas persoalan kekerasan terhadap perempuan dengan keberpihakan fiskal negara. Ketika jumlah pengaduan terus meningkat, negara tidak dapat menjawabnya hanya dengan memperbesar struktur organisasi tanpa memperkuat kapasitas layanan kepada korban," tegasnya.
Selain itu, Rieke menilai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait tata kelola kepegawaian harus menjadi momentum pembenahan internal Komnas Perempuan. Menurutnya, independensi lembaga negara hanya akan memperoleh legitimasi apabila diiringi tata kelola yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Ia juga mendorong pemerintah memastikan implementasi penuh Perpres Nomor 8 Tahun 2024 melalui penguatan kewenangan koordinasi serta mekanisme tindak lanjut rekomendasi Komnas Perempuan agar tidak berhenti sebagai dokumen kebijakan semata, melainkan menjadi instrumen perlindungan hak konstitusional perempuan.
"Pemerintah bersama DPR perlu menata ulang kebijakan anggaran dengan meningkatkan alokasi untuk layanan penanganan dan pemulihan korban, penguatan layanan di daerah, serta penanganan kekerasan berbasis gender di ruang digital, sehingga proporsi anggaran mencerminkan kebutuhan riil masyarakat, bukan semata kebutuhan administratif lembaga," katanya.
Di sisi lain, Rieke juga mendorong Komnas Perempuan terus memperkuat tata kelola kelembagaan, sistem evaluasi dampak kebijakan, serta sinergi dengan kementerian, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat sipil. Dengan demikian, perluasan mandat yang diberikan melalui Perpres Nomor 8 Tahun 2024 benar-benar menghasilkan perlindungan yang efektif, terukur, dan berkeadilan bagi setiap perempuan Indonesia. (tn/um)