
Anggota Komisi XI DPR RI Didik Haryadi, dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI dengan Kepala BPKP dan Kepala LKPP mengenai Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2025 di Ruang Rapat Komisi XI DPR RI, Senayan, Jakarta.|Foto: Mario/Karisma
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi XI DPR RI Didik Haryadi mendorong penguatan kelembagaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Pasalnya, perluasan tugas kedua lembaga harus diimbangi dengan peningkatan kapasitas sumber daya dan dukungan anggaran agar mampu menjalankan fungsi pengawasan maupun pengadaan secara optimal.
Hal itu disampaikannya dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI dengan Kepala BPKP dan Kepala LKPP mengenai Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2025 di Ruang Rapat Komisi XI DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7/2026). Dirinya mengapresiasi paparan kedua lembaga yang dinilai tersusun dengan baik.
Pun, ia menegaskan Komisi XI DPR RI mendukung penguatan BPKP sebagai aparat pengawasan intern pemerintah, terutama setelah bertambahnya tugas dan kewenangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014. Baginya, bertambahnya tugas tersebut harus diiringi dengan peningkatan kapasitas internal agar fungsi pengawasan yang selama ini berjalan tidak terganggu.
“Nah, harapannya bisa lebih kuat ketika sumber dayanya ini juga diperkuat lagi, karena pengawasan yang diawasi ini lebih banyak,” ujar Didik.
Ia menambahkan, posisi BPKP yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden seharusnya membuat pengawasan terhadap pelaksanaan Asta Cita dan berbagai program prioritas nasional dapat dilakukan lebih cepat dan efektif. Selain itu, Didik meminta BPKP lebih serius mengawasi kondisi badan usaha milik negara (BUMN), terutama perusahaan-perusahaan yang sudah tidak sehat namun belum dilakukan langkah penyelesaian.
“Kalau tidak efisien itu setiap hari gaji direksi, gaji komisaris yang ada hanya menggerus keuangan negara dan rakyat juga yang harus menanggung itu,” tegas legislator Fraksi PDI Perjuangan tersebut.
Didik juga menyinggung peran BPKP dalam berbagai satuan tugas strategis pemerintah. Ia berharap setiap keputusan yang diambil dapat dilakukan secara cepat sehingga memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha dan tidak menghambat investasi. “Kalau memang melanggar ya kita sikat, harus bayar denda ya harus bayar denda. Tetapi kalau haknya mereka bisa tumbuh dan kembali beroperasi secara normal ya kita berikan kewajibannya dengan cepat,” katanya.
Sementara itu, terkait LKPP, ia menilai penurunan anggaran pada 2025 perlu menjadi perhatian. Menurutnya, lembaga tersebut memiliki tanggung jawab besar dalam membangun sistem pengadaan nasional, namun masih menghadapi keterbatasan anggaran maupun sumber daya.
Ia menjelaskan, berdasarkan regulasi, LKPP bertugas merumuskan kebijakan serta mengembangkan sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah. Namun, lembaga tersebut belum memiliki kewenangan untuk memaksa kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah menerapkan e-katalog dan e-tender secara optimal.
“LKPP ini punya sistem yang besar, tapi sumber daya dan anggarannya juga terbatas,” ujarnya.
Meski mengapresiasi capaian laporan keuangan LKPP yang memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Didik menilai besaran Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) lembaga tersebut masih relatif kecil sehingga perlu didukung dengan penguatan anggaran. “Lebih baik anggarannya besar, tapi yang dihasilkan juga besar. Kita bicara sebuah organisasi yang besar, ya kapasitasnya harus dibesarkan,” tandasnya. (bit/um)