Anggota Komisi XII DPR RI, Ateng Sutisna.|Foto: Jaka/Karisma
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi XII DPR RI Ateng Sutisna meminta pemerintah untuk menghentikan sementara seluruh rencana pengeboran baru Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Mataloko di Kabupaten Ngada, Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT). Penegasan tersebut disampaikan melalui rilis kepada Parlementaria di Jakarta, Kamis (16/7/2026), usai Komisi XII DPR menerima audiensi dari Forum Masyarakat Peduli Dampak Lingkungan PLTP Flores.
Ateng menilai, proyek strategis nasional berbasis energi terbarukan tidak boleh dipaksakan apabila dalam implementasinya masih menyisakan persoalan mendasar yang belum terselesaikan di lapangan. Sebab itu, ia mendesak audit menyeluruh, baik dari sisi teknis, lingkungan, maupun tata kelola anggaran.
"Energi terbarukan tidak otomatis menjadi energi yang berkeadilan. Proyek yang disebut hijau akan kehilangan legitimasi apabila dibangun dengan mengabaikan risiko geologi, merusak sumber penghidupan masyarakat, dan terus menyerap anggaran negara tanpa menghasilkan listrik sesuai target," tegas Ateng.
Berdasarkan laporan masyarakat dan catatan investigasi lingkungan, PLTP Mataloko yang dikembangkan sejak dekade 1990-an menghadapi tantangan serius. Proyek ini dinilai mengalami kegagalan teknis akibat kesalahan prosedur dalam penutupan mata bor pada sumur eksplorasi MT-1 yang puncaknya memicu ledakan uap panas bertenaga tinggi langsung ke area permukiman pada tahun 2008.
Sejak tahun 2010, manifestasi bencana biofisik dilaporkan mulai mendegradasi kualitas hidup warga secara masif. Luapan lumpur vulkanik yang tercampur dengan gas hidrogen sulfida (H_2S) menyembur dari rekahan tanah, menginvasi lahan produktif, hingga meluas menuju kawasan penyangga ekologis di sekitar Gunung Inerie, Inelika, dan Ebulobo.
Dampak buruk tersebut berimbas langsung pada penurunan produktivitas komoditas pertanian andalan warga seperti kopi, cengkeh, kemiri, padi, dan jagung. Selain itu, masyarakat juga mengeluhkan gangguan kesehatan, kerusakan bangunan akibat korosi asam, hingga ancaman terhadap kualitas serta ketersediaan sumber air bersih di sekitar lokasi proyek.
"Apabila terbukti terdapat hubungan antara aktivitas proyek dengan kerusakan lingkungan maupun gangguan kesehatan warga, negara dan pelaksana proyek wajib melakukan pemulihan serta memberikan ganti rugi yang layak," ujar legislator dapil Jawa Barat IX tersebut.
Selain masalah ekologis, Ateng menyoroti dugaan kelemahan dalam penyusunan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) serta minimnya pelibatan masyarakat adat setempat. Ia meminta agar seluruh proses perizinan diaudit secara transparan, dan jika ditemukan adanya manipulasi data atau pelanggaran prosedur, maka izin proyek harus segera dievaluasi demi hukum.
Di sisi lain, tata kelola keuangan proyek ini juga menjadi perhatian serius Komisi XII. Mengingat PLTP Mataloko terus menerima kucuran dana APBN dan Penyertaan Modal Negara (PMN), termasuk untuk pembebasan lahan di tengah rentetan kegagalan teknis, Ateng meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan BPKP untuk turun tangan melakukan audit investigatif.
Guna menyelesaikan benang kusut ini, Ateng merumuskan lima langkah konkret yang harus segera diambil oleh pemerintah dan PT PLN (Persero) selaku penerima penugasan. Langkah awal yang paling mendesak adalah menetapkan moratorium atau penghentian sementara terhadap seluruh aktivitas pengeboran baru hingga audit oleh tim independen selesai dilakukan.
Bersamaan dengan itu, pemerintah wajib melaksanakan audit lingkungan dan kesehatan masyarakat secara komprehensif yang disertai dengan program pemulihan ruang hidup warga yang jelas dan terukur.
Lebih lanjut, Politisi Fraksi PKS ini mendorong dilaksanakannya pemeriksaan forensik terhadap keabsahan dokumen AMDAL, mekanisme perizinan, pemenuhan hak konsultasi publik, hingga proses pengadaan lahan demi memastikan tidak ada hukum yang dilanggar. Aspek transparansi anggaran juga menjadi poin krusial, di mana BPK dan BPKP didesak mengaudit seluruh penggunaan dana APBN dan PMN yang telah diserap oleh proyek.
Terakhir, Ateng meminta pemerintah mulai membuka opsi bauran energi bersih yang lebih aman dan terdesentralisasi bagi Pulau Flores, seperti pemanfaatan tenaga surya (PLTS), mikrohidro, dan penguatan sistem penyimpanan energi (energy storage system). "Flores membutuhkan listrik yang andal. Tetapi masyarakat Flores juga berhak atas air bersih, tanah pertanian, kesehatan, keselamatan, dan penghormatan terhadap budaya mereka. Transisi energi yang mengorbankan masyarakat bukanlah transisi energi yang adil," pungkas Ateng. (Ndy/um)