
Anggota Komisi X DPR RI Lestari Moerdijat.
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi X DPR RI Lestari Moerdijat menegaskan penguatan mekanisme pencegahan dan perlindungan perempuan dari kekerasan di kampus harus terus disempurnakan. Baginya, upaya ini penting demi mewujudkan lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman bagi generasi penerus bangsa.
"Hadirnya Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT) memang menunjukkan arah yang lebih sistematis dalam mewujudkan mekanisme perlindungan yang berkelanjutan. Namun, efektivitas pelaksanaannya masih menghadapi sejumlah tantangan di lapangan," kata Lestari melalui keterangan tertulisnya kepada Parlementaria di Jakarta, Kamis (2/4/2026).
Sebagai informasi, sejumlah rekomendasi diserahkan Komnas Perempuan kepada Kemendiktisaintek pada akhir Februari lalu, guna penguatan mekanisme perlindungan perempuan di lingkungan pendidikan. Rekomendasi itu antara lain terkait pembuatan pedoman pelaksanaan Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024, termasuk perluasan definisi intoleransi dan diskriminasi.
Selain itu, Kemendiktisaintek didorong untuk meningkatkan kapasitas Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT), memperhatikan perguruan tinggi swasta yang berskala kecil, dan mengintegrasikan indikator pencegahan, serta penanganan kekerasan dalam sistem evaluasi dan akreditasi perguruan tinggi.
Komnas Perempuan juga menekankan pentingnya penguatan mekanisme pengawasan dan pelaporan implementasi Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024 secara berkala. Menurut Lestari yang juga Wakil Ketua MPR RI itu, sejumlah rekomendasi yang disampaikan Komnas Perempuan itu harus mampu direalisasikan dengan sebaik-baiknya, sebagai bagian upaya menyempurnakan mekanisme perlindungan yang ada.
Rerie, sapaan akrab Lestari, berpendapat bahwa saat menjalankan sebuah kebijakan yang melibatkan sejumlah institusi, pemahaman yang sama terhadap kebijakan yang akan diterapkan adalah sebuah keharusan. Sehingga, ujar Rerie yang juga legislator dari Dapil II Jawa Tengah itu, dibutuhkan pedoman pelaksanaan yang jelas dan mudah dipahami semua petugas di lapangan.
Maka dari itu, Rerie sangat berharap, sejumlah rekomendasi tersebut dapat segera diterapkan oleh para penyelenggara pendidikan tinggi di tanah air. Harapannya, lingkungan belajar mengajar yang aman dan nyaman bagi seluruh civitas academica dapat segera terwujud. (/um)