
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Shadiq Pasadigoe dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg DPR RI terkait penyusunan RUU Satu Data Indonesia di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta.
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Shadiq Pasadigoe menyoroti masih amburadulnya pengelolaan data di Indonesia, yang dinilai berdampak langsung pada pengambilan kebijakan hingga penyaluran bantuan kepada masyarakat. Pasalnya, data yang tidak sinkron antara kementerian dan lembaga (K/L) menjadi tantangan serius yang dihadapi oleh negara.
Berdasarkan dari pengamatan yang diperoleh, ego sektoral antarinstitusi menjadi salah satu penyebab utama sulitnya mewujudkan satu data yang dapat dipedomani secara nasional. “Ada data yang dikeluarkan K/L, ada data yang dikeluarkan oleh BPS dan segala macam. Dan yang paling sulit juga kita atasi adalah ego dari K/L, ego dari BPS, dan ego dari berbagai pihak untuk kita dapat memakai data tadi,” ujar Shadiq dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg DPR RI terkait penyusunan RUU Satu Data Indonesia di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2026).
Lebih lanjut, ia menambahkan, dampak dari ketidakterpaduan data tersebut turut dirasakan masyarakat, terutama dalam penyaluran bantuan sosial yang kerap tidak tepat sasaran. Apalagi, ia menilai masih banyak masyarakat yang seharusnya masuk dalam data penerima bantuan, namun justru tidak terakomodasi.
“Bagaimana masyarakat tadi itu, dia yang seharusnya masuk ke data penerima bantuan sosial, tapi dia tidak masuk. Dan untuk merobohnya bukan persoalan gampang,” jelas legislator Fraksi Partai NasDem ini.
Berangkat dari pengalamannya sebagai kepala daerah, Shadiq menekankan pentingnya menghadirkan satu sumber data yang akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan. Ia menilai, negara harus memiliki sistem data yang menjadi rujukan bersama dalam setiap pengambilan kebijakan.
“Bagaimana kita mengharapkan di suatu negara ini ada sumber data yang bisa dipedomani, yang akuntabel dan juga dapat dipertanggungjawabkan oleh siapa yang akan memakai,” tegasnya.
Dirinya pun membagikan pengalaman saat menjabat sebagai bupati di Sumatera Barat, khususnya ketika menangani bencana gempa. Selama menangani bencana tersebut, ia harus bekerja keras memastikan data yang digunakan valid agar dapat menjadi dasar penyaluran bantuan pemerintah.
“Saya panggil kepala BPS. Saya katakan, tugas ibu adalah mendata. Saya tidak mau membuat data, karena nanti tidak dipercaya oleh pemerintah pusat bahwa data saya itu akurat,” ungkapnya.
Dengan dukungan sumber daya yang memadai, data kemudian dihimpun oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan digunakan sebagai dasar pengambilan kebijakan, termasuk dalam penyaluran anggaran bantuan. “Dengan data itu saya menandatangani cek Rp93 miliar yang dikeluarkan oleh Menko Kesra,” tambahnya.
Sebab itu, ia menegaskan bahwa persoalan data bukan hanya isu teknis, melainkan menyangkut keselamatan kebijakan negara secara keseluruhan. Oleh karena itu, ia mengingatkan agar pembahasan RUU Satu Data Indonesia tidak diwarnai oleh ego sektoral antar pemangku kepentingan.
“Tapi jangan kita yang akan mengambil keputusan ini saling bertengkar pula, saling berbeda pendapat pula untuk melahirkan suatu keputusan yang mengarah pada ego masing-masing,” ujarnya.
Ia pun mendorong penguatan peran Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai lembaga yang memverifikasi data dari kementerian dan lembaga. Menurutnya, fungsi statistik yang dimiliki BPS dapat menjadi kunci dalam memastikan validitas data nasional. “Harus ada, umpamanya sekarang ada BPS. BPS itu memverifikasi data dari K/L. Sudah benar ini atau belum,” pungkasnya. (hal/um)